22 September 2012

Skandal DPRD Sikka



Oleh Frans Anggal

Sebuah kontras! Itulah yang mencuat dari dua foto master halaman depan Flores Pos pekan pertama dan kedua September 2012. Foto edisi Rabu 5 September mempertontonkan rumah dinas pimpinan DPRD Sikka yang tidak dihuni: berdinding tembok, berlantai keramik, beratap seng, berpagar beton. Sedangan foto edisi Kamis 13 September memperlihatkan bangunan sekolah darurat SD Kaki Wukak Toeng: berdinding pelupuh, berlantai tanah, beratap ilalang, berpagar angin.

Seandainya tanpa keterangan, kedua foto itu tetap berbicara. Walau membekukan dan membisukan kenyataan hidup, kedua foto  itu tetap kuat menyuguhkan pesan. Sebab, fotografi selalu mengikutsertakan pembaca, bahkan menuntut pembaca terlibat. Dari keterlibatan itulah pesan lahir. Dan pesan itu penuh kontras. Foto pertama: meskipun (tampak) layak, bangunan (rumah dinas) itu tidak digunakan. Foto kedua: meskipun (tampak) tidak layak, bangunan (SD) itu tetap digunakan.

Dalam beku dan bisunya kedua foto, pesan kontrasnya berteriak lantang tentang sebuah kontroversi. Yaitu, rencana pembangunan tiga rumah jabatan (rujab) pimpinan DPRD Sikka yang  menelan dana Rp2 miliar lebih  dari APBD 2012. Kontroversi ini diberitakan Flores Pos  pekan pertama dan kedua September. Atas dasar kontroversi itulah kedua foto ditampilkan, agar persoalan etisnya mencuat. Bahwa, DPRD Sikka berhasrat kuat membangun tiga rujab pimpinan miliaran rupiah di tengah kenyataan masih sangat  memprihatinkannya kondisi banyak infrastruktur dasar dan fasilitas publik.

Dari tilikan etika, kontras seperti ini sudah merupakan skandal. Kamus Besar Bahasa Indonesia (2001) mengartikan ”skandal” tidak hanya secara psikologis: sesuatu yang memalukan, tetapi juga secara etis: sesuatu yang menurunkan martabat seseorang.

“Ketika begitu banyak orang lapar, ketika begitu banyak keluarga menderita kemiskinan, ketika begitu banyak orang tetap tinggal dalam kebodohan, ketika begitu banyak sekolah, rumah sakit, dan rumah hunian yang layak mesti dibangun, penghamburan kekayaan baik umum maupun pribadi, seluruh perbelanjaan yang didorong oleh motif-motif kemewahan nasional atau pribadi ... merupakan satu skandal yang tidak dapat ditoleransi ….” Demikian seruan etis Populorum Progressio, ensiklik Kemajuan Bangsa-Bangsa, yang disampaikan Paus Paulus VI pada 26 Maret 1967.

Pada dekade ensiklik itu lahir, jurang kaya-miskin antar-kelompok negara di dunia sudah menganga, seperti diperbandingkan Susan George (1976). Hewan di kelompok negara maju menghabiskan seperempat gandum dunia atau sama dengan konsumsi penduduk Cina dan India yang seluruhnya 1 miliar 300 juta jiwa. Di Amerika Serikat, 1967, produksi makanan anjing hampir sama dengan pendapatan rata-rata pria di India. Di Prancis, konsumsi kalori 8 juta anjing dan 7 juta kucing sama dengan konsumsi kalori seluruh penduduk Portugal. Jumlah sisa makanan yang dibuang ke tempat sampah oleh warga Amerika tiap tahun cukup untuk memberi makan penduduk semua negara di Benua Afrika selama satu bulan.

Itu 45 tahun silam. Sekarang? Makin gila saja skandalnya, seperti ditulis Mohammed Bedjaoui (1979). Pada zaman modern ini, harkat hewan seolah-olah lebih tinggi daripada harkat manusia. Hewan, khususnya anjing dan kucing, mempunyai kelebihan tertentu yang tidak dipunyai kebanyakan orang di dunia. Untuk hewan-hewan ini disediakan kamar ber-AC, toilet mewah, pemangkas rambut, penjahit, dan restoran khusus. Ini ketidakadilan terhadap martabat manusia. Ini skandal, skandal terbesar abad ini.

Kacamata  Paus Paulus VI dalam ensikliknya adalah kacamata etika. Kacamata Susan George dan Mohammed Bedjaoui dalam buku mereka adalah juga kacamata etika. Etika di sini adalah etika sosial. Etika yang memedulikan, mempertahankan, dan memperjuangkan kemanusiaan sebuah masyaraat. Prinsipnya sangat sederhana, tulis Franz Magnis-Suseno (1987). Kemanusiaan sebuah masyarakat dapat diukur dari perhatiannya kepada anggota-anggotanya yang paling lemah, miskin, dan menderita.

Prinsip etis inilah yang menjiwai PMKRI Cabang Maumere dan GMNI Sikka ketika menolak rencana pembangunan tiga rujab pimpinan DPRD (Flores Pos Rabu 5 September 2012). Prinsip etis jugalah yang mendasari sorotan Pemred Flores Pos Steph Tupeng Witin dalam editorial “Bentara” yang memelesetkan DPR sebagai dewan perwakilan rujab, bukan dewan perwakilan rakyat,  karena demi rujab mereka melupakan rakyat (Flores Pos Kamis 6 September 2012). Prinsip yang samalah yang mengakari sikap Direktur Pusam Indonesia Kasimirus Bara Bheri, Ketua DPC ISKA Kabupaten Sikka Kornelis Soge, anggota Partai Nasdem Sikka Marsel Isa, dan Kades Waihawa Vitalis Julius ketika menyatakan DPRD Sikka menjauhi rakyat: membangun rujab di tengah masih banyaknya rumah dinas yang tidak ditempati (Flores Pos Selasa 11 September 2012). Prinsip etis pulalah yang menggerakkan PMKRI Cabang Maumere berdemo mendesak anggaran rujab dialihkan untuk kepentingan urgen masyarakat, sedangkan untuk rujab naikkan saja status tiga rumah dinas  yang ada dengan rehabilitasi seperlunya (Flores Pos Kamis 13 September 2012).

Tanggapan DPRD Sikka? Sepertinya sudah bisa ditebak. Jawaban diberikan Ketua DPRD Rafael Raga, Wakil Ketua Alexander Longginus, serta anggota Agustinus Pora dan Simon Subandi. (1) Pembangunan rujab itu sudah ditetapkan dan dianggarkan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. (2) Tiga rumah  yang  ada itu rumah dinas, bukan rujab. (3) Sudah dikaji bahwa tiga rumah dinas itu tidak layak sebagai rujab pimpinan DPRD yang notebene pejabat negara. (4) Rujab itu punya standar dan spesifikasi tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apa yang terjadi pada DPRD Sikka? Mereka  menggunakan paradigma aturan menghadapi paradigma moral. Mereka memeluk resistensi yuridis menyikapi konfrontasi etis. Akar terdalamnya adalah positivisme hukum. Nobertus Jegalus (2011) menjelaskan dengan terang. Dalam positivisme hukum, betapapun tidak selaras atau bahkan bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat, sebuah peraturan harus tetap dilaksanakan karena sudah ditetapkan secara resmi. Selama  belum dibatalkan atau diubah menurut prosedur hukum yang sah, peraturan itu tetap mengikat.   

Itu tentu bagus, sejauh peraturan itu tidak melanggar etika atau tidak membuka peluang bagi pelanggaran etika. Namun, dalam kenyataan, pada banyak kasus, aturan justru menginjak etika atau minimal memungkinkan etika dilanggar. Hal ini terjadi ketika hukum yang seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan justru digunakan untuk mengesahkan kejahatan. Itulah, misalnya, yang terjadi di Jerman di bawah rezim Nazi. Adolf Hitler memakai hukum untuk mengesahkan semua tindakan anti-Yahudi. Undang-undangnya mengizinan negara merampas hak milik orang Yahudi. Ini jelas-jelas kejahatan. Akan tetapi, karena telah disahkan pihak berwenang dan ditetapkan menurut prosedur hukum yang berlaku, undang-undang jahat itu tetap dipandang sebagai hukum yang sah.

Itulah contoh buruk positivisme hukum. Tidak memberi ruang bagi paradigma moral dan konfrontasi etis. Pada benteng inilah DPRD Sikka tanam kaki dan tikam kepala. Seolah-olah mereka tidak bisa tidak bersikap legalistik-positivistik. Padahal, mereka bisa dan seharusnya bersikap lain.

Pada era reformasi, dua nama patut dikenang. Hidayat Nur Wahid, ketua MPR  RI 2004-2009. Dia menolak mobil dinas mewah. Dia tidak ingin mempertontonkan kemewahan di tengah kemiskinan masyarakat. Pamer pemborosan di tengah utang luar negeri yang menumpuk dipandangnya sebagai skandal: melanggar etika sosial dan etika kepatutan.

Laode Ida, wakil ketua DPD RI. Dia mengembalikan mobil dinas dengan alasan mobil itu terlalu mewah. Dia merasa tidak pantas menggunakan mobil Rp1,3 miliar di tengah banyaknya persoalan masyarakat. Menurutnya, sepantasnya pejabat cukup diberi mobil Rp200-300 juta. ”Pejabat di pemerintahan Malaysia hanya menggunakan kendaraan dinas yang harganya sekitar Rp190 juta. Bahkan untuk perdana menteri Malaysia, kendaraan dinasnya seharga Rp200 juta.” (Flores Pos Selasa 5 Januari 2009).

Hidayat Nur Wahid dan Laode Ida. Keduanya pejabat negara, seperti ketua dan wakil ketua DPRD Sikka. Bedanya, mereka tetap mengutamakan dirinya sebagai wakil rakyat ketimbang sebagai pejabat negara. Mereka memenangkan rasa keadilan dalam masyarakat di atas hukum protokoler kepejabatan. Mereka abdi rakyat, bukan budak aturan. ***

“Opini” Flores Pos, Sabtu 22 September 2012

Tidak ada komentar: