Tampilkan postingan dengan label perpes 36/2005. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perpes 36/2005. Tampilkan semua postingan

10 Maret 2009

Janggalnya Kasus Ropa

Oleh Frans Anggal

Kasus tanah di bakal lokasi PLTU di Ropa, Kabupaten Ende, membersitkan kejanggalan besar. Bisa dimengerti kalau para pemilik tanah menolak menandatangani berita acara pelepasan tanah. Uang ganti rugi tidak diberikan penuh oleh panitia pengadaan tanah (pemerintah), padahal PLN selaku pemilik proyek sudah menyerahkan semua ganti rugi Rp6 miliar, melalui panitia. Dari panitia uang itu diserahkan kepada seorang perantara yang berada di luar transaksi. Dari sang perantara uang diteruskan kepada para pemilik tanah, dalam jumlah yang jauh di bawah kesepakatan. Karena itu, para pemilik tanah tak mau mendatangani berita acara.

Ditilik dari aturan, pengadaan tanah ini janggalnya minta ampun. Padahal, kita sudah punya Perpes 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perpes 65/2006 tentang perubahan atasnya.

Kejanggalan pertama, kegiatan panitia. Dalam kasus Ropa, panitia yang terdiri dari unsur perangkat daerah dan unsur BPN melakukan hal yang melampaui tugasnya. Salah satu tugas panitia sebagaimana diatur perpres (pasal 7 huruf f) adalah menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah. Panitia bertugas sebagai saksi. Yang terjadi dalam kasus Ropa, panitia ikut sibuk urus uang. Semestinya yang bertransaksi (memberi dan menerima tanah dan uang ganti rugi) adalah PLN dan para pemilik tanah. Panitia hanya bertindak sebagai saksi. Dalam kasus Ropa, panitia terlibat jauh. Mereka terima Rp6 miliar dari PLN, lalu mereka serahkan ke perantara untuk diteruskan kepada pemilik tanah. Saat acara tanda tangan berita acara, pihak PLN malah tidak hadir atau tidak dihadirkan. Seakan-akan hak dan kewajiban bertransaksi sudah diserakan atau diambil alih oleh panitia.

Kejanggalan kedua, proses ganti rugi. Perpres (pasal 16 ayat 1 a) menegaskan, ganti rugi diserahkan langsung kepada pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Makna seharusnya kata “langsung” dalam konteks kasus Ropa adalah bahwa uang ganti rugi itu diberikan pihak PLN langsung kepada para pemilik tanah. Yang terjadi, dari PLN uang itu singgah di rekening panitia, dari panitia uang mampir dulu di rekening perantara, dari perantara baru ke tangan pemilik tanah.

Kalau proses pengadaan tanah ini mengikuti aturan, pasti tidak ada kejanggalan. Contoh di Ende yang bagus adalah pengadaan tanah untuk PLTM di Ndungga. Panitia hanya sebagai saksi. Uang langsung ditransfer PLN ke rekening pemilik tanah. Lancar, tertib, aman. Panitia tidak dapat apa-apa. Mungkin karena itulah contoh yang bagus ini kemudian ditendang jauh-jauh dari Ende.

"Bentara" FLORES POS, Senin 11 Februari 2008

07 Maret 2009

Soal Hak, Tak Ada Diskusi

Oleh Frans Anggal

Pemilik tanah di bakal lokasi pusat pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Ropa, Kabupaten Ende, menolak menandatangani berita acara pelepasan tanah sebagaimana dituntut panitia pengadaan tanah (pemerintah). Alasan mereka, uang ganti rugi tidak diberikan penuh oleh panitia. PLTU ini murni proyek PLN. Pihak PLN sudah menyerahkan semua ganti rugi Rp6 miliar melalui panitia. Aliran dana dari panitia ke para pemilik tanah ini yang kemudian bermasalah. Panitia ternyata tidak menyetor uang itu langsung kepara mereka, tapi melalui jasa seseorang yang sebenarnya berada di luar transaksi. Dari sang perantara inilah para pemilik tanah menerima uang dalam jumlah yang jauh di bawah kesepakatan.

Yang membuat kita terheran-heran, mengapa uang itu tidak diserahkan langsung oleh panitia kepada masing-masing pemilik tanah. Mengapa harus memakai perantara tanpa sedikit pun mengkhawatirkan uang hilang atau tidak tiba dalam jumlah yang utuh. Transaksi seperti ini sungguh tidak dapat diterima akal sehat.

Cara yang ditempuh panitia menyalahi Perpes 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Perpes 65/2006 tentang perubahan atasnya. Dalam hal ganti rugi, perpres ini mengamanatkan agar penggantian diberikan atas kerugian, baik yang bersifat fisik dan/atau non-fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sebelumnya. Jelas, ganti rugi mesti diberikan kepada “yang mempunyai tanah”, bukan kepada perantara untuk diteruskan kepada pemilik tanah.

Sebelum memiliki indikasi yang kuat, kita tentu akan gegabah kalau segera menyatakan ada permainan saling menguntungkan antara panitia dan perantara. Yang buru-buru memberi penilaian tentu dengan cepat memvonis, pasti panitia dan perantara sudah kongkalikong makan uang dengan mengorbankan para pemilik tanah. Tanpa indikasi yang kuat dan bukti yang cukup, kita tidak berhak menaruh curiga. Yang bisa tegas kita katakan saat ini hanyalah bahwa cara pembayaran yang dilakukan panitia itu salah dan sangatlah janggal, dan karena itu patut dipertanyakan.

Sedangkan tentang sikap para pemilik tanah menolak pendatanganan berita acara, kita tentu harus menyatakan itulah hak mereka. Dan menyangkut hak orang, tidak ada diskusi. Tentang hak, hanya ada satu kata: penuhi! Itulah inti dari keadilan: memberikan atau menerima apa yang menjadi hak. Atas prinsip itu, sikap para pemilik tanah sangatlah tepat. Panitia harus penuhi hak mereka. Tunaikan dulu kewajiban itu barulah panitia berhak menuntut para pemilik tanah menandatangani berita acara.

"Bentara" FLORES POS, Sabtu 9 Februari 2008