06 Oktober 2012

Mata Hati Melawan Lupa

Oleh Frