01 September 2012

Menguji Hari Jadi Mabar


Oleh Frans Anggal



Sumber foto: http://number-footing.blogspot.com
Kapan hari jadi Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)? Jawaban resminya baru muncul pada 2012, ketika daerah otonom mekaran dari kabupaten induk Manggarai itu memasuki usia kesembilan. Bupati Agustinus Ch. Dula pada apel HUT Kemerdekaan RI di ibu kota Labuan Bajo, Jumat  17 Agustus 2012,  menyampaikan pengumuman. Bahwa, hari jadi Mabar jatuh pada 25 Februari. Bukan pada 17 Juli seperti yang dirayakan  tahun-tahun sebelumnya (Flores Pos Kamis 23 Agustus 2012).

Apa dasarnya? Tak ada penjelasan. Bupati hanya menyebut Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Hari Jadi Mabar sebagai rujukan dalam pengumumannya itu. Sedangkan alasan  penetapan tanggalnya tidak disampaikan atau mungkin tidak diberitakan. Demikian pula mengapa 17 Juli dibatalkan, tidak dikemukakan.
Kapan hari jadi Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)? Jawaban resminya baru muncul pada 2012, ketika daerah otonom mekaran dari kabupaten induk Manggarai itu memasuki usia kesembilan. Bupati Agustinus Ch. Dula pada apel HUT Kemerdekaan RI di ibu kota Labuan Bajo, Jumat  17 Agustus 2012,  menyampaikan pengumuman. Bahwa, hari jadi Mabar jatuh pada 25 Februari. Bukan pada 17 Juli seperti yang dirayakan  tahun-tahun sebelumnya (Flores Pos Kamis 23 Agustus 2012). 
 
Yang diucapkannya hanya urutan kejadian. “Untuk diketahui, tanggal 27 Januari 2003 sidang paripurna DPR/MPR RI di gedung Nusantara Jakarta, mengesahkan beberapa rancangan undang-undang pemekaran wilayah kabupaten/kota, satu di antaranya pemekaran wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Pada 25 Februari 2003, UU No. 8/2003 yang telah ditetapkan DPR/MPR RI tersebut secara administratif diberi penomoran sesuai dengan urutan serta dicatatkan pada lembaran negara dan tambahan lembaran negara untuk kemudian ditandatangani oleh presiden Republik Indonesia  saat itu Megawati Soekarnoputri. Pada tanggal 17 Juli 2003 bertempat di Labuan Bajo, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno meresmikan Kabupaten Manggarai Barat.”

Itu adalah kronologi. Bukan argumentasi. Meski demikian, argumentasi yang tersembunyi di baliknya bisa ditebak. Antara lain, dengan merekonstruksi wacana setahun sebelumnya, sebagaimana dilansir Flores Pos, baik melalui beritanya (Senin 25 Juli 2011) maupun melalui editorialnya “Bentara” (Kamis 28 Juli 2011). Bahwa, meskipun penetapannya dilakukan DPR pada 27 Januari, UU pembentukan Kabupaten Mabar baru berkekuatan hukum setelah disahkan presiden pada 25 Februari, untuk selanjutnya tinggal diresmikan mendagri pada 17 Juli. 

Formulasi tersebut menempatkan  pengesahan UU Mabar oleh  presiden sebagai titik kulminasi perjuangan Mabar kabupaten. Sedangkan penetapan UU-nya oleh DPR  sekadar pengantar, dan peresmian kabupaten oleh mendagri hanyalah penutup. Ini pandangan yang melulu yuridis, yang  lemah sebagai dasar penetapan hari jadi Mabar.

Pada ketiga peristiwa, terdapat tiga kata kunci, masing-masing menyangkut pelaku dan tindakannya. DPR menetapkan (27 Januari), presiden mengesahkan (25 Februari), mendagri meresmikian (17 Juli). Dalam alur Mabar kabupaten,  ketiga pelaku dan tindakannya itu erat terkait. Yang satu mengandaikan dan mempersyaratkan yang lain. 

Mendagri bisa meresmikan Kabupaten Mabar (17 Juli) karena presiden sudah  mengesahkan UU pembentukannya (25 Februari). Presiden bisa  mengesahkan UU pembentukan itu karena DPR telah  menetapkan-nya (27 Januari). Tanpa penetapan (oleh DPR), UU itu tidak bisa disahkan (oleh presiden). Tanpa pengesahan, kabupaten baru itu tidak bisa diresmikan (oleh mendagri). Tanpa peresmian, daerah otonom baru itu tidak bisa berjalan.

Ketiga pelaku dan tindakannya sama penting. Oleh fungsinya, satu mengandaikan dan mempersyaratkan yang lain, maka peristiwa yang satu tidak lebih penting daripada peristiwa yang lain. Dengan demikian pula, tanggal yang satu tidak lebih penting  daripada tanggal yang lain. Tanggal 27 Januari,  25 Februari, dan  17 Juli sama pentingnya.

