27 Juli 2010

Demi Anak, Siapa Tergerak?

Kasus Pemerkosaan di Ngada dan Nagekeo

Oleh Frans Anggal

Di kampung Wolohawa, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo. Seorang ayah memperkosa anak kandungnya. Sudah lama dan berulang-ulang, sejak korban duduk di kelas II SD. Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Boawae. Ia diancam UU Perlindungan Anak (Flores Pos Senin 16 uli 2010).

Dalam sebulan terakhir, ini kasus keempat di wilayah Polres Ngada (meliputi Kabupaten Ngada dan mekarannya Kabupaten Nagekeo). Sebelumnya, di Bajawa, seorang siswi SMP diperkosa pamannya. Di Poma, seorang remaja 17 tahun diperkosa pengemudi sepeda motor. Di Boawae, seorang siswi SMA nyaris diperkosa tukang ojek (Flores Pos Jumat 2 Juli 2010).

Beberapa bulan sebelumnya, seorang siswi SMA diperkosa hingga hamili oleh seorang ketua RT di Watukesu, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa. Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Aesesa setelah keluarga korban melapor (Flores Pos Selasa 23 Februari 2010).

Empat buah kasus. Pelakunya sama: laki-laki. Perlakuannya sama: kekerasan seksual. Korbannya sama: perempuan anak di bawah umur. Bagaimana penegakan hukumnya, itu akan menunjukkan seperti apa Polres Ngada. Terus terang, cacat polres sudah ada. Yakni pada penanganan kasus siswi SMA yang dihamili ketua RT.

Keluarga si siswi sudah melapor ke polsek. Pelakunya pun sudah ditahan di mapolsek. Koq polsek minta lagi surat pengaduan dari keluarga korban! Ini apa-apaan? Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu bukan delik aduan. Asalkan tahu ada kasus, polisi harus segera bertindak, meski belum ada laporan atau pengaduan. Jangan pake tunggu-tunggu. Ini demi anak!

Pada banyak kasus seperti ini, prinsip ”demi anak” justru sering diabaikan. Tidak hanya oleh polisi, tapi juga oleh media massa. Aksi pemerkosaan dilukiskan mendetail, mirip bahkan sama dengan pornografi. Inilah yang oleh antropolog Valentine Daniel (1996) disebut sebagai ‘pornografi kekerasan’ (pornography of violence).

Prinsip “demi anak” juga diabaikan media massa melalui cara pandang misoginis mengenai kekuasaan laki-laki terhadap perempuan. Tampak dari pemberitaan yang terkesan main-main, menertawakan, bahkan menyalahkan korban. Contoh lain, penggunaan kata "menggagahi". Pemerkosaan seakan-akan tindakan “gagah”, macho, jantan, perkasa. Penanda supremasi laki-laki atas perempuan.

Atas cara seperti ini, korban diperkosa berkali-kali. Mula-mula ia diperkosa oleh tersangka/terdakwa/terpidana. Kemudian ia ‘diperkosa’ oleh media massa lewat pemberitaan vulgar, yang tidak memberikan apa-apa kecuali pemuasan diri sendiri bagi jurnalis. Selanjutnya korban ‘diperkosa’ lagi oleh polisi, jaksa, hakim lewat proses hukum yang tidak memedulikan psikologi anak.

Sementara itu, hukum sendiri terbatas. Di mata hukum, kekerasan seksual itu perusakan fisik, titik. Hukum berhenti di situ. Penyelesaian kasusnya pun hanya berurusan dengan pelaku. Korban kurang diperhatikan. Dalam UU 23/2003 tentang Perlindungan Anak sekalipun! Trauma korban, stigma sosial, pendampingan dan pemulihan psikologis dll masih jauh panggang dari api.

Kalau begitu, yang mendesak bukan hanya penegakan hukum seadil-adilnya terhadap pelaku. Tapi juga perlakuan aparat penegak hukum sebaik-baiknya terhadap korban. Lebih jauh, diperlukan perlengkapan melebihi apa yang disediakan hukum. Dalam hal ini, demi sang anak, kita berharap sekolah, pemerintah, gereja dll membantu. Mudah-mudahan ada biara susteran yang tergerak hatinya oleh panggilan kemanusian ini.

“Bentara” FLORES POS, Selasa 27 Juli 2010

Tidak ada komentar: