30 Juli 2010

Aniaya di Bandara Ende

Kasus Pemukulan Pater John Balan SVD

Oleh Frans Anggal

Pater John Balan SVD, Wakil Kepala SMAK Syuradikara, dipukul seorang sopir di Bandara Haji Hasan Aroeboesman Ende, Rabu 28 Juli 2010. Korban sudah melapor ke polisi. Sudah divisum. Pelaku sudah ditahan. Diancam dengan pasal penganiayaan: maksimal empat tahun penjara (Flores Pos Jumat 30 Juli 2010).

Pemukulan terjadi ketika, bersama banyak orang lain, korban dan pelaku berdesakan mengambil barang bagasi di ruang penumpang. Saat berdesakan itu, tangan korban menyentuh tubuh pelaku. Emosi pelaku langsung naik. Otaknya kandas, ototnya lancar. Ia aniaya korban.

Berdesakan. Kenapa? Di bandara ini, kata Kapolres Darmawan Sunarko, pengunjung dan sopir diperbolehkan masuk sampai ke tempat pengambilan barang. Seharusnya tidak diperbolehkan. Karena, area ini hanya untuk penumpang. ”Sebenarnya, ini yang jadi akar masalah,” katanya.

Kita sepakat dengan pernyataan itu, tapi tidak seluruhnya. Tempat pengambilan barang adalah area eksklusif (hanya untuk) penumpang. Ini bukan area pengunjung, penjemput, atau sopir pencari penumpang. Mereka dilarang ke sana. Semua bandara di dunia berlakukan itu. Sudah jadi standar internasional. Bandara di Ende pun tentu berlakukan aturan yang sama.

Kalau begitu, apa yang sesungguhnya terjadi ketika para pengunjung dan sopir masuk sampai ke tempat pengambilan barang? Apakah karena mereka diperbolehkan, sebagaimana kata kapolres? Tidak! Mereka bukannya diperbolehkan, tapi dibiarkan! Larangannya jelas. Tapi petugas bandara tidak tegakkan larangan itu. Mereka biarkan larangan itu dilanggar rame-rame.

Pembiaran inilah yang mengondiskan kebersesakan dan keberdesakan tadi. Ditunjang dengan peradaban rendah orang Indonesia yang bernafsu mendahulukan dan mengutamakan kepentingan diri sendiri---dan karena itu tidak ada budaya antre di negeri ini---, maka saling sentuh, saling gesek, bahkan saling tabrak tubuh bukan hal baru. Itu biasa.

Pertanyaan kita: kenapa dalam hal yang sudah biasa itu muncul tindak kekerasan? Kenapa hanya karena tangannya menyentuh bagian tubuh si sopir, Pater John Balan ’harus’ dianiaya? Kenapa pada saat yang sama, dengan kondisi yang sama, ketika tangan orang lain menyentuh bagian tubuh orang lain, penganiayaan tidak terjadi?

Dengan pertanyaan ini kita hendak tegaskan satu hal. Kondisi bersesakan dan berdesakan bukanlah akar masalah, sebagaimana kata kapolres. Akarnya bukan kondisi. Akarnya diri si sopir sendiri. Pembedaan ini penting agar tanggung jawab hukum si sopir tidak dibagikan, apalagi dialihkan, ke kondisi itu. Secara hukum, si sopir bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Ia lakukan itu dengan sadar dan bebas. Dengan sadar, karena ia tidak sedang mengigau. Dengan bebas, karena ia bisa tidak melakukan penganiayaan, sebagaimana orang lain yang juga bagian tubuhnya tersentuh pada saat yang sama.

Karena menganiaya dengan penuh kesadaran dan kebebasan, si sopir harus dihukum secara penuh pula atau maksimal menurut pasal yang dikenakan padanya. Adapun kondisi tadi, yang memungkinkan tapi tidak menyebabkan penganiayaan, harus menjadi tamparan memalukan bagi petugas bandara.

Cukup di tempat lainlah kesemrawutan Ende terjadi. Jangan lagi di bandara. Bandara itu gerbang peradaban. Justru di gerbang ini semrawut Ende dipertontonkan. Ndoe, malu tidak ada. Ende-Lio sare pawe, katanya. Tunjukkan ’elok permai’ itu. Jangan cuma di mimbar pidato.

“Bentara” FLORES POS, Sabtu 31 Juli 2010

29 Juli 2010

Kejari Ruteng, Membanggakan

Institusi Bebas Korupsi di NTT

Oleh Frans Anggal

Kejari Ruteng, institusi bebas korupsi di NTT tahun 2010. Penilaian ditetapkan Kejati NTT. Penilaian berlangsung 2009-2010. Kejari Ruteng raih nilai tertinggi. Administrasi keuangannya bagus. Tidak ada pengaduan masyarakat tentang kinerjanya di bidang keuangan negara (Flores Pos Kamis 29 Juli 2010).

Ini prestasi. Patut dibanggakan. Namun, kata ”bangga” justru tidak diucapkan, baik oleh Kajari Timbul Tamba maupun oleh stafnya Hutagaol. Timbul Tamba: ”Bagi kami, penetapan itu bukti kinerja kita mendapat perhatian dari institusi lebih tinggi. Kita bekerja bukan untuk dapat penghargaan. Tapi, kinerja kita ternyata mendapat penilaian positif.”

Hutagaol: ”Bagi kita, ini tantangan untuk terus bekerja keras. Bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Korupsi adalah prioritas penanganan di negeri ini. Maka, kita di dalam juga harus bekerja dengan baik dan tidak lakukan hal-hal seperti (korupsi) itu.”

Di mata Timbul Tamba, prestasi itu bukti adanya apresiasi dari institusi lebih tinggi. Ia bangga, bukan atas prestasi yang diraihnya, tapi atas perhatian yang diberikan kejatinya. Ini tampak aneh. Tapi, begitulah orang Indonesia. Malu-malu kucing. Susah untuk lugas berbangga. Biarlah orang lain yang memuji, bukan diri sendiri. Itu namanya sopan.

Malu-malu kucing juga tampak pada Hutagaol. Ia tidak nyatakan raihan itu sebagai prestasi, tapi sebagai tantangan. Apakah ia tidak bangga? Pasti bangga. Namun, sebagai orang Indonesia tulen---seperti atasannya Timbul Tamba---ia merasa tidak patut mengungkapkan kebanggaan itu secara jujur. Lain di hati, lain di bibir. Itu namanya sopan.

Kalau Timbul Tamba dan Hutagaol malu-malu kucing, kita tidak. Kita lugas-lugas unggas. Kita buang kesopanan yang tidak jujur. Kita junjung kejujuran yang sopan. Jangan demi sopan, lalu tidak jujur. Jangan pula demi jujur, lalu tidak sopan. Jujur dan sopan, dua-duanya sekali jalan, kenapa tidak.

Karena itu---secara jujur dan sopan---kita katakan: raihan Kejari Ruteng sungguh sebuah prestasi. Prestasi itu patut dibanggakan. Dan prestasi yang patut dibanggakan itu layak untuk Kejari Ruteng. Khususnya selama dipimpin Timbul Tamba. Namanya saja seolah ’bertuah’. Begitu Timbul Tamba ”timbul” di Ruteng, kejari dapat nilai ”tambah”. Prestasinya ber-tambah. Jumlah kasus korupsi yang ditangani tuntas ber-tambah. Jumlah koruptor yang masuk penjara ber-tambah. Kecemasan dan kecermatan pejabat ber-tambah. Dst. Ini rahmat!

Rahmat ini datang ketika kejari lain mengecewakan. Cuma tahu tampung kasus. Seolah-olah kejari itu bank kasus. Ada pula yang ’mengerikan’. Kejari dijadikan perternakan. Kasus dipelihara, diparon, untuk diperah susunya. Si peternak pergi, peternak lain datang, silih berganti. Mereka memerah dari susu yang sama. Maka, begitu banyak kasus berulang tahun berkali-kali di kejari.

Tidak semuanya begitu, tentu. Tetap ada kekecualian. Namun jumlahnya sedikit. Khusus di Flores, selain Kejari Ruteng yang sudah terbukti berprestasi, yang gelagatnya mulai bagus adalah Kejari Maumere di bawah San Adji. Ia bertekad tuntaskan semua kasus korupsi yang tidak terselesaikan pendahulunya. Dari belasan yang selama ini diternakkan, San Adji mulai beresakan satu per satu.

Bisakah Kejari Maumere berprestasi seperti Kejari Ruteng? Bisa, asalkan konsisten. Bisakah kejari lain seperti itu? Bisa, asalkan ’bertobat’. Kembali ke fitrah: menjadi jaksa, bukan peternak.

“Bentara” FLORES POS, Jumat 30 Juli 2010

28 Juli 2010

Mafia Korupsi di Sikka

Kasus Pengadaan Pakaian Linmas 2008

Oleh Frans Anggal

Sejak mantan kasat Pol PP Sikka Emanuel Hurint di-tersangka-kan dan ditahan Polres Sikka dalam kasus dugaan korupsi pakaian linmas 2008, dua istilah mencuat: ”mafia korupsi” dan ”tumbal”. Menurut Ketua TPDI NTT Meridian Dewanta Dado dan anggota JPIC Keuskupan Maumere Jacob Herin, ini mafia korupsi. Emanuel Hurint tumbalnya (Flores Pos Selasa 27 Juli 2010).

Istri Emanuel Hurint, Maria Tolentina Daba, tidak gunakan dua istilah itu. Namun, dari kronologi yang ia beberkan, intinya sama. ”Suami saya bekerja di bawah tekanan. Pengadaan pakaian linmas ini selalu diintervensi oleh oknum-oknum pejabat.... Yang harus diproses dan ditahan adalah mantan bupati Alexander Longginus dan sekda Sabinus Nabu” (Flores Pos Sabtu 24 Juli 2010).

Mafia. Ini dunia para bandit. Salah satu yang paling tengik di dunia, Charles ’Lucky’ Luciano. Kisahnya ditulis bagus oleh H Benimo Umar, ”Pengakuan Seorang Raja Bandit” (dimuat serial majalah Zaman November-Desember 1983). Kisah nyata. Nama semua tokoh nama sebenarnya. Sebelum meninggal, Luciano berpesan kepada sahabatnya Martin Gosch agar pengakuannya tidak dipublikasikan sebelum semua sahabatnya meninggal.

Luciano kelahiran Sicilia, Italia. Hijrah ke AS dan jadi pendiri mafia di sana. Sejak 10 September 1931, ia diakui sebagai Capo di Tutti Capi (bahasa Italia), Boss of Bosses, kepala dari semua kepala mafia di AS. Malam jelang pengakuannya terkenal sebagai The Night of the Sicilian Vespers. Pada malam itu, 50 tokoh mafia di seluruh AS yang dianggap musuh Luciano dibunuh dalam waktu bersamaan. Dunia hitam AS dan Eropa gempar seperti terguncang gempa.

Dunia Luciano dunia uang. Diperoleh ilegal, lewat perdagangan gelap Whiskey. Untuk lancarkan bisnis, mereka bentuk jejaring ke mana-mana: eksekutif, legislatif, yudikatif. Dengan uang, mereka ikut berjasa golkan Franklin Delano Roosevelt jadi presiden. Dari lawan, mereka jadi kawan jaksa Thomas E Dewey, yang kemudian jadi Gubernur New York dan hampir saja jadi presiden. Dengan uang, mereka ikut lejitkan karier penyanyi legendaris Frank Sinarta. Dst, dst.

Dunia Luciano dunia darah. Kalau dengan uang mereka bisa rangkul, maka dengan senjata mereka bisa enyahkan siapa saja. Teror, sabotase, bunuh. Aparat negara tidak berkutik. Selain karena sudah disogok, mereka ciut nyali, mafia halalkan segala cara. Bahkan, itu tetap terjadi ketika Luciano sudah dijebloskan ke penjara oleh hakim McCook.

Suatu ketika, McCook temui Luciano di penjara. Ia peluk kaki Luciano dan menangis. ”Apa yang telah engkau lakukan padaku? Segera setelah aku jatuhkan vonis padamu, rumahku dibakar orang dan semua miliku yang berharga dimakan api. Tak lama kemudian, istri dan anak-anaku meninggal, satu menyusul yang lain. Apakah engaku telah jatuhkan kutukan Sicilia yang terkenal itu padaku? Tuan Luciano, saya mohon Anda cabut kutukan itu, dan saya akan berusaha bebaskan Anda kembali.” Luciano kemudian dibebaskan dan ’disembunyikan’ di Italia.

Bayangkan. Aparat takluk pada bandit! Negara pun disetir mafia. Di Indonesia? Sama. Presiden SBY menyebut adanya ”mafia hukum”. Ini pengakuan resmi, negara ini dirusak oleh mafia. Di Sikka? Juga sama. Meridian Dewanta Dado dan Jacob Herin menyebut adanya ”mafia korupsi” dalam kasus pakaian linmas. Di dalamnya, Emanuel Hurint jadi tumbal demi menyelamatkan Capo di Tutti Capi.

Benarkah begitu? Tidak perlu dijawab sekarang. Kita lihat dululah bagaimana kerjanya polisi, jaksa, hakim. Jawabannya ada di sana tuh.

“Bentara” FLORES POS, Kamis 29 Juli 2010

27 Juli 2010

Emanuel Hurint, Tumbal?

Kasus Dugaan Korupsi Pakaian Linmas di Sikka

Oleh Frans Anggal

Istri tersangka Emanuel Hurint mengatakan suaminya tidak sesen pun makan uang. Yang bertanggung jawab di balik dugaan korupsi pakaian linmas Rp309 juta adalah bupati dan sekda, saat itu dijabat Alexander Longginus dan Sabinus Nabu. ”Suami saya sebagai kasat pol PP waktu itu bekerja di bawah tekanan ... selalu diintervensi oknum-oknum pejabat” (Flores Pos Sabtu 24 Juli 2010).

Hingga kini, Longginus dan Nabu belum tersentuh. Juga, kontraktornya. Sementara lima anggota pantitia sedang diproses. Mereka belum di-tersangka-kan dan ditahan. Tingggallah Emanuel Hurint seorang diri. Ia tumbal mafia korupsi di Sikka, kata Ketua TPDI NTT Meridian Dewanta Dado dan anggota JPIC Keuskupan Maumere Jacob Herin (Flores Pos Selasa 27 Juli 2010).

Tumbal lahir dari dunia mistik. Sesuatu atau seseorang yang diserahkan atau dijadikan korban guna menyelamatkan pihak lain dari sial atau murka dewa. Yang biasa ditumbalkan adalah yang dianggap kecil. Misalnya, anak-anak, perempuan, hamba, hewan. Sebaliknya, jelas, yang menumbalkan adalah pihak yang merasa diri atau dianggap besar. Maka, menumbal selalu berarti mengorbankan (pihak) yang kecil demi menyelamatkan (pihak) yang besar.

Dalam kasus pakaian linmas---merujuk penilaian Dado dan Herin---, siapa yang ditumbalkan, jelas: Emanuel Hurint. Siapa yang menumbalkan, dan demi menyelamatkan siapakah, itu yang tidak diungkapkan lugas. Dado dan Herin hanya menyebut konteksnya: Hurint (di)jadi(kan) tumbal mafia korupsi di Sikka.

Meski secara tekstual tidak lugas, secara kontekstual cukup jelas. Hurint ditumbalkan demi menyelamatkan pihak lebih besar. Saat kasus terjadi, Hurint ’hanyalah’ kadis. Ia abdi dari bupati dan sekda, yang kala itu dijabat Longginus dan Nabu. Maka, kalau konsisten dengan logika penumbalan, semestinya Dado dan Herin bilang saja: Hurint ditumbalkan demi selamatkan Longginus dan Nabu.

Benar demikian? Longginus yang kini wakil ketua DPRD Sikka dan Nabu yang kini ketua yayasan perguruan tinggi Nusa Nipa pasti membantah. Dari tanggapannya, Longginus merasa diri tidak perlu diselamatkan. Dan karena itu, tidak perlu ada penumbalan. Ia merasa sudah pada posisi selamat. ”Kepada polisi saya katakan, tanggung jawab saya dalam hal kebijakan saja. Apa ada kebijakan yang dikorup?” (Flores Pos Sabtu 24 Juli 2010).

Dengan kata lain, apa yang menimpa Hurint hanyalah konsekuensi logis penegakan hukum terhadap perbuatannya sendiri sebagai pelaksana teknis kebijakan bupati. Longginus menganggap kebijakannya sudah benar. Pelaksanaan teknisnya yang mungkin salah. Bahkan ia menganggap semua kebijakan pasti benar. Simak pertanyaan retorisnya: ”Apa ada kebijakan yang dikorup?”

Kalau pertanyaan itu harus dijawab, kita tegas katakan: ada! Kebijakan apa pun berpeluang korup dan dikorup! Kata ”korup” berasal dari kata Inggris: corrupt. Kata Inggris ini berasal dari kata Latin: corruptus. Ini kata benda yang dibentuk dari kata kerja: corrumpere. Kata kerja ini dibentuk dari dua akar kata: com- (bersama-sama) dan rumpere (rusak). Jadi: rusaknya bersama-sama. Rusaknya rame-rame. Dari kepala sampe kaki. Dari kebijakan hingga pelaksanaan teknis.

Pada kasus pakaian linmas, rusaknya juga begitu. Dari kebijakannya sampai pelaksanaan teknisnya. Kalau begitu, kenapa hanya si pelaksana teknis Emanuel Hurint yang di-tersangka-kan dan ditahan? Kenapa tidak si pembuat kebijakan Alexander Longginus dan Sabinus Nabu? Ada apa, Polres Sikka?

“Bentara” FLORES POS, Rabu 28 Juli 2010

Demi Anak, Siapa Tergerak?

Kasus Pemerkosaan di Ngada dan Nagekeo

Oleh Frans Anggal

Di kampung Wolohawa, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo. Seorang ayah memperkosa anak kandungnya. Sudah lama dan berulang-ulang, sejak korban duduk di kelas II SD. Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Boawae. Ia diancam UU Perlindungan Anak (Flores Pos Senin 16 uli 2010).

Dalam sebulan terakhir, ini kasus keempat di wilayah Polres Ngada (meliputi Kabupaten Ngada dan mekarannya Kabupaten Nagekeo). Sebelumnya, di Bajawa, seorang siswi SMP diperkosa pamannya. Di Poma, seorang remaja 17 tahun diperkosa pengemudi sepeda motor. Di Boawae, seorang siswi SMA nyaris diperkosa tukang ojek (Flores Pos Jumat 2 Juli 2010).

Beberapa bulan sebelumnya, seorang siswi SMA diperkosa hingga hamili oleh seorang ketua RT di Watukesu, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa. Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Aesesa setelah keluarga korban melapor (Flores Pos Selasa 23 Februari 2010).

Empat buah kasus. Pelakunya sama: laki-laki. Perlakuannya sama: kekerasan seksual. Korbannya sama: perempuan anak di bawah umur. Bagaimana penegakan hukumnya, itu akan menunjukkan seperti apa Polres Ngada. Terus terang, cacat polres sudah ada. Yakni pada penanganan kasus siswi SMA yang dihamili ketua RT.

Keluarga si siswi sudah melapor ke polsek. Pelakunya pun sudah ditahan di mapolsek. Koq polsek minta lagi surat pengaduan dari keluarga korban! Ini apa-apaan? Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu bukan delik aduan. Asalkan tahu ada kasus, polisi harus segera bertindak, meski belum ada laporan atau pengaduan. Jangan pake tunggu-tunggu. Ini demi anak!

Pada banyak kasus seperti ini, prinsip ”demi anak” justru sering diabaikan. Tidak hanya oleh polisi, tapi juga oleh media massa. Aksi pemerkosaan dilukiskan mendetail, mirip bahkan sama dengan pornografi. Inilah yang oleh antropolog Valentine Daniel (1996) disebut sebagai ‘pornografi kekerasan’ (pornography of violence).

Prinsip “demi anak” juga diabaikan media massa melalui cara pandang misoginis mengenai kekuasaan laki-laki terhadap perempuan. Tampak dari pemberitaan yang terkesan main-main, menertawakan, bahkan menyalahkan korban. Contoh lain, penggunaan kata "menggagahi". Pemerkosaan seakan-akan tindakan “gagah”, macho, jantan, perkasa. Penanda supremasi laki-laki atas perempuan.

Atas cara seperti ini, korban diperkosa berkali-kali. Mula-mula ia diperkosa oleh tersangka/terdakwa/terpidana. Kemudian ia ‘diperkosa’ oleh media massa lewat pemberitaan vulgar, yang tidak memberikan apa-apa kecuali pemuasan diri sendiri bagi jurnalis. Selanjutnya korban ‘diperkosa’ lagi oleh polisi, jaksa, hakim lewat proses hukum yang tidak memedulikan psikologi anak.

Sementara itu, hukum sendiri terbatas. Di mata hukum, kekerasan seksual itu perusakan fisik, titik. Hukum berhenti di situ. Penyelesaian kasusnya pun hanya berurusan dengan pelaku. Korban kurang diperhatikan. Dalam UU 23/2003 tentang Perlindungan Anak sekalipun! Trauma korban, stigma sosial, pendampingan dan pemulihan psikologis dll masih jauh panggang dari api.

Kalau begitu, yang mendesak bukan hanya penegakan hukum seadil-adilnya terhadap pelaku. Tapi juga perlakuan aparat penegak hukum sebaik-baiknya terhadap korban. Lebih jauh, diperlukan perlengkapan melebihi apa yang disediakan hukum. Dalam hal ini, demi sang anak, kita berharap sekolah, pemerintah, gereja dll membantu. Mudah-mudahan ada biara susteran yang tergerak hatinya oleh panggilan kemanusian ini.

“Bentara” FLORES POS, Selasa 27 Juli 2010

22 Juli 2010

NTT dan Monumen Itu

Telan Rp1 Miliar di Tengah Kemiskinan

Oleh Frans Anggal

Presiden SBY dan ibu negara Ani Bambang Yudhoyono akan kunjungi Kota Kupang, NTT, untuk resmikan Gong Perdamaian. Ini monumen, simbol perdamaian dunia. Kota Kupang kota ketiga di Indonesia setelah Ambon dan Yogyakarta yang dipilih Komite Perdamaian Dunia di bawah naungan PBB sebagai tempat monumen itu (Flores Pos Kamis 22 Juli 2010).

Kata Walikota Daniel Adoe, lokasi monumen: Taman Nostalgia, Jalan El Tari II. Anggaran Rp1 miliar. Dari APBD Perubahan 2010 yang belum ditetapkan. Tak apa-apa, karena disetujui DPRD atas pertimbangan sifatnya yang mendesak dan penting. Di taman yang sama akan dibangun prasasti Tapak Kaki. Tapak kaki gubernur, wabup, bupati, dan walikota se-NTT. Ini simbol perdamaian di NTT.

Satu miliar rupiah! Mahal atau murah? ”Jauh lebih murah dari yang dibangun di Yogyakarta dan Ambon yang mencapai lebih dari Rp2,5 miliar,” kata Dan Adoe. Tentu, lebih murah. Karena diperbandingkan. Tidak hanya murah malah, hemat. Dengan cuma Rp1 miliar, kita menghemat Rp1,5 miliar. Mengemat 150 persen. Hebat!

Sejenak, abaikanlah perbandingan itu. Lupakanlah Yogya dan Ambon. Hentikan pandangan ke provinsi lain. Arahkan ke provinsi sendiri. Tengoklah ke bawah. Mayoritas masyarakat masih miskin. Kini mereka frustrasi. Harga kebutuhan pokok naik. Di mata mereka, apa manfaat Gong Perdamaian dan Tapak Kaki?

Tidak ada manfaatnya. Selain itu, menyakitkan. Rp1 miliar habis. Dalam perbandingan ke luar, jumlah itu kecil, irit. Namun, dalam konteks NTT yang miskin, jumlah itu sangat besar. Dan yang sangat besar ini tidak untuk manusia, tapi untuk dua buah benda mati. Demikian penting dan mendesaknya, dananya pun harus diambil dari APBD perubahan yang belum ditetapkan.

Monumen dan prasasti perdamaian. NTT belum butuhkan itu. Bukan karena kita anti-perdamaian. Bukan. Kita merindukannya, tapi yang autentik, bukan yang palsu. Perdamaian autentik hanya bisa lahir dari keadilan. Si vis pacem, para iustitiam. ‘Jika inginkan perdamaian, tegakkan keadilan’. Keadilan di sini, keadilan sosial. Prinsipnya sangat sederhana, kata filosof Franz Magnis-Suseno (1987). Kemanusiaan sebuah masyarakat dapat diukur dari perhatiannya kepada anggota-anggotanya yang paling lemah, miskin, dan menderita.

Justru itu yang belum (sungguh) terwujud di NTT. Maka, monumen dan prasasti perdamaian bukanlah kebanggaan, tapi skandal! Di tengah masyarakat yang mayoritas miskin, yang khawatir akan hari esok, yang tidak punya rumah layak, yang tak miliki akses pelayanan medis dasar, yang tidak dapat berpartisipasi dalam kekayaan budaya dan kehidupan sosial dan politiik, membangun monumen dan prasasti miliaran rupiah sungguh melukai rasa keadilan.

Simbolisasinya pun janggal. Khususnya prasasti Tapak Kaki. Kata Dan Adoe, ini simbol perdamaian di NTT. Sejak kapan orang NTT berdamai pakai kaki? Sejak kapan ’jabat kaki’ menggantikan ’jabat tangan’? Simbol yang tepat: tapak tangan, yang ’menjulur’, ’menyambut’, bukan tapak kaki yang ’menginjak’. Apalagi tapak kaki pejabat. Mereka sudah tidak lagi berjalan kaki telanjang koq. Cocoknya: tapak sepatu! Dan itu bukan simbol perdamaian. Itu simbol penguasaan.

Manfaatnya bagi perdamaian pun sangat diragukan. Monumen dan prasasti itu tidak membawa efek pelatuk. Seribu monumen, sejuta prasasti, tidak merangsang perdamaian tanpa adanya keadilan sosial. Monumen dan prasasti itu pun sekadar kenangan, tentang sebuah proyek, yang menghabiskan dana publik, miliaran rupiah. Itu saja.

“Bentara” FLORES POS, Jumat 23 Juli 2010

Pecat: Tepat Tapi Telat

Pemecatan Anggota KPU Flotim

Oleh Frans Anggal

Empat dari lima anggota KPU Flores Timur (Flotim) 2008-2013 dipecat karena terbukti bersalah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilukada Flotim 2010. Satu dari kelimanya luput karena tidak terlibat dan tidak termasuk dalam pengaduan masyarakat. Putusan diambil Dewan Kehormatan dalam sidang di KPU NTT di Kupang, Selasa 20 Juli 2010 (Flores Pos Rabu 21 Juli 2010).

Putusan tepat. Tapi, telat. Tiga bulan berlalu sejak April saat pelanggaran kode etik (mulai) terjadi, barulah putusan muncul. Seandainya KPU NTT lebih cerdas, berani, dan tegas, keterlambatan tidak perlu terjadi. Pemilukada Flotim mungkin sudah berlanjut dan tidak mentok terus seperti sekarang.

Sejak awal, persoalannya jelas. Pihak yang melanggar jelas. Bentuk pelanggaran jelas. Sanksi yang patut diberikan jelas. Lalu, kenapa KPU NTT gamang bersikap? Banyak faktor, bisa jadi. Namun, yang cukup kasat mata: secara internal KPU NTT tidak segera lakukan konfrontasi etik atas pelanggaran KPU Flotim. Sepertinya menunggu dan melihat dulu opini publik.

Ini sikap berbahaya. Opini publik belum tentu representasikan kebenaran. Yang pasti ia representasikan kepentingan para pihak. Ruangannya ruang konfrontasi kepentingan mereka. Di dalamnya, yang benar belum tentu menang. Malah bisa sebaliknya. Kalaupun menang, itu kemudian, setelah semuanya terlambat. Contohnya, pada kasus bank Century yang korbankan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani mundur dari menteri keuangan. Saat itu, barulah opini publik yang sebelumnya mencercanya berbalik bersimpati. Pembalikan terjadi karena konfrontasi etik. Publik terbuka matanya melihat kontras moral antara Sri Mulyani yang tegar seorang diri, tanpa kekuasaan, tanpa jabatan di satu sisi, dan SBY + Aburizal Barkrie di sisi lain yang dinilai berlebihan mengumpulkan kekuasaan melalui Koalisi Besar.

Ini contoh, opini publik itu ruang pertarungan kepentingan. Bukan pertama-tama lokasi representasi kebenaran. Kebenaran tidak harus dicari dalam riuh rendah pendapat publik. Tidak harus ditemukan dalam silang sengketa para pengamat. Kebenaran bisa disua dalam keheningan internal, melalui konfrontasi internal.

Dalam kasus KPU Flotim, konfrontasi etik internal itulah yang tidak segera dilakukan KPU NTT. Padahal, semuanya sudah jelas: apa persoalannya, siapa pelanggarnya, apa pelanggarannya, apa sanksi etisnya, bagaimana bentuk penyelesaiannya, dst. Tidak ada alasan untuk tidak segera mengambil sikap dan tindakan. Sayang, itu tidak terjadi. KPU NTT menggulirkan dulu kasus ini sebagai opini publik, lalu tunggu dan lihat, baru bersikap dan bertindak.

Secara politik, yang dilakukan KPU NTT bisa dimengerti. Semua kekuasaan politik membutuhkan opini publik. Eksekutif dan legislatif memerlukannya untuk membenarkan kebijakannya. Kasus bank Century hanya salah satu dari banyak contoh. Singkat kata, opini publik merupakan wilayah strategis memenangkan berbagai kepentingan, demi mengolah legitimasi, representasi, dan hegemoni.

Itu secara politik. Secara etis, opini publik tidak selalu dapat dibenarkan. Selain hampir selalu ada pihak yang dikorbankan, kebenaran itu sendiri dibunuh. Dalam opini publik kasus bank Century, Sri Mulyani jadi korbannya. Padahal---tapi baru ketahuan kemudian---ini ‘skandal dua orang laki-laki’ yang saling menagih utang-piutang politik 2004-2009, dengan mengorbankan ‘seorang perempuan’, dan---akibat opini publik---masyarakat senang dengan pengorbanan itu.

Mudah-mudahan, ini jadi pembelajaran bagi KPU NTT. Juga bagai KPU lain.

“Bentara” FLORES POS, Kamis 22 Juli 2010

21 Juli 2010

Tokoh Lintas Agama, Hebat!

Tolak Tambang di Wilayah NTT

Oleh Frans Anggal

Para tokoh lintas agama menolak tambang di NTT. Sikap mereka tertuang dalam ”pernyataan sikap” 10 Juli 2010, hasil pertemuan Jatap-Ecocob di Ruteng, Kabupaten Manggarai. Pernyataan ini mereka kirim ke berbagai lembaga, terutama pemerintah, dari pusat sampai daerah (Flores Pos Senin 19 Juli 2010).

Mereka berangkat dari kenyataan empirik. Dari yang sudah terjadi. Juga dari yang mereka lihat, dengar, dan rasakan di lokasi tambang. Hilangnya nyawa akibat longsoran. Munculnya aneka penyakit akibat pencemaran udara dan air. Rusaknya lingkungan. Dampak lainnya pasti terjadi. Sangat mengkhawatirkan.

Mereka pun berseru: hentikan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan di NTT. Hentikan pemberian izin pertambangan. Bebaskan wilayah NTT dari pertambangan yang merusak kehidupan manusia dan alam. Kembangkan serius sumber hidup berkelanjutan: pertanian, perikanan, kehutanan, pariwisata, dan industri kecil.

Hebat! Respon para tokoh lintas agama lebih cepat ketimbang respon institusi agama mereka masing-masing. Bisa dimengerti. Mereka ’orang lepas’, bukan ’orang struktural institusional’. Sebagai ’ orang lepas’, mereka tidak mengidap ’penyakit’ yang umumnya ’diderita’ struktur institusi. Yaitu, kelembaman struktur (inertia of the structure).

Fisika mengenal hukum kelembaman materi. Materi yang diam akan terus diam jika tidak digerakkan. Materi yang bergerak akan terus bergerak jika tidak didiamkan. Struktur institusi, termasuk struktur agama, hierarki gereja, dll, juga begitu. Coba cek, sudah berapa gereja keuskupan di NTT yang nyatakan tolak tambang? Sejauh diberitakan Flores Pos, baru satu. Gereja Keuskupan Ruteng.

Sikap tolak tambang diambil Keuskupan Ruteng dalam sidang pastoral Paska 2009. Momen Paska dipilih. Tepat. Inilah Paska sesungguhnya. Paska, yang tidak hanya individual, tapi juga apostolis. Yang tidak hanya liturgis, tapi juga etis. Yang tidak hanya sakramental, tapi juga kontekstual. Sebuah Paska ekologis. Keuskupan Ruteng sudah mencapai titik itu. Sebuah titik balik.

Titik balik adalah prasyarat semua transformasi. Tanpa transformasi, tak ada perubahan kualitatif. Contohnya, ’tragedi’ Indonesia 1998. Ketika Soeharto jatuh, kita sepakat men-download demokrasi. Pertanyaan saat itu: save-as ke mana? Revolusi atau reformasi? Kita save-as ke reformasi, padahal kebutuhan riil saat itu revolusi agar terjadi perubahan kualitatif kultur politik. Sayang, kita pilih reformasi. Menurut filosof Rocky Gerung, reformasi secara mental sebetulnya lembek. “Itu yang menyebabkan hari-hari ini kita sebetulnya masih separuh berada di rumah Orde Baru” (www.perspektifbaru.com/Edisi 744 /27 Jun 2010).

Yang terjadi pada Indonesia 1998 bisa terjadi pada semua lembaga non-negara. Termasuk, lembaga agama, lembaga gereja, dll. Gagal mencapai titik balik. Gagal melakukan transformasi. Gagal melahirkan perubahan kualitiatif. Penyebabnya, ’penyakit’ itu tadi: kelembaman struktur. Pada kasus Indonesia, bahkan ketika si kepala struktur (Soeharto) sudah terpenggal, strukturnya tetap bertahan, lembam, dan karena itu Indonesia saat ini masih setengah Orde Baru.

Pertambangan. Juga punya struktur. Raksasa. Trans-nasional. Ia pun mengidap ’penyakit’ yang sama: kelembaman. Monster lingkungan hidup ini tidak bisa dilawan dengan sikap lembek, setengah-setengah, suam-suam kuku. Apalagi dengan sikap tanpa sikap. Pada titik ini, respon para tokoh lintas agama kita puji. Eksplisit, tegas, jelas. Mereka lebih tanggap ketimbang institusi agamanya masing-masing.

“Bentara” FLORES POS, Rabu 21 Juli 2010

20 Juli 2010

Dana TKI DPRD NTT

Tunggakan Pengembalian Rp1,5 Miliar

Oleh Frans Anggal

Sebanyak 22 dari 55 anggota DPRD NTT 2004-2009 menunggak pengembalian dana tunjangan komunikasi intensif (TKI). Dari total Rp5,4 miliar, baru Rp3,8 miliar yang sudah dikembalikan. Tinggal Rp1,5 miliar. Turut menunggak, tiga anggota yang sudah meninggal (Flores Pos Senin 19 Juli 2010).

Batas akhir pengembalian sudah lewat. Semestinya ada sanksi. Kenyataannya, tidak. Pemprov pun tidak pasang target. Pemprov hanya tagih dan tagih. Kapan selesainya, tidak jelas. Maka, cepat atau lambat sama saja. Cepat ya syukur. Lambat tidak apa-apa. Kalau penunggak meninggal, itu cuma sial. Namanya sial, utangnya tinggal diputihkan, titik.

Mulanya DPRD tidak salah. Mereka tidak minta itu dana. Pemerintah yang kasih. Kebijakan pemerintah. Namun, kebijakan itu diprotes rakyat. Pemerintah maju terus. Dan, DPRD terima. Mereka tidak tolak. Ini kesalahan pertama. Dalam perjalanan, kebijakan itu dinilai salah. Dana harus dikembalikan. Namun tidak semua DPRD tepat waktu. Ini kesalahan kedua.

DPRD bisa berkata: kami tidak minta koq dikasih, sudah dikasih koq diambil lagi. Benar. Faktanya begitu. Namun fakta ini tidak bisa dijadikan dalih tidak mengembalikan dana atau menunda-nunda pengembalian dana. Sebab, yang faktual terjadi itu salah. Menyimpang. Sudah diluruskan. Semestinya DPRD jejeki jalan lurus itu. Tidak ngotot tapaki jalan bengkok.

Tapaki jalan bengkok tampaknya tidak hanya pada kasus dana TKI. Pada perkara ’normal’ pun, berbengkok jalan sepertinya sudah kebiasaan DPRD. Dalam hal kendaraan dinas, misalnya. Masih ada yang berlagak tidak tahu bedakan antara hak pakai dan hak milik. Di Manggarai, misalnya, mobil pimpinan dan sepeda motor anggota DPRD 2004-2009 dikembalikan telat. Ditagih berkali-kali baru dipulangkan. Itu pun dengan susah payah.

Mengingat kebiasaan buruk itu, kita patut pertanyakan: bagaimana nasib uang negara bila dipinjamkan kepada wakil rakyat untuk beli mobil pribadi? Yang ini, lagi-lagi, di NTT. Lagi-lagi, DPRD NTT. Dana APBD 2009/2010 siap dipinjamkan kepada 55 anggota DPRD NTT untuk membeli mobil pribadi. Masing-masing Rp200 juta. Pengembaliannya pakai cicil, dengan memotong gaji Rp5 juta per bulan, selama 48 bulan (Flores Pos Jumat 21 Mei 2010).

Kalau DPRD NTT 2004-2009 bermasalah dalam pengembalian dana TKI, bukan tidak mungkin---mengingat kebiasaan buruk tadi---DPRD NTT 2009-2014 akan bermasalah dalam kredit kepemilikan mobil pribadi. Tapi, boleh jadi juga tidak. Cicilan lantar dan tuntas. Apakah dengan demikian, tidak ada masalah lagi? DPRD NTT 2009-2014 bebas dari kesalahan?

Sama sekali tidak! Sebagaimana DPRD 2004-2009, demikian pula DPRD 2009-2014. Dua-duanya salah. Yang pertama salah karena pasivitasnya: menerima (tidak menolak) dana TKI yang diambil dari APBD. Yang kedua salah karena aktivitasnya: (ingin) meminjam dana APBD.

Kesalahan mereka pun mengenai hal yang sama: APBD. APBD dikeroposi sampai miliaran rupiah. Dengan pengeroposan sebesar itu, semakin berkurang pula bahkan hilang peluang pemenuhan hak-hak dasar rakyat melalui anggaran.

Dalam berdalih, DPRD gunakan pertimbangan yuridis: ada nomenklaturnya, dll. Mereka abaikan pertimbangan etis: keadilan. Mungkin karena terawangan mereka tidak tembus etika. Mungkin karena mereka hanya dikarbitkan, tidak dikaderkan oleh partai. Mungkin karena partainya bukan partai kader, tapi cuma partai kador (bahasa Manggarai: nakal). Partai yang didirikan hanya karena uang dan demi uang. Mungkin!

“Bentara” FLORES POS, Selasa 20 Juli 2010

18 Juli 2010

Riung: Pertarungan 2 Izin

Kontroversi Tambang di Riung

Oleh Frans Anggal

Pemkab Ngada lakukan sosialisasi tambang bijih besi di wilayah Kecamatan Riung. Sosialisasi tiga hari bertutut-turut, 14-16 Juli 2010. Hari pertama, dalam wilayah kota kecamatan: di Kelurahan Benteng Tengah dan Kelurahan Nanga Meze. Hari kedua dan ketiga, di luar kota: di Desa Sambinasi dan Desa Latung (Flores Pos Sabtu 17 Juli 2010).

Ketua Persatuan Riung Seriwu (Perisai) Alfons Beghu terheran-heran dengan cara pemkab. Sosialisasinya koq mutar-mutar jauh ke wilayah yang justru tidak punya potensi bijih besi: Benteng Tengah, Nanga Meze, dan Sambinasi. Kenapa tidak langsung ke target utama, Desa Latung? Desa inilah yang punya bijih besi.

Pertanyaan Alfons Beghu ini pertanyaan retoris. Ia tidak butuhkan jawaban. Jawabannya sudah ia tahu. Sudah jadi ’rahasia umum’ di Riung. Sosialisasi langsung ke Desa Latung tidak mudah. Masyarakatnya sudah ambil sikap jelas tegas. Tolak tambang sampai titik darah terakhir.

Karena tolak tambang sudah jadi sikap final mereka maka, konsekuensinya, izin ekplorasi di wilayah mereka pun mereka tolak. Yaitu, izin eksplorasi bahan galian bijih besi dan mineral serta pengikut lainnya. Izin ini diberikan Bupati Yos Piet Nuwa Wea kepada PT Graha Kencana tahun 2009. Diberikan tanpa konsultasi publik. Tanpa persetujuan warga lokasi tambang.

Maka, yang kini terjadi, pertarungan dua izin. Izinya bupati melawan izinnya masyarakat. Izinnya bupati izin (di atas) kertas. Izinnya masyarakat izin (di atas) tanah. Oleh tanda tangan dan cap bupati, kertas itu bertuah: menjadi SK. Itulah kekuasaan, kata Dylan Thomas, penyair terkenal dari Wales. Kekuasaan adalah the hands that signed the paper. Tangan yang menandatangani kertas!

Tangan inilah yang kini bertarung melawan tangan lain. Tangan warga Desa Latung. Tangan yang tidak menandatangani kertas. Karena, mereka tidak punya kertas. Tidak hidup dari kertas. Tidak memperdagangkan kertas. Mereka hanya punya tanah. Hidup dari tanah. Tanah itulah kertas mereka. Di atasnya mereka bubuhkan tanda tangan dan cap. Alat tulisnya pacul dan sekop. Tintanya keringat dan airmata.

Ketika tanah itu mau dijadikan lokasi eksplorasi tambang, mereka tidak rela. Tambang mereka tolak. Izin ekplorasinya---sang kertas—juga mereka tolak. Mereka tolak sampai titik darah penghabisan. Mereka tidak rela ”tanah tumpah darah” hancur hanya oleh selembar ”kertas tumpah tinta” seorang bupati. Karena itu, segala bentuk ’rayuan’ mereka tolak.

Pertama, mereka tidak menghadiri ritus adat rambu rangke yang diprakarsai dan difasilitasi bupati di halaman kantor camat Riung, Sabtu 26 Juni 2010. Sebagai tandingan terhadap ajang konsolidasi pendukung tambang itu, pada hari yang sama di tempat lain mereka gelar “musyawarah masyarakat tolak tambang”.

Kedua, mereka menunggu sosialisasi pemkab. Malah menunggu dengan penuh ’rindu’. Bukan karena mereka mau ‘dirayu”, tapi karena mereka sudah ‘tidak tahan’ untuk menyampaikan sekali lagi sikap final menolak tambang. Karena itu, mereka ‘kecewa’, sosialisasi tidak langsung ke desa mereka, tapi mutar-mutar ke wilayah pro-tambang tapi tak punya potensi tambangnya.

Di mata mereka, sosialisasi itu sia-sia. Sebab, sikap mereka sudah final. Tolak tambang dan tolak izin eksplorasi tambang. Mereka tidak rela ”tanah tumpah darah” hancur oleh dampak selembar ”kertas tumpah tinta” seorang bupati.

“Bentara” FLORES POS, Senin 19 Juli 2010

San Adji Bukan Sutardji

Kajari Maumere dan Penanganan Kasus Korupsi

Oleh Frans Anggal

Kajari Maumere San Adji berjanji siap tangani belasan kasus korupsi lama di Kabupaten Sikka, yang terendap atau tak tertangani pendahulunya. Delapan bulan di Sikka, ia sudah tangani empat kasus. Tantangannya: kasusnya banyak, jaksa aktif hanya tiga orang.

”Dalam konteks ini,” kata San Adji, ”jaksa bisa dibenarkan ’pilih tebang’ dalam tangani kasus, bukan ’tebang pilih’.” Artinya: penanganan kasus harus pakai skala prioritas. Dahulukan yang sudah miliki bukti cukup dan berdampak besar rugikan keuangan negara (Flores Pos Jumat 16 Juli 2010).

Boleh juga kajari ini. Berakrobatik istilah. Tebang pilih, no! Pilih tebang, yes! Ia tidak jelaskan secara linguistik perbedaan maknanya. Tebang pilih: tebang dulu baru pilih? Pilih tebang: pilih dulu baru tebang? Tebang pilih: tebangnya pake pilih? Pilih tebang: pilihnya pake tebang? Membingungkan!

Karena bukan ahli bahasa, San Aji tak terbebani. Ia gunakan dua istilah itu dengan pemaknaan baru. Sah-sah saja. Sebab, makna kata tidak selamanya berasal dari dalam bahasa. Bisa juga dari luar bahasa: dari kekuasaan, konvensi sosial, atau norma moral. Dari kekuasaan, contoh: istilah ”kontak senjata” TNI vs GAM pada kematian Tengku Bantaqiah, Jumat 23 Juli 1999.

Istilah ini aneh, menurut Eryanto (”Militerisasi Kosakata”, Pantau, Oktober-November 1999). Seolah-olah TNI dan GAM berhadap-hadapan. Versi TNI, peristiwa itu didahului pertempuran. Kalau benar begitu, koq tak satu pun korban dari TNI. ”Alangkah hebatnya militer Indonesia, menghadapi pengikut Bantaqiah yang jumlahnya ratusan dan hidup dalam lembah Beutong Ateuh yang sukar dicapai, bisa memenangkan (pertempuran) dengan mudah. Artinya, dari segi linguistik, pemakaian istilah ini (kontak senjata) sangat aneh.”

Dalam pandangan penyair Sutardji Calzoum Bachri, pemaknaan kata seperti itu adalah bentuk penindasan dan kolonisasi. Karena itu, ia lancarkan credo membebaskan kata dari kungkungan makna. Dan puisi merupakan kekuatan pembebas, yang membuat kata-kata kembali merdeka dari penjajahan makna.

Mengapresiasi puisi Sutardji yang gelap, cendekiawan Ignas Kleden menyampaikan pidato kebudayaan yang menyingkap tabir itu pada Malam Puncak Pekan Presiden Penyair di TIM, Jakarta, 19 Juli 2007: “Puisi dan Dekonstruksi: Perihal Sutardji Calzoum Bachri”.

“Jauh-jauh hari sebelum diskusi tentang teori-teori post-modernis marak di Indonesia semenjak 1990-an,” kata Ignas Kleden, “Sutardji sebagai penyair telah menyadari, kalau bahasa tak lain tak bukan hanyalah suatu konstruksi sosial. Karena bahasa adalah konstruksi, dia dapat juga dinegasikan melalui dekonstruksi.

“Upaya dan perjuangan Sutardji untuk menerobos makna kata, menerobos jenis kata, menerobos bentuk kata, dan menerobos tata bahasa dapatlah dipandang sebagai percobaan untuk melakukan dekonstruksi bahasa Indonesia secara besar-besaran, dan memberi kemungkinan bagi konstruksi-konstruksi baru yang lebih autentik melalui puisi.”

Itu tentang Sutardji. Sekarang tentang San Adji. Kajari Maumere. Ia tidak sedang mendekonstruksi bahasa ketika menyukai ’pilih tebang’ ketimbang ’tebang pilih’. Ia hanya sedang berakrobatik istilah. Bagi masyarakat, itu tidak penting. Yang penting, tepati janji! Tangani tuntas semua kasus korupsi lama! Kalau tidak? Akrobatik itu hanya kedok kemunafikan: aku bersembunyi di belakang kata, dan menenggelamkan diri tanpa sisa (puisi Subagio Sastrowardojo).

“Bentara” FLORES POS, Sabtu 17 Juli 2010

Di Balik Ikan Tuna Flotim

Dugaan Illegal Fishing

Oleh Frans Anggal

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Flotim menahan 51 ikan tuna 2 ton di PPI Amagarapati, Rabu 14 Juli 2010. Ikan didaratkan KM Mas 5 dan siap diangkut ke tempat pengewetan di Weri. Diduga, ikan tersebut hasil pengeboman. Untuk memastikannya, sampel segera dikirim ke laboratorium perikanan di Maumere (Flores Pos Kamis 15 Juli 2010).

”Kalau terbukti kapal ini menampung ikan hasil bom, maka izin penampungan dicabut dan pihak terkait diproses secara yuridis,” kata Sekretaris DKP Flotim Nor Lanjong Kornelis. Ia merujuk pada Perusahaan Penampung Anindo, dengan penanggung jawab Ramlan Adrani dan petugas Syarif.

Hasil uji lab akan menentukan proses selanjutnya. Kalau hasilnya negatif, masalahnya selesai. Kalau hasilnya positif, prosesnya dilanjutkan. Dan kalau Nor Lanjong Kornelis tepat janji, izin Anindo dicabut. Ramlan dkk diproses hukum.

Dugaan awal DKP, bahwa ikan itu hasil pengeboman, ada dasarnya. Pertama, sirip dan ekornya buntung. Kedua, informasi dari nelayan: terjadi pengeboman di perairan Lamalera. Ketiga, informasi dari Iwan Uran pemilik KM Flotim 26. Ia pernah diajak Ramlan untuk menampung ikan hasil bom, tapi ia tolak.

Yang menarik, cara Ramlan mengajak Iwan. Kata Ramlan, kegiatan penampungan ikan hasil bom ini ada bekingnya. Terlepas dari benar tidaknya penuturan Iwan, kita yakin beking itu ada kalau benar itu kegiatan penampungan ikan illegal fishing. Setiap kriminalitas yang datangkan uang secara mudah, berlimpah, dan terus-menerus pasti ada bekingnya. Perjudian, peredaran narkoba, dan penyelundupan merupakan contoh yang sudah lama dikenal.

Kalau judi kupon putih marak dan tak bisa dihilangkan---padahal mudah saja kalau mau diberantas---publik langsung tahu, pasti ada bekingnya. Yaitu, pihak yang punya kuasa untuk memberantas, tapi tidak memberantas, karena ikut menikmati hasilnya. Pada penampungan ikan illegal fishing pun demikian. Apalagi kalau itu datangkan uang secara mudah, berlimpah, dan terus-menerus.

Pada kriminalitas tingkat tinggi, apalagi. Tanpa beking, kejahatan yang merugikan keuangan negara secara mudah, besar-besaran, dan terus-menerus tidaklah mungkin terjadi. Contoh aktual untuk Indonesia adalah kejahatan perbankan dan perpajakan. Sedemikan dahsyatnya kejahatan ini, sampai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ‘harus’ mengundurkan diri.

Dalam kuliah umumnya di UI, 18 Mei 2010, ia menyebutnya “perkawinan kepentingan”, untuk mengelak istilah yang justru lebih tepat: kartel. “Saya menganggap bahwa sumbangan saya, atau apa pun yang saya putuskan sebagai pejabat publik, tidak lagi dikehendaki di dalam sistem politik. Di mana perkawinan kepentingan itu begitu sangat dominan dan nyata.”

Dalam kartel, politik diatur hanya oleh dua tiga orang. Maka, pejuang demokrasi, yang menuntut partisipasi publik, harus dikalahkan. Dalam kartel, kriminalitas pun diatur hanya oleh dua tiga orang. Maka, penegak hukum, yang menuntut persamaan perlakukan bagi semua orang, harus dilemahkan. Caranya hanya dua. Disogok atau dibunuh.

Kartel di Indonesia sudah mirip Kartel Medellin Kolombia. Kartel mengatur semua skenario. Anggotanya orang yang punya jabatan publik. Mereka pintar bersandiwara. Tubuh politiknya kelihatan. Tapi yang mereka lakukan tetap tersembunyi.

Apakah di balik ikan tuna Flotim, ceritanya juga seperti itu? Terlalu pagi untuk menilai. Kisahnya masih berlanjut. Maka, kita tunggu dan lihat.

“Bentara” FLORES POS, Jumat 16 Juli 2010

15 Juli 2010

Dana bagi Parpol Nagekeo

Parpol Menjadi Lebih Baik?

Oleh Frans Anggal

Pemkab Nagekeo menganggarkan dana pembinaan parpol tahun 2010 sebesar Rp319 juta lebih. Dana tersebut diberikan kepada parpol yang mempunyai kursi di DPRD Nagekeo. Besarannya sesuai dengan jumlah kursi di DPRD, dari Rp9 juta sampai Rp54 juta (Flores Pos Selasa 13 Juli 2010).

Membaca berita tersebut, Om Toki pada ”Senggol” Flores Pos Rabu 14 Juli 2010 nyeletuk: ”O ya? Pemkab jadi pembina parpol.” Ini jelas olok-olokan terhadap istilah ”pembinaan”. Istilah warisan Orde Baru, yang memang gemar ”membina” parpol dengan berbagai cara, dari yang wajar sampai yang kurang ajar.

Di era Reformasi, istilah itu dicurigai. Maka, diganti dengan istilah lain: ”bantuan keuangan”, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2009 serta penjabarannya dalam Peraturan Mendagri Nomor 24 Tahun 2009. Kalau masih keseleo lidah menyebutnya ”dana pembinaan”, harap maklum, maksudnya jauh dari pretensi Orde Baru. Pemerintah tidak bernafsu lagi membina parpol. Parpol sendirilah yang membina dirinya. Istilah kerennya: pendidikan politik.

Karena yang dipakai parpol itu uang negara, warga negara berhak untuk tahu: apakah benar uang itu digunakan untuk pendidikan politik? Kalau ya, mana hasilnya? Kalau hasilnya seperti yang sekarang, kita kecewa. Gunakan uang negara, parpol koq tidak jadi semakin baik. Ada dana pendidikan politik, tapi tak ada kaderisasi. Tidak ada kurikulum tentang etika publik (public ethics). Tidak ada kurikulum tentang kewargaan (citizenship).

Ini bisa dilihat dari sepak terjang anggota legislatif, yang adalah kader parpol. Contoh bagus tentang hal buruk ini: DPRD Provinsi NTT. Bersekutu dengan pemprov, mereka sahkan: dana APBD 2009/2010 miliaran rupiah siap dipinjamkan kepada 55 anggota dewan, untuk beli mobil pribadi. Sebagai dalih, ketua DPRD gunakan argumentasi yuridis dan ekonomis. Bahwa, meminjamkan uang APBD kepada anggota dewan tidak menyalahi aturan. Dan, ini menguntungkan pemerintah.

Tak ada argumentasi etis di sana. Publik dicoret. Warga negara diabaikan. Rakyat disingkirkan. Padahal, mereka itu wakil rakyat. Yang terjadi: ketika rakyat yang mereka wakili sekarat dalam kemiskinan, gizi buruk, dan busung lapar, mereka pakai uang rakyat untuk beli mobil pribadi. Etika publik, etika kewargaan diinjak habis-habisan.

Kader seperti inikah yang dihasilkan parpol? Kader, yang sepertinya tidak dikaderkan. Tidak diberi pendidikan politik. Karbitan. Tidak heran, mereka tidak mengenal etika publik. Tidak mengenal etika kewargaan. Karena memang tak ada kurikulum pendidikan untuk itu dalam parpolnya. Kalau begitu, ke mana semua uang negara berlabel ”dana pendidikan politik”? Wallahualam.

Terkesan, yang diincar bukan “pendidikan politik”-nya, tapi “dana”-nya. Duit dijadikan dasar dan tujuan. Maka, jangan kaget, parpol bisa diperjualbelikan. Dan, jangan kaget pula kalau ada tokoh yang bikin “peternakan parpol”. Jelang pemilu ia dirikan beberapa parpol. Nanti kalau sudah tidak produktif lagi sebagai mesin uang, parpol itu ia jual kepada “peternak” lain.

Kalau parpol sudah begini, kadernya di legislatif pun akan begitu. Mereka semakin finansial ketimbang profesional. Tidak bisa berpikir kalau tidak ada duit. Dalam kondisi seperti ini, bantuan keuangan hanya membuat mereka ‘memiliki lebih banyak’ (having more), tanpa ‘menjadi lebih baik’ (being better).

Di Nagekeo, tahun 2010, bantuan itu mencapai Rp319 juta lebih. Jumlah yang tidak kecil untuk sebuah daerah berekonomi lemah lembut. Apakah bantuan ini membuat parpol dan legislatif Nagekeo menjadi lebih baik? Ataukah sekadar menjadi lebih kaya? Rakyat Nagekeo berhak untuk menilai dan menggugat.

“Bentara” FLORES POS, Kamis 15 Juli 2010

14 Juli 2010

Privat dan Publik di Ende

Dari Perkelahian ke Pemblokiran Jalan

Oleh Frans Anggal

Di Kabupaten Ende. Kecamatan Ndona. Sejumlah warga Desa Nanganesa memagari jalan raya di tapal batas dengan Desa Wolotopo, Senin 12 Juli 2010. Kendaraan dilarang lewat. Yang diperbolehkan hanya pelajar dan pekerja. ”Roda perekonomian dari dan ke Desa Wolotopo lumpuh total,” kata Camat Pieter Mithe (Flores Pos Selasa 13 Juli 2010).

Aksi pemagaran ini merupaan reaksi warga Desa Nanganesa terhadap penyerangan oleh sejumlah warga Desa Wolotopo sehari sebelumnya. Penyerangan itu pun rentetan dari perkelahian beberapa hari sebelumnya, pada saat pesta nikah di wilayah Desa Nanganesa. Kasusnya sedang diselidiki polisi.

Awalnya, persoalan privat. Perkelahian antar-orang atau kelompok orang. Terjadi pada hajatan privat: pernikahan. Persoalan di ruang privat ini kemudian dibawa masuk ke ruang publik. Jalan raya itu ruang publik, berupa ruang terbuka (outdoor place), sebagaimana gang, saluran, dan taman kota. Lainnya berupa ruang tertutup (indoor place), seperti rumah sakit, kantor, dan bank.

Dari namanya, jelas. Ruang publik itu ruang yang fungsi dan manfaatnya sepenuhnya untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan seseorang atau sekelompok orang. Dengan demikian, jelas, tindakan sekelompok warga memagari jalan raya itu salah. Mereka telah membawa masuk persoalan dari ruang privat ke ruang publik dan merugikan kepentingan publik.

Di kota Ende dan sekitarnya, men-campur-aduk-kan yang privat dan yang publik bukan gejala baru. Hajatan nikah, kematian, sambut baru, sunatan (privat), misalnya, bisa dilakukan di jalan raya (publik). Tinggal minta izin pemerintah, beres. Jalan raya yang adalah fasilitas umum (res publica) bisa diblokir berhari-hari untuk urusan pribadi (res privata).

Pelanggaran atas kepentingan publik ini dianggap wajar. Sudah mengendap dalam memori kolektif masyarakat. Maka, jangan heran, dalam peristiwa lain, kisahnya berulang. Yang privat dipublikkan. Perkelahian antar-orang atau kelompok orang dibawa masuk ke ruang publik. Jalan raya pun dijadikan bagian dari perkelahian itu. Diblokir. Semudah memblokirnya saat hajatan nikah, kematian, sambut baru, dan sunatan.

Ditarik lebih luas, ini bukan hanya gejala di kota Ende. Publikasi urusan privat dan privatisasi urusan publik sudah jadi penyakit nasional. Urusan privat masuk dan dibahas dalam ranah publik. Sementara penyelesaian urusan publik cenderung berbuntut pada privatisasi. Ini dianggap sebagai hal wajar, biasa, dan tidak perlu dipertanyakan lagi.

Dalam dunia infotainmen, misalnya, yang privat dipublikasikan. Informasi privat para selebritis disiarkan televisi (ruang publik) dan seketika menjadi bahan perbincangan publik. Dari soal pacarnya, nikahnya, hamilnya, cekcoknya, hingga perceraiannya.

Dalam dunia kebijakan publik, sebaliknya. Yang publik diprivatisasi. UU Sumber Daya Air jadi contoh paling buruk. Di Jakarta, misalnya, pengelolaan air diprivatisasi. Air jadi langka. Langka bukan karena kurang, tapi karena mahal. Mahal karena dikelola swasta. Pemda cari gampang dan cari untung. Publiklah yang buntung.

Yang memprihatinkan, dalam semua penjungkirbalikan ini, publik seakan jadi ‘mayoritas bisu’ (silent majority). Ini berbahaya. Sikap diam publik akan semakin menjungkirbalikkan logika ruang publik. Etika publik (public ethics) tidak bertumbuh di negeri ini. Kalaupun bertumbuh, ia mati muda. Mati sebelum berkembang. Maka, jangan heran, kisah seperti di Ende akan tetap berulang. Kisah jungkir balik, di republik jungkir balik, Indonesia.

Bentara” FLORES POS, Rabu 14 Juli 2010

13 Juli 2010

Agenda Pastoral Transformatif

Arah Dasar Pastoral Keuskupan Egung Ende

Oleh Frans Anggal

Musyawarah Pastoral (Mupas) VI Keuskupan Agung Ende 6-11 Juli 2010 berakhir. Muspas telah merumuskan arah dasar pastoral lima tahun ke depan. Yaitu: pastoral pembebasan dan pemberdayaan komunitas umat basis yang transformatif dan misioner (Flores Pos Senin 12 Juli 2010).

Dengan arah dasar itu, berikut visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi, muspas telah menghasilkan sebuah agenda pastoral. Agenda pastoral transformatif. Mungkin ’mudah’ dirumuskan dalam sepekan muspas, namun tentu diakui ’tidak gampang’ dilaksanakan hanya dalam lima tahun. Transformasi, apa pun itu, tidak enteng.

Transformasi selalu membutuhkan sesuatu yang disebut titik balik. Dalam sejarah berbagai bidang kehidupan, titik balik sering tidak tercapai justru ketika momen transformasi di depan mata. Momen sebagai ‘waktu berahmat’ itu pun berlalu begitu saja. Tidak sungguh-sungguh dimanfaatkan, karena belum siap. Belum solid. Transisinya masih penuh negosiasi. Yang dicita-citakan agar terjadi, akhirnya tidak terjadi.

Satu contoh, dalam sejarah modern Indonesia. Masa pengujung Orde Baru dan awal Reformasi, 1998, merupakan ‘waktu berahmat’ bagi transformasi struktural dan fundamental demokrasi di Indonesia. Sayangnya, justru ketika momen itu muncul, kaum oposisi belum sungguh-sungguh solid. Titik balik tidak sungguh-sungguh tergapai. Transformasi kehilangan momentum. Tinggal hanya reformasi.

‘Tragedi’ sejarah ini diakui cendekiawan Goenawan Mohamad. “Soeharto jatuh terlalu cepat,” katanya kepada Janet Steele dalam buku Wars Within (2007). “Jika dia bertahan lebih lama, kami mungkin bisa mendapat infrastruktur demokrasi yang lebih baik. Tapi ia pergi terlalu mudah, terlalu cepat, dan kini kami tinggal dengan kekuatan oposisi yang kacau. Dan kecewa. Saya kira kekecewaan selalu muncul setelah semua revolusi.”

Titik balik tidak tercapai, sebenarnya bukan karena Soeharto jatuh terlalu cepat. Tapi, karena oposisi belum terlalu solid. Kekuatannya masih kacau. Tidak sedikit pula yang oposisinya mediocre, setengah-setengah, suam-suam kuku. Mereka tidak benar-benar terlibat. Tidak benar-benar merasa diuji habis-habisan.

Menurut pandangan filosof Rocky Gerung, ada semacam struktur mediocracy yang terbawa dari periode sebelumnya, masuk ke periode reformasi. Ini yang mengakibatkan, kita tidak mendapatkan pelajaran di titik mana sebenarnya kita bilang kita sudah berhenti dari masyarakat lama ke masyarakat baru. Karena, yang terjadi semacam transisi yang penuh negosiasi.

Rocky Gerung menganalogkan apa yang terjadi itu dengan lenggang-lenggok tebar pesona peraga busana. Seperti model berjalan di atas catwalk, kita hanya melangkah dari belakang ke depan, balik lagi. Tidak berputar. Tidak mengubah titik keseimbangan penonton.

Dengan kata lain, tidak terjadi transformasi. Paling banter, reformasi. Bahkan mungkin hanya transfigurasi: pergantian wajah penguasa. Maka, struktur mediocracy pun langgeng. Wajah berganti wajah, dan hanya wajah. Itulah politik pencitraan saat ini. Konstituen pun enggan membongkar struktur di balik wajah pemimpinnya. Entah karena terseret ke dunia citra dalam gelombang masif konsumtivisme, atau karena tak tahu perannya sebagai warga negara.

Begitulah. Tranformasi tidak mudah. Butuh titik balik. Demikian pula dengan transformasi yang dicanangkan muspas. Mudah-mudahan muspas itu sendiri sudah menjadi momentumnya. Dan di dalamnya titik baik itu sudah dimulai.

“Bentara” FLORES POS, Selasa 13 Juli 2010

12 Juli 2010

BPK Seolah-olah Alien

Memeriksa Terperiksa hingga Larut Malam

Oleh Frans Anggal

Keluarga almarhum Marianus Siga Ta’a, bendaharawan Kantor Satpol PP Kabupaten Nagekeo, sesalkan sikap BPK. Badan ini memeriksa Marianus tanpa perikemanusiaan. Dalam keadaan sakit, Marianus diperiksa, maraton. Ia tak sadarkan diri. Dan akhirnya meninggal dunia (Flores Pos Jumat 9 Juli 2010).

Marianus diperiksa di kantor bupati sejak Rabu siang 13 Juli 2010 pukul 11.00 hingga Kamis dinihari 14 Juli pukul 02.00. Selama 15 jam. Dinihari pukul 01.00 ia mengeluh sakit. Ia minta pulang. Tapi BPK tidak izinkan. Dua jam usai pemeriksaan, pukul 04.00, di rumahnya, ia tidak sadarkan diri. Dilarikan ke RS di Maumere. Minggu 4 Juli ia meninggal dunia.

Meninggal “karena” diperiksa BPK? Itu spekulatif! Meninggal “setelah” diperiksa BPK? Itu pasti! Penyebab kematiannya bukan BPK. Bukan pula kasus, yang diduga sebagai alasan ia diperiksa maraton. Seperti kata keluarga ---tentu berdasarkan keterangan rumah sakit---Marianus meninggal karena hipertensi.

Yang ditudingkan kepada BPK adalah perlakuan yang tidak manusiawi itu, terlepas dari apakah perlakukan itu (turut) menyebabkan kematian Marianus atau tidak. Jadi, kalaupun Marianus tidak meninggal sesudah diperiksa, perlakukan BPK tetap tidak dapat dibenarkan. Bahkan, kalaupun Marianus sehat walafiat sesudahnya.

Pemeriksaan maraton sampai larut malam. Ini apa-apaan? Apakah Nagekeo segera bubar kalau cara keji ini tidak ditempuh? Kenapa tidak dengan cara biasa-biasa saja: periksa pada jam dinas. Ada apa dengan BPK sampai harus seperti makhluk aneh? Seolah-olah alien, mereka datang dari planet lain, bekerja di bumi manusia, pada jam yang menyimpang dari kebiasaan manusia.

Rupanya, dengan cara alien, BPK terkesan kuat, berwibawa. Apalagi kalau terperiksa bisa dibuat gemetar, berkeringat, pucat, bahkan pingsan. Hebat toh itu? Kalau benar demikian, disayangkan. Ini pencitraan diri yang sesat. Asyik dengan kulit, lupa akan isi.

BPK yang kuat dan berwibawa tidak perlu seperti itu. Periksa pada jam dinas saja sudah cukup. Yang penting, metodologinya tepat, persiapannya matang, dan pemeriksanya cerdas. Hanya dengan itu, pemeriksaan bisa cepat dan tepat. Memeriksa secara manusiwi, santun, dan berperikemanusiaan pun akan tetap buahkan hasil maksimal. Tidak perlu ‘siksa’ orang sampai larut malam.

Dari caranya memeriksa Marianus Siga Ta’a, BPK tidak benar-benar siap. Tepatlah penilaian keluarga Marianus. BPK sepertinya tidak punya jadwal jelas. “Apa maksud panggil orang malam-malam dan diperiksa?” tanya Pergerinus Siga Ta’a. Tepat pula pernyataan Bupati Nani Aoh. Ia dukung pemeriksaan BPK, namun waktunya itu. “Saya kecewa, pemeriksaan sampai jauh malam, dan ini dikeluhkan oleh staf saya.”

Selain merugikan terperiksa, cara kerja ala alien merusak reputasi BPK sendiri. Jauh dari citra kuat dan berwibawa, cara kerja model ini justru menunjukkan BPK lemah dan tidak berwibawa. Rupanya, karena metodologinya tidak tepat, persiapannya tidak matang, dan pemeriksanya kurang cerdas, maka---sebagai kompensasi menutupi kelemhan itu---pemeriksaannya dibikin betele-tele, menyiksa orang sampai larut malam.

Kalau benar kuat dan berwibawa, tentu BPK bisa memeriksa dengan cepat dan tepat. Sebab, real power does not hit hard, but straight to the point, kata sebuah ungkapan. ‘Kekuatan yang sesungguhnya tidak memukul keras, tapi tepat sasaran’.

“Bentara” FLORES POS, Senin 12 Juli 2010

09 Juli 2010

Di Mata Janet Steele

Orang-Orang Kecil di Dalam Berita

Oleh Frans Anggal

Warga Nangarawa, Desa Bamo, Kecamatan Kotakomba, Kabupaten Manggarai Timur, menggelar ritus adat tunu manuk untuk menolak masuknya pertambangan di wilayah itu. Ritus dikukuhkan dengan ekaristi. Selanjutnya warga ramai-ramai menanam 5.000-an anakan pohon bakau, waru, dan beringin sepanjang sempadan pantai Nangarawa.