Karena sama pentingnya maka semua tanggal itu bisa menjadi hari jadi Mabar: harinya Mabar menjadi kabupaten. Ketika DPR “menetapkan” UU-nya pada 27 Januari maka Mabar kabupaten “menjadi tetap”, dengannya 27 Januari  adalah “hari jadi penetapan Kabupaten Mabar”.  Ketika presiden “mengesahkan” UU itu pada 25 Februari maka Mabar kabupaten “menjadi sah”, dengannya 25 Februari  adalah “hari jadi pengesahan Kabupaten Mabar”. Ketika mendagri “meresmikan”-nya pada 17 Juli maka Mabar kabupaten “menjadi resmi”, dengannya 17 Juli  adalah “hari jadi peresmian Kabupaten Mabar”.

Kalau semua tanggal itu cocok sebagai hari jadi Mabar,  lalu atas dasar apa perda hanya memilih yang satu  dan menyingkirkan yang lain? Apa dasarnya sehingga 25 Februari-lah yang ditetapkan, dan bukan 27 Januari atau 17 Juli? 

Itulah lemahnya pandangan yang melulu yuridis. Ia mengabaikan pertimbangan etis, sesuatu yang  tidak hanya menjadikan hari jadi itu kenangan (ke belakang) tetapi juga pegangan, tuntunan, inspirasi, dan spirit (ke depan). Karena itu, yang diperlukan dalam menguji peristiwa historis bukan hanya konfrontasi yuridis, tetapi juga konfrontasi etis. Bila ini dilakukan maka hari jadi Mabar yang cocok bukanlah seperti yang ditetapkan perda. 

Mabar kabupaten itu sebuah perjuangan. Bahkan perjuangan dramatis.  Awalnya ada penolakan dari elite politik kabupaten induk Manggarai. Ada semacam ketidakrelaan jika Mabar disapih dari  induknya. Menghadapi resistensi elite ini, warga Mabar baik yang tinggal di Mabar maupun yang berkarya di luar tetap teguh berjuang. Sedemikian rupa, sehingga sulit untuk tidak mengatakan  perjuangan mereka adalah pengorbanan. Dalam demo perjuangan  di Ruteng ibu kota Kabupaten Manggarai kala itu, banyak aktivis yang ditangkap polisi, dipukul, dan dijebloskan ke dalam sel. Namun, semua keringat dan airmata seakan terhapus ketika palu diketukkan di Senayan pada 27 Januari 2003. Hari itu, rancangan UU pembentukan Kabupaten Mabar ditetapakan menjadi UU oleh DPR. 

Tanggal 27 Januari itulah puncak sejarah perjuangan Mabar kabupaten. Disebut puncak, karena yang dipikirkan dan diupayakan dalam dan selama perjuangan adalah bagaimana agar Manggarai kabupaten lolos di DPR, RUU pembentukannya ditetapkan menjadi UU. Bukan bagaimana agar UU-nya (nanti) disahkan oleh presiden (25 Februari). Juga, bukan bagaimana agar kabupatennya (nanti) diresmikan oleh mendagri (17 Juli).

Yang dilakukan di Senayan pada 27 Januari itu adalah perjuangan, mengatasnamakan masyarakat Mabar, termasuk mereka yang ditangkap, dipukul, disel karena berjuang. Perjuangan di DPR itu penuh argumentasi, persuasi, lobi, dan segala macam yang memeras otak, perasaan, waktu, dana, dll. Sedangkan presiden tinggal tanda tangan pada 25 Fabruari. Apa sih sulitnya? Mendagri tinggal  meresmikan kabupaten dan melantik penjabat bupatinya pada 17 Juli. Apa sih susahnya?

Jika dilakukan konfrontasi yuridis sekalipun, “penetapan” UU oleh DPR itu tetaplah kuat. Konstitusi UUD 1945 telah mengatur, jika presiden tidak mengesahkan (menandatangani) UU yang telah ditetapkan DPR maka dalam waktu 30 hari sejak penetapannya, UU itu sah dan wajib diundangkan. Kalau demikian halnya maka argumentasi terdahulu, yang menyebutkan bahwa UU pembentukan Kabupaten Mabar yang ditetapkan DPR  pada 27 Januari baru memiliki kekuatan hukum setelah disahkan oleh presiden pada 25 Februari, tidaklah cukup kuat dijadikan dasar penetapan 25 Februari sebagai hari jadi Kabupaten Mabar. Sebab, merujuk konstitusi, tanpa pengesahan oleh presiden sekalipun, UU pembentuan Kabupaten Mabar pasti akan tetap sah dan karena itu pasti akan tetap diundangkan. 

Dengan demikian, secara historis, yuridis-konstitusional, dan etis, 27 Januarilah yang cocok sebagai hari jadi Mabar. Bukan 17 Juli  seperti yang dirayakan  tahun-tahun sebelumnya. Bukan pula 25 Februari seperti yang ditetapkan perda. 

Mudah-mudahan suatu waktu kelak, seraya merujuk perda yang sudah direvisi nanti, bupati Mabar menyampaikan lagi pengumuman. Bahwa, hari jadi Mabar jatuh pada 27 Januari. Bukan pada 17 Juli. Bukan pula pada 25 Februari. ***

"Opini" Flores Pos, Sabtu 1 September 2012

1 komentar:

Anonim mengatakan...

pak frans, sy pikir bupati sdh tepat, UU yg belum disahkan tdk bisa dijadikan dasar hukum krn UU baru memiliki kekuatan hukum setelah disahkan sehingga hemat saya tanggal 25 pebruari adl hari jadi mabar.
salam dan mksh.