Berita ini dilansir Flores Pos edisi Kamis 8 Juli 2010. Di halaman depan. Di bawah judul “Gelar Ritus Tolak Tambang”. Dalam hierarki halaman depan, berita ini bukan berita utama (headline). Ia ‘cuma’ berita ketiga dari lima berita yang diturunkan. Itu pilihan redaksi. Bagaimana pilihan pembaca?

“Bagi saya, yang paling menarik justru berita tolak tambang ini,” kata Janet Steele, profesor jurnalisme dari George Washington University, pada diskusi media di Grand Wisata Hotel, Ende, Kamis 8 Juli 2010. Diskusi ini diselenggarakan Konsulat Jenderal Amerika Serikat Surabaya.

Kenapa justru berita tolak tambang itu yang menarik di mata Janet Steele? Berita itu berita tentang orang kecil yang menghadapi persoalan besar. Ia lalu mengkritik pers di Indonesia. “Terlalu banyak berita tentang pejabat. Padahal, banyak hal tentang orang kecil yang menarik, tapi jarang ditulis.”

Catatannya ini menjadi salah satu poin dari sembilan elemen jurnalisme yang dibahasnya. Berita harus komprehensif dan proporsional. Jurnalis perlu pertimbangkan kepentingan semua warga, tidak hanya pejabat negara. Lebih daripada itu, utamakan kepentingan orang kecil. Menjadi ‘suara bagi kaum tak bersuara’. Sekaligus, memantau kaum yang berkuasa.

Di tempat lain, pada hari yang sama, berlangsung kegiatan lain. Di aula Paroki Mautapaga, berlangsung Musyawarah Pastoral (Muspas) VI Keuskupan Agung Ende. Berbeda tempat dan kegiatan, namun sama dalam keprihatinan. Baik diskusi media maupun muspas prihatian akan nasib orang-orang kecil. Jurnalisme menyebutnya “warga”, muspas menyebutnya “umat”.

Ini “perjumpaan” yang luar biasa. Janet Steele jauh-jauh datang dari Amerika Serikat. Ia bawa nilai-nilai jurnalisme dalam sebuah diskusi media, yang ternyata sama dengan nilai-nilai yang sudah, sedang, dan akan terus diperjuangkan Gereja. Media massa dan Gereja seakan “berjumpa” dalam “liturgi kehidupan”. Sama-sama berjuang bagi orang-orang kecil, miskin, lemah, terpinggirkan.

Pada berita tentang ritus adat tolak tambang, warga Nangarawa itu orang-orang kecil. Lingkungan hidup mereka terancam oleh rencana pertambangan. Kalau lingkungan hidup rusak, orang-orang kecil inilah yang pertama-tama jadi korban. Mereka tidak punya alternatif lain untuk hidup. Bagi mereka, lingkungan (ekologi) benar-benar oikos dalam makna aslinya (Yunani), yakni “ruang hidup” atau “ruang tempat tinggal”.

Nasib orang-orang kecil inilah yang dibela para imam Keuskupan Ruteng, JPIC SVD Ruteng, dan OFM Indonesia. Tidak hanya lewat pernyataan sikap, tapi aksi nyata. Berada di tengah umat, berkarya bersama umat. Dipersatukan dalam ritus adat, ekaristi, dan aksi penghijauan. Iman dalam liturgi hati, dan pengharapan dalam liturgi gereja, memuncak pada cinta kasih dalam liturgi kehidupan. Tepat kata teolog A. Pieris (1999). Love is Action. Cinta Kasih adalah Tindakan.

Nasib orang-orang kecil ini jugalah yang diperhatikan Flores Pos, sehingga beritanya ditempatkan di halaman depan. Berita ini ternyata menarik di mata Janet Steele. Justru karena berita ini berita tentang orang-orang kecil. Orang kecil menjadi titik perjumpaan yang luar biasa antara Gereja dan jurnalisme!

“Bentara” FLORES POS, Jumat 9 Juli 2010

Diutus ke Tengah Dunia

Muspas VI Keuskupan Agung Ende

Oleh Frans Anggal

Musyawarah Pastoral (Muspas) VI Keuskupan Agung Ende (KAE) dibuka Uskup Agung Ende Mgr Vincentius Sensi Potokota dalam perayaan ekaristi di Paroki Mautapaga, Selasa 6 Juli 2010. Baik ekaristi pembukaan maupun muspas mengangkat tema “Aku Mengutus Kamu ke Tengah Dunia” (Yohanes 20:21).

Uskup Sensi bangga atas berbagai kemajuan dalam hidup berkomunitas basis. Namun, ia ingatkan juga, masih banyak rencana aksi yang belum cukup digerakkan. Masih banyak masalah. Kemiskinan, HAM, politik, dan lingkungan hidup. “Kita dipanggil menjawabi situasi tersebut, sehingga Gereja menjadi tanda keselamatan bagi semua orang,” katanya (Flores Pos Rabu 7 Juli 2010).

Diutus ke tengah dunia. Dan dunia itu penuh masalah. Maka, tugas perutusan: mengatasi berbagai masalah di dunia. Hanya dengan itu, ada keselamatan. Hanya dengan itu, Gereja bisa menjadi tandanya. Teolog E. Schillebeeckx tepat. Extra mundum nulla salus. ‘Di luar dunia tidak ada keselamatan’.

Kalau keselamatan hanya ada di dalam dunia, dan hanya di dalamnyalah Gereja menjadi tanda keselamatan, maka paradigma yang tepat adalah paradigma kosmis-holistik, bukan sekular-mekanistik. Kenyataan di dunia mesti dilihat sebagai yang menyatu dengan Yang Ilahi, dan didekati secara utuh dalam kesatuan dengan Yang Ilahi.

Sebagai yang menyatu dengan Yang Ilahi, alam merupakan sacramentum (tanda) dari kehadiran Yang Ilahi, bukan sekadar instrumentum (sarana) untuk menyembah Yang Ilahi. Karena itu, dalam puisi kosmiknya “Gita Sang Surya”, Santo Fransiskus Asisi menyapa alam sebagai “saudara”. Yang disebut “komunitas” pun bukan hanya himpunan manusia, tapi seluruh alam ciptaan.

Sayangnya, dalam praksis pembangunan dunia, paradigma kosmis-holistik ini belum menggeser paradigma sekular-mekanistik. Contoh paling tipikal, pertambangan terbuka (open mining), yang tahun terakhir gencar masuk Flores-Lembata. Tambang emas di Lembata dan Mabar. Tambang mangan di Manggarai dan Matim. Tambang biji besi di Ngada.

Tambang terbuka itu monster. Merusak lingkungan. Dipulihkan sekalipun, kondisi lingkungan tidak bisa utuh seperti sediakala. Dua jurnalis Ekspedisi Zamrud Khatulistiwa, Farid Gaban dan Ahmad Yunus, melaporkan: di Buyat-Sulawesi, bekas lokasi tambang emas memang dipulihkan, ditanami pohon. Namun, yang bisa dihijaukan hanya kawasan sekitar lubang-lubang menganga, yang dalam dan lebarnya seperti Danau Kelimutu! Lubang itu tetap lubang, dan hanya bisa ditutupi dengan membuat lubang baru!

Apakah masyarakat lingkar tambang sejahtera seperti dijanjikan pengusaha dan penguasa? Dua jurnalis itu bersaksi: itu hanya mitos. Tapi mitos itu jugalah yang kini ditaburkan para bupati di Flores-Lembata. Tentangnya, tambang mangan di Manggarai dan Matim sudah bercerita banyak. Karenanya, Komnas HAM menyurati menteri, gubernur, dan bupati (Flores Pos Rabu 7 Juli 2010).

Inilah salah satu masalah di tengah dunia itu. Tempat Gereja diutus. Tempat Gereja ditugasi. Tempat Gereja dipanggil menjadi tanda keselamatan bagi semua orang. Ini pulalah masalah di wilayah KAE. Masalah yang menuntut jawaban.

Melalui tema dan agendanya, Muspas VI KAE memberi harapan. Terhadap tambang terbuka, Sidang Pastoral Keuskupan Ruteng 2009 dengan tegas menyatakan sikap menolak. Mudah-mudahan Muspas VI KAE pun begitu. Bila perlu lebih daripada itu. Tidak hanya bersikap, tapi bertindak.

“Bentara” FLORES POS, Kamis 8 Juli 2010

07 Juli 2010

Kalpataru Warga Manggarai

Belum Berdaya Transformatif

Oleh Frans Anggal

Pemkab Manggarai bangga. Dua tahun berturut-turut, warganya dapat Kalpataru Tingkat Provinsi NTT. Tahun 2009, penghargaan bidang lingkungan hidup ini diterima Robert Gaguk, warga Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong. Tahun 2010, diterima John Go, warga kelurahan yang sama.

“Ini membanggakan. Sudah dua tahun ini Manggarai mendapat penghargaan bidang lingkungan hidup. Kita salut dengan warga yang berjuang untuk memanfaatkan lahan kritis dan gundul. Apa yang dilakukan itu perlu ditiru oleh yang lainnya,” kata Apri Laturake, Kabag Humas Protokol Setda Manggarai (Flores Pos Selasa 6 Juli 2010).

Bangga atas prestasi warga. Salut terhadap karya warga. Berharap warga lainnya meniru. Semua itu wajar keluar dari mulut aparatur negara. Namun, itu saja tidak cukup. Apalagi kalau hanya sampai di situ. Bangga, salut, dan berharap itu tidak akan menghasilkan perubahan signifikan kalau pelestarian lingkungan hidup tetap hanya menjadi kepedulian segelintir warga dan belum menjadi komitmen serius pemkab.

Dua tahun berturut-turut warga Manggarai mendapat kalpataru provinsi. Ini sudah cukup untuk dijadikan sekadar kebanggaan pemkab. Sudah saatnya pemkab merasa ditampar. Sebab, prestasi warga ini muncul ketika pemkab sudah jor-joran ‘mengizinkan’ lingkungan hidup dirusakkan oleh pertambangan terbuka. Karya konstruktif warga muncul di tengah karya desktruktif pemkab.

Kalau terhadap karya konstruktif warganya pemkab bangga, semestinya terhadap karya destruktifnya sendiri pemkab malu. Prestasi warga itu harus menjadi tamparan baginya. Menjadi momentum titik balik. Momentum ini tidak boleh lepas. Sekali lepas, ia berlalu. Dan kalau ia berlalu, kebanggan tadi tidak ada nilainya lagi. Karena, tidak berdaya transformatif.

Tampaknya, “bencana” ini tidak khas Manggarai. Ini sudah menjadi “bencana” nasional Indonesia. Negeri kita sudah mengalami banyak peristiwa besar. Namun, semua peristiwa besar itu seakan tidak meninggalkan apa pun. Tidak mengubah apa pun. Tidak berdaya transformatif.

Di tingkat gagasan, misalnya. Kita mengalami perubahan besar tahun 1965. Tapi kita tidak menghasilkan traktat politik sebagaimana yang dikenal dalam sejarah pemikiran politik Eropa seperti yang ditunjukkan Locke, Hume, Rousseau, dll. Kita mengalami peristiwa besar sekali lagi tahun 1998, tapi tidak muncul traktat yang bisa dijadikan tonggak sejarah pedoman arah.

Jadinya, setiap peristiwa penting di negeri ini berlalu seakan, tanpa meninggalkan sisa apa pun. Seakan kita tidak pernah diuji habis-habisan pada periode mana pun. Kita tidak pernah mencapai titik balik. Kita adalah “negeri yang tak pernah sampai”, istilah filosof Rocky Gerung. "Seperti model berjalan di atas catwalk, kita hanya melangkah dari belakang ke depan, balik lagi, tidak berputar, tidak mengubah titik keseimbangan penonton."

Kalau pada peristiwa besar saja perubahan kita hanya begitu-begitu, bagaimana bisa diharapkan kita mencapai titik balik transformatif pada peristiwa kecil seperti anugerah kapaltaru tingkat provinsi? Yah, paling-paling seperti yang terjadi di Manggarai itu.

Dua tahun berturut-turut warga Manggarai dapat kalpataru provinsi. Pemkab bangga, salut, dan berharap warga lainnya meniru . Namun, hanya sampai di situ, titik. Lingkungan hidup tetap terancam. Tambang terbuka, sang monster, tetap mendengus, mengeruk, dan meremukkan.

“Bentara” FLORES POS, Rabu 7 Juli 2010

06 Juli 2010

Musyawarah Warga Desa Latung

Kontroversi Pertambangan Biji Besi di Riung

Oleh Frans Anggal

Acara perdamaian adat “rambu rangke” masyarakat Riung Seriwu yang diprakarsai dan difasilitasi Bupati Ngada Piet Yos Nuwa Wea di Riung, Sabtu 26 Juni 2010, tidak dihadiri warga Desa Latung. Pada hari itu, warga Desa Latung menggelar Musyawarah Masyarakat Tolak Tambang, yang dihadiri masyarakat Wangka, Ngera, Ria, Lengkosambi, serta JPIC OFM Indonesia dan Walhi NTT (Flores Pos Senin 5 Juli 2010).

Sesepuh adat Hironimus Kasang mengatakan, musyawarah di Latung digelar tidak untuk menandingi “rambu rangke” yang diprakarsai dan difasilitasi bupati. Sebab, musyawarah sudah direncanakan dari jauh hari. Jadi, “Kegiatan kami jangan dinilai sebagai upaya pemboikotan kegiatan ‘rambu rangke’.”

Sebagai boikot “rambu rangke”, jelas tidak. Tapi sebagai tandingan “rambu rangke”, kenapa tidak. Malahan, perlu . Sebab, kalau mau jujur, “rambu rangke” yang diprakarsai dan difasilitasi bupati itu tidak murni perdamaian adat. Malahan bukan perdamaian, kalau dilihat dari posisi pemrakarsa, fasilitator, dan pesertanya, sebagaimana diulas “Bentara” Flores Pos Jumat 2 Juli 2010.

Pemrakarsa dan fasilitatornya, bupati: pendukung tambang. Tokoh adat yang hadir, dari suku Wua, Lio, Niki, Kraeng, dan Baar: pendukung tambang. Tokoh politik yang ikut menyaksikan, Ketua DPRD Kristoforus Loko: pendukung tambang. Semua mereka saling cocok. Tak ada cekcok. Maka, tidak ada yang perlu diperdamaikan. Dengan demikian, ajang itu bukan rekonsiliasi antar-pesengketa tambang, tapi konsolidasi antar-pendukung tambang.

Dalam konsolidasi itu , bupati dan ketua DPRD terdepan. Keduanya bawakan sambutan. Isinya sama: membantah isu yang beredar. Bahwa, “rambu rangke” bukan ajang peresmian ekplorasi pertambangan biji besi di Riung (Flores Pos Kamis 1 Juli 2010). Secara verbal, isu terbantahkan. Tapi secara substansial, tidak. Sebab, kalau bukan peresmian, itu ajang apa? Perdamaian? Tidak juga. Itu ajang konsolidasi, langkah menuju peresmian, suatu ketika.

Karena itu ajang konsolidasi pendukung tambang, maka wajar, sah, bahkan perlu barisan tolak tambang konsolidasikan diri. Dalam konteks inilah, pada hari yang sama di tempat berbeda, warga Desa Latung menggelar Musyawarah Masyarakat Tolak Tambang. Jelas, ini tandingan terhadap “rambu rangke”.

Secara moral, yang dilakukan warga Desa Latung itu terhormat. Mereka jujur. Ajang itu mereka namakan lugas: Musyawarah Masyarakat Tolak Tambang. Mereka tidak berkamuflase. Mereka tidak bikin “rambu rangke” yang bukan “rambu rangke”. Mereka tidak memperalat apalagi memperkosa ritus adat adiluhung demi memenuhi dahaga politik kekuasaan elite kabupaten. Mereka tidak rela “rambu rangke” direndahkan dari tuntunan menjadi sekadar tontonan .

Riung semestinya bersyukur punya kelompok kecil masyarakat seperti ini. Ketika daerah sudah dipimpin para oportunis, sejarah toh masih memberi peluang. Dan peluang itu ada pada mereka yang disebut “disiden”. Mereka habitus kecil yang masih berpikir rasional dan sedang berusaha mengorganisasi diri. Daya tahan mereka harus didukung. Di sinilah peran Gereja, JPIC, LSM, dan lain-lain elemen civil society.

Berharap pada wakil rakyat? Dalam kasus di atas, harapan itu sirna. Pada Musyawarah Masyarakat Tolak Tambang di Desa Latung, tak satu pun anggota DPRD hadir. Sebaliknya pada “rambu rangke” di Riung. Ketua DPRD hadir dan bawakan sambutan. Isinya sama dengan sambutan bupati. Sama-sama membantah sebuah isu. Koq sama, ya? Akur banget!

“Bentara” FLORES POS, Selasa 6 Juli 2010

05 Juli 2010

Komoditisasi Nyawa

Tidak Becusnya Polisi di Flores

Oleh Frans Anggal

Penyebab kematian Eduardus Zay di Kabupaten Ngada, Selasa 15 Juni 2010, diragukan keluarganya. Aloysius Ligo, paman korban, mempertanyakan apakah benar Edu Zay tewas gantung diri. Ia meminta polisi jeli melihat berbagai fakta di tempat kejadian perkara (Flores Pos Sabtu 3 Juli 2010).

Alo Ligo sebutkan beberapa fakta. Pada malam kejadian, hujan lebat, tanah berlumpur. Tapi, baju korban kering, kaki dan sandalnya tak berlumpur. Dalam posisi tergantung, kakinya menyentuh tanah. Simpul talinya pun hidup dan pasti terlepas kalau korban melompat. Lidahnya tak menjulur. Matanya tak melotot.

Apakah benar Edy Zay tewas gantung diri? “Polisi belum simpulkan itu, karena kita masih melakukan penyidikan, dan kasus ini sedang diperiksa di Polsek Golewa,” kata Kasat Reskrim I Gede Sucitra. Korban sudah divisum, namun polisi belum dapatkan hasilnya.

Pernyataan kasat reskrim berbeda dengan pernyataan sebelumnya oleh Kanit Reskrim KBO Jhon Riberu. Menurut hasil olah tempat kejadian perkara, kata Jhon Riberu, “korban murni bunuh diri dengan cara gantung diri di pohon manggga dalam hutan kopi” (Flores Pos Rabu 16 Juni 2010).

Tak perlu analisis panjang untuk menilai polisi tidak becus. Kasat reskrimnya bijaksana. Hati-hati menyimpulkan. Sedangkan kanit reskrimnya terlalu gegabah. Simpulkan cepat tanpa premis lengkap. Bayangkan: langsung pada hari kejadian, ia nyatakan korban murni bunuh diri. Hanya atas dasar olah TKP. Hasil visum belum ada. Demikian pula keterangan, petunjuk, dan bukti awal.

Kasus Edu Zay memperpanjang daftar ketidakbecusan polisi di Flores. Sebelumnya, ketidakbecusan mencuat pada proses hukum kasus kematian Romo Faustin Sega Pr di Ngada dan kematian Nurdin bin Yusuf di Sikka. Kita hanya menyebut dua ini karena menonjol, tanpa meremehkan banyak kasus lain yang kontroversinya terkubur begitu saja bersama jenazah para korban.

Dalam kasus Romo Faustin, simpulan awal plus ngotot kapolres Ngada: korban mati wajar. Mati karena serangan jantung. Proses hukumnya hendak dihentikan. Kapolres ini diganti. Penanganan kasus diambil alih polda NTT. Barulah muncul simpulan sebenarnya: korban tewas dibunuh. Proses hukum pun berlanjut. Dua pelaku divonis penjara seumur hidup.

Dalam kasus Nurdin bin Yusuf, simpulan awal plus ngotot kapolres Sikka: korban tewas karena lakalantas tunggal. Proses hukumnya dihentikan. Keluarga ‘tembak langsung’ ke polda. Si kapolres belum diganti, tapi penanganan kasus sudah diambil alih polda NTT. Barulah muncul simpulan sebenarnya: korban tewas dibunuh. Beberapa pelaku sudah mengaku. Proses hukum dilanjutkan.

Kalau semua kapolres seperti ini, membunuh sesama itu gampang dan aman. Betapa tidak, tinggal pilih ‘versi’-nya, mau yang mana. Mau “di-mati-wajar-kan” seperti pada kasus Romo Faustin, atau “di-lakalantas-kan” seperti pada kasus Nurdin, atau “di-bunuh-diri-kan” seperti pada kasus Edu Zay.

Menjadi pertanyaan kita: apakah polisi sudah begitu malasnya sehingga menyimpul-gampangkan motif kematian seseorang? Ataukah sudah begitu bodohnya sehingga menyimpul-kelirukannya? Ataukah sudah begitu bobroknya sehingga sangaja menyimpul-salahkannya?

Malas, bodoh, bobrok. Ketiganya tidak hanya menghancurkan kinerja dan citra polisi, tapi juga merusak kamtibmas. Yang paling terancam di sana adalah kehidupan. Nyawa bukan lagi soal ‘nilai’ (value) tapi soal ‘harga’ (price). Bukan lagi soal ‘hormat’ tapi soal ‘bayar’. Nyawa dikomoditaskan.

“Bentara” FLORES POS, Senin 5 Juli 2010

Luka Sang Perempuan

Kasus Pemerkosaan di Ngada dan Nagekeo

Oleh Frans Anggal

Polisi di wilayah yurisdiksi Polres Ngada sedang menangani tiga kasus permerkosaan. Di Bajawa, seorang siswi SMP diperkosa pamannya di rumah sang paman. Di Poma, dalam perjalanan menuju Riung, seorang remaja 17 tahun diperkosa pengemudi sepeda motor. Di Boawae, seorang siswi SMA nyaris diperkosa tukang ojek di rumahnya sendiri (Flores Pos Jumat 2 Juli 2010).

Pemerkosaan bisa terjadi kapan saja, di mana saja, oleh siapa saja. Waktu, tempat, dan pelakunya bisa berlainan. Namun korbannya tetap sama: perempuan. Kisahnya pun setua peradaban manusia. Karena itu, tidak salah, pemerkosaan adalah luka perempuan sepanjang zaman. Luka psikologis. Luka peradaban.

Karena korbannya selalu perempuan, pemerkosaan tidak cukup hanya dilihat sebagai masalah seks. Sebab utamanya bukanlah seks, tapi ketimpangan relasi kuasa antara perempuan dan laki-laki. Rape is not about sex. It’s about power! Pada pemerkosaan, si pelaku---sang lelaki---melihat korban---sang perempuan---sebagai mangsa yang tak akan melawan. Ini yang membedakan pemerkosaan dari kasus kriminal lain.

Ketimpangan relasi kuasa itu semakin menajam dalam konflik horizontal, rusuh massal, dan perang. Seksualitas perempuan itu simbol penerus bangsa. Rahim perempuan itu pusat reproduksi biologis, sosial, dan politik. Mati hidupnya suatu keluarga, kelompok, etnis, dan bangsa tergantung dari proses reproduksi perempuan. Maka, seksualitas perempuan dijadikan bagian dari pertempuran.

"Di berbagai wilayah konflik bersenjata seperti Bosnia Herzegovina dan Kroasia, Rwanda, dan lain-lain, pemerkosaan digunakan sebagai alat pembersihan etnis," tulis Alexandra Stiglmayer (1997). "Pemerkosaan di wilayah seperti itu tidak bisa dilihat sebagai insiden dari agresi militer, tetapi justru merupakan taktik atau strategi agresi.” Yang terjadi di Indonesia juga sama. Di Aceh, Timor Timur, Papua, dan Jakarta pada rusuh Mei 1998.

Baik di masa perang maupun di masa damai---seperti dalam tiga kasus pemerkosaan di Ngada itu---luka yang diderita perempuan tetaplah sama. Luka psikologis. Luka peradaban. Sayang, luka ini sering tidak dapat dilihat oleh hukum. Hukum lazim berhenti hanya pada sisi kriminalitasnya. Hukum sering buta terhadap derita dan kehancuran perempuan.

Memaksa hukum melihatnya pun percuma. Karena itu, terhadap luka sang perempuan, hukum tidak bisa menjadi obat penyembuh yang manjur (ultimum remedium). Sebab, pemerkosaan tidak sekadar kriminlaitas biasa. Ia adalah depersonalisasi absolut terhadap tubuh, martabat, dan otonomi diri. Sang perempuan dipaksa berpisah dari eksistensinya.

Bahkan, lebih daripada itu. Demikian filosof Rocky Gerung dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Imparsial di Jakarta beberapa tahun lalu. Pemerkosaan adalah penanaman kebengisan dalam kesucian diri. Traumanya membekas sepanjang hidup. Perempuan pun menjadi asing dengan dirinya sendiri. Sebab, ia harus hidup bersama sang musuh yang bersarang dalam dirinya dan akan mengganggunya terus-menerus.

Inilah juga yang membedakan pemerkosaan dari kasus kriminal lain. Karena itu, kasus pemerkosaan apa pun, termasuk tiga kasus di Ngada itu, tidak boleh ditangani main-main. Aparat penegak hukum harus benar-benar menegakkan keadilan. Sebab, meski tidak dapat menyembuhkannya, hanya keadilan dan pendampinganlah yang bisa mengurangi perih pedihnya luka itu.

“Bentara” FLORES POS, Sabtu 3 Juli 2010

02 Juli 2010

Senjakala Bupati Nuwa Wea

Kontroversi Pertambangan Biji Besi di Riung

Oleh Frans Anggal

Bupati Ngada Piet Yos Nuwa Wea menegaskan, acara perdamaian adat “rambu rangke” antar-masyarakat Riung Seriwu yang difasilitasi pemkab bukan ajang peresmian ekplorasi pertambangan biji besi di Riung sebagaimana diisukan di tengah masyarakat.

“Rambu rangke” digelar di halaman kantor camat Riung, Sabtu 26 Juni 2010. Ditandai penyembelihan kerbau jantan merah oleh bupati. Hadir, para petinggi pemerintah, DPRD, polres, dan para tokoh adat (Flores Pos Kamis 1 Juli 2010).

Yang menarik di sini bukan isi pernyataan bupati. Pernyataannya benar. Tanpa dikatakan pun, “rambu rangke” jelas bukan peresmian pertambangan. Itu perdamaian adat. Mengapa pernyataan itu dilontarkannya, itu yang menarik.

Jauh sebelum “rambu rangke” digelar, isu sudah beredar. Bupati akan resmikan ekplorasi pertambangan biji besi di Riung pada atau melalui “rambu rangke”. Isu ini santer di kalangan masyarakat tolak tambang. Terutama pada masyarakat adat Ria-Latung yang tanah adatnya ‘akan’ dijadikan objek.

Isu bukanlah berita. Sebab, isu itu tanpa verifikasi. Kendati demikian, isu selalu mudah dipercaya. Terutama pada masyarakat yang telah terkondisikan untuk mudah mempercayainya. Pengondisian bisa melalui berbagai cara, yang oleh Reuel L Howe dikategorikan sebagai perintang komunikasi. Bisa berupa bahasa, citra, kecemasan, bela diri, dan maskud berlawanan.

Pada kasus “rambu rangke”, yang menjadi perintang utama yang menyebabkan acara adat itu di-salah-isu-kan adalah dua hal ini. Citra bupati dan kecemasan masyarakat. Di kalangan masyarakat adat Ria-Latung, bupati telah tercitra sebagai pendukung tambang. Tahun 2009, ia memberi izin kuasa pertambangan kepada PT Graha Kencana Perkasa untuk eksplorasi bahan galian biji besi dan mineral serta pengikut lainnya. Masyarakat adat Ria-Latung menyatakan menolak. Mereka akan melawan tambang sampai titik darah penghabisan.

Kendati demikian, masyarakat adat Ria-Latung cemas juga. Sebab, selain harus ‘melawan’ keputusan seorang bupati yang notabene punya aneka kekuatan, mereka harus berhadapan dengan masyarakat adat lain yang justru mendukung tambang. Suku Wua, Lio, Niki, Kraeng, dan Baar. Hak atas tanah (bakal) lokasi tambang pun ‘diperebutkan’ melalui klaim-mengklaim.

Dalam kondisi seperti inilah “rambu rangke” digelar. Fasilitatornya bupati yang notabene pendukung tambang. Tokoh adat yang hadir pun berasal dari suku-suku pendukung tambang. Jadi, hadirinnya sudah cocok satu sama lain sebelum “rambu rangke” digelar. Sudah akur sebelum berdamai. Kalau sudah akur, apa yang mau perdamaikan? Tidak ada, bukan?

Kalau tidak ada yang diperdamaikan maka yang digelar bukanlah perdamaian. Bukanlah rekonsiliasi. Bukanlah resolusi konflik. Tapi, konsolidasi. Mengompak-kuatkan barisan pendukung tambang. Dalam konteks pro-kontra, menguatkan yang pro sama dengan melemahkan yang kontra. Ini bentuk lain dari pemecah-belahan masyarakat.

Dalam medan makna seperti itulah tersiar isu, “rambu rangke” yang difasilitasi bupati merupakan ajang peresmian ekplorasi pertambangan. Isu seperti itu salah, tapi tidak bisa dipersalahkan. Ia hanya konsekuensi logis dari apa yang dilakukan bupati. Yang kita sesalkan, justru di pengujung masa jabatannya, bupati menorehkan luka baru. Sebuah catatan buruk di senjakala kekuasaan.

“Bentara” FLORES POS, Jumat 2 Juli 2010

Nurdin Tewas Berkali-kali

Kasus Pembunuhan di Kabupaten Sikka

Oleh Frans Anggal

Tim Polda NTT menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan Nurdin bin Yusuf di Kabupaten Sikka. Ketiga tersangka diterbangkan menuju Kupang, Selasa 29 Juni 2010. “Ada sejumlah bukti awal yang cukup, di mana patut diduga bahwa ketiga tersangka bertanggung jawab atas kematian Nurdin bin Yusuf,” kata ketua tim Darius Riwu (Flores Pos Rabu 30 Juni 2010).

Langkah polda ini membalikkan simpulan Polres Sikka. Versi polres: Nurdin tewas karena lakalantas tunggal di Wailiti 20 Juni 2009. Keluarga korban tidak percaya. Banyak kejanggalan. Rangkaian bukti dan keterangan saksi cokok dengan hasil autopsi ahli forensik Mun’im Idries pada Kamis 4 Maret 2010. Keluarga yakin, Nurdin tewas dibunuh.

Keluarga pun berjuang agar penanganan diambil alih Mabes Polri. Tidak sia-sia. Polda NTT turun tangan. Tiga tersangka ditangkap. Tidak diserahkan ke polres, tapi dibawa ke polda. Ini sudah cukup untuk menunjukkan, polres tidak dipercaya, tidak hanya oleh keluarga Nurdin tapi juga oleh hierarkinya sendiri. Konsekuensinya, tidak dipercaya juga oleh masyarakat.

Dalam dua tahun terakhir, ini kasus ketiga di Flores-Lembata di mana citra polres begitu terpuruk. Penyebabnya polres sendiri. Di Ngada begitu, dalam kasus kematian Romo Faustin Sega Pr. Di Lembata begitu, dalam kasus kematian Yoakim Langoday. Di Sikka pun begitu, dalam kasus kematian Nurdin bin Yusuf. Narasinya sama. Penanganan diambil alih polda, kapolres diganti, baru beres.

Seandainya polda tidak turun tangan, kita tidak tahu Flores-Lembata akan jadi apa. Jadi ladang pembantaian manusia. Sebab, dari ketiga preseden di atas terkesan, bunuh orang itu gampang. Selanjutnya bagaimana, itu juga gampang. Mudah diatur. Tinggal pilih, mau simpulan yang mana. Mati wajar? Lakalantas tunggal? Bunuh diri? Flores-Lembata jadi pasar tumpah darah.

Dengan cara seperti ini, seseorang bisa tewas berkali-kali. Nurdin, misalnya. Pertama, dia tewas di medan empirik, pada kejadian yang sebenarnya. Kedua, dia tewas atau lebih tepat ditewaskan di medan wacana. Cara tewas di medan wacana pun variatif. Tewas dibunuh, versi keluarga. Tewas karena lakalantas tunggal, versi polres. Mana yang benar? Jawabannya bisa melahirkan wacana baru, yang berarti cara tewas baru pula. Jadinya, Nurdin tewas berkali-kali!

Proses hukum yang benar tidak dimaksudkan menghindari berbagai jenis penewasan itu. Penewasan berkali-kali tak terhindarkan. Ini risiko pewacanaan, apakah itu sejarah, berita acara, berita media, atau desas-desus. Setiap orang mati, begitulah nasibnya. Mati berkali-kali. Tidak terkecuali bagi pahlawan. Setiap pahlawan tewas dua kali. Pertama, di medan perang. Kedua, di medan makna.

Karena menghindari berbagai jenis penewasan itu tidak mungkin, tugas penegak hukum adalah memilah dan memilih, berdasarakan barang bukti, keterangan, dan petunjuk, mana penewasan yang paling identik atau paling dekat dengan penewasan di medan empirik pada kejadian yang sebenarnya.

Langkah inilah yang sedang ditempuh Polda NTT. Langkah pencarian kebenaran dan penegakan keadilan. Langkah yang sebelumnya justru tidak ditempuh Polres Sikka, yang memurukkan citranya sendiri dan meruntuhkan kepercayaannya di mata masyarakat.

Ini jelas tamparan keras buat Polres Sikka. Juga buat polres lain di Flores-Lembata. Tapi, serentak jadi harapan cerah bagi keluarga Nurdin dan masyarakat pencinta kehidupan, keadilan, dan kedamaian. Masyarakat tidak ingin tanah tumpah darahnya menjadi pasar tumpah darah.

“Bentara” FLORES POS, Kamis 1 Juli 2010

”Tom and Jerry” di Flotim

Ketika Satpol PP Merazia PNS

Oleh Frans Anggal

Satpol PP Flotim lakukan operasi lapangan 18-21 Juni 2010. Hasilnya: 20 PNS ditangkap karena kedapatan berkeliaran pada jam kantor. Nama mereka dikirim kepada bupati untuk dikenai sanksi (Flores Pos Selasa 29 Juni 2010).

“Tidak dapat dibenarkan PNS berjalan-jalan bebas pada jam kantor,” kata Kasat Pol PP Agus Ola. “Ke depan, Satpol PP terus lakukan operasi untuk menindak oknum PNS yang berleha-leha di tempat-tempat umum pada jam kantor. PNS harus disiplin.”

Bahwa PNS harus disiplin, ya. Apakah disiplinnya harus dengan aksi polisional ala Satpol PP Flotim, masih bisa diperdebatkan. Pada banyak kasus, hasilnya terbalik. Bukan disiplin, tapi kemunafikan. Kisah selanjutnya mirip film kartun “Tom and Jerry”. Pol PP mengejar, PNS menghindar. Itu sudah terjadi di Flotim.

Pada operasi 18-21 Juni, beberapa PNS lolos. “Ada yang lari meninggalkan barang belanjaan. Ada pula yang cepat-cepat naik ojek tanpa tujuan jelas,” kata Agus Ola. Kalau pada setiap operasi, kisahnya sama, lengkap dengan adegan “Tom and Jerry”-nya, tentu ada yang tidak beres pada birokrasi di Flotim.

Mengingat negeri ini negeri pegawai, ketidakberesan pada birokrasi di Flotim bukanlah ‘monopoli’ Flotim. Ini sudah jadi ‘penyakit umum’ republik pegawai, republik birokrasi gemuk. ‘Penyakit’ ini berkaitan dengan apa yang oleh sosiolog Peter L Berger dinamakan “perujukan”, yang merupakan kategori kunci birokrasi.

Dalam kehidupan birokrat yang tipikal, kata Berger, tiada hari berlalu tanpa ucapan berkali-kali sang birokrat: ‘Saya tidak kompeten menangani perkara ini’. Dampaknya: sebuah urusan harus dirujukkan kepada yang berkompeten. Itu baru satu jenis urusan. Kalau jenisnya banyak? Kompetensi yang dibutuhkan harus banyak. Jumlah birokrat berkompetennya harus bertambah. Birokasi yang tipikal selalu tergoda menggemukakan diri. Stafnya tumpah-ruah.

Sejauh pembagian dan penjalanan tugasnya jelas, tegas, rinci, dan terkontrol, birokrasi gemuk justru memperlancar, mempermudah, dan mempercepat semua urusan. Sebaliknyalah kalau pembagian dan penjalanan tugasnya tidak jelas, tidak tegas, tidak rinci, dan tidak terkontrol. Birokrasi gemuk hanya akan melahirkan pengangguran tidak kentara. Stafnya masuk kerja, tapi tidak bekerja. Kalaupun mau berkerja, tak ada yang mendesak untuk dikerjakan. Bengong.

Kalau begitu keadaannya, pikiran nakal bisa muncul. “Ngapain duduk bengong di kantor? Mendingan belanja di pasar inpres, pusat pertokoan, dan pelabuhan laut. Lagi pula, kepala kantor tidak kontrol tuh. Kalaupun Pol PP lakukan razia, tinggal kita lincah-lincah saja ber-‘Tom and Jerry’. Lama-lama Pol PP capek sendiri. Mereka juga seperti kita, lakukan tugas karena diperintah atasan.”

Dengan pikiran nakal ini, kita hendak garis bawahi satu hal. Aksi polisional Satpol PP saja tidaklah cukup untuk mendisiplinkan PNS. Kuncinya bukan pada Satpol PP, tapi pada setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Kalau setiap kepala SKPD disiplin, Satpol PP tidak perlu capek-capek ber-‘Tom and Jerry’ dengan PNS di tempat-tempat umum.

Lagi pula, aksi polisional itu hanya ditujukan kepada pegawai kecil. Padahal, tidak sedikit pegawai besar yang keluyuran ke luar daerah pakai uang negara dengan nama mulia “perjalanan dinas”. Perginya habiskan duit, pulangnya tidak bawa apa-apa. Aksi polisional itu pun hanya meneguhkan standar ganda. Kalau bos sering keluar, itu namanya rajin lobi dana. Tapi kalau staf sering keluar, itu namanya tukang pesiar: tangkap! Maka, Satpol PP pun gesit menangkap. Hmmm.

“Bentara” FLORES POS, Rabu 30 Juni 2010

Kasus Rm Faustin Belum Tuntas

Tiga Tersangka Belum Disidangkan

Oleh Frans Anggal

Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT Meridian Dewanta Dado, yang juga anggota kuasa hukum Keuskupan Agung Ende mempertanyakan kinerja Polda dan Kejati NTT yang tidak tuntas memproses hukum tiga tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Romo Faustin Sega Pr (Flores Pos Selasa 22 Juni 2010).

“Masih ada tiga tersangka lain, yaitu Yosef Seke, Dominikus Loji, dan Francis Kolosada, yang belum disidangkan perkaranya serta masih dalam pemeriksaan Polda NTT,” kata Dado. “Ketiganya merupakan pihak yang diduga secara bersama-sama dan berencana melakukan pembunuhan terhadap Romo Faustin, selain dua pelaku lainnya yaitu Theresia Tawa dan Anus Waja yang telah divonis hukuman seumur hidup oleh PN Bajawa pada 23 Maret 2010.”

Sebagai pihak yang bersama-bersama melakukan tindak pidana, semestinya ketiga tersangka diproses hukum bersama-sama pula dengan Tawa dan Waja. Kalaupun berlainan waktunya karena berkasnya dipisahkan, intervalnya tidak boleh terlalu lama. Koq sampai tiga bulan!

Keberlarutan ini merugikan semua pihak. Terutama, ketiga tersangka itu. Tersangka atau terdakwa punya hak diproses hukum secara cepat, agar cepat pula memperoleh kepastian status hukumnya. Kalau tidak bersalah, ia berhak secepatnya di(putus)bebaskan. Sebaliknya, kalau bersalah, ia berhak secepatnya mengetahui bentuk kesalahan dan masa hukumannya.

Hal itu semakin mendesak manakala tersangka atau terdakwa ditahan oleh polisi, jaksa, atau hakim demi dan selama proses hukum. Sebab, dampaknya sangat besar. Semakin singkat proses hukum, semakin pendek masa tahanan. Sebaliknya, semakin lama proses hukum, semakin panjang masa tahanan.

Bayangkan: kalau akibat berlarutnya proses hukum, tersangka atau terdakwa harus sekian lama menjalani masa tahanan, tanpa mengetahui apa bentuk kesalahannya dan berapa lama semestinya ia dihukum menurut vonis yang akan datang. Ini sudah merupakan ketidakadilan, bukan?

Sayangnya, ketidakdilan ini sering kurang disadari. Karena, terlanjur dianggap sekadar sebagai diskresi milik polisi, jaksa, hakim. Para penegak hukum ini dipandang berhak melanggar aturan demi menegakkan kamtibmas. Bahkan, dipandang berhak bertindak tidak adil demi menegakkan keadilan. Contohnya, penahanan itu.

Penahanan itu sendiri sudah merupakan hukuman! Hukuman sebelum hukuman. Hukuman yang mendahului vonis. Hukuman ini dipandang sah, sehingga dalam vonis, masa penahanan tetap diperhitungkan, dengan formula “potong masa tahanan”. Hanya polisi, jaksa, dan hakim yang dibolehkan melakukan diskresi seperti ini. Pada batas yang wajar, kita terima.

Yang sering menjadi keprihatinan kita, diskresi tidak dijalankan secara bertanggung jawab. Diskresi seakan-akan sama dengan ke-se-mau-gue-an polisi, jaksa, dan hakim. Suka-sukanya mereka. Proses hukum pun dibikin berlarut-larut, sehingga tersangka atau terdakwa dihukum sekian lama sebagai tahanan, tanpa mengetahui apa bentuk kesalahannya dan berapa lama sepatutnya ia dihukum menurut vonis.

Inilah yang terkesan sedang dipertontonkan oleh Polda dan Kejati NTT. Ini pula yang kita tolak. Sebab, sebesar apa pun kesalahan tersangka, hak hukumnya tidak boleh dihilangkan. Tindakan pidananya boleh kita kutuk, tapi hak hukumnya harus kita bela.

“Bentara” FLORES POS, Selasa 29 Juni 2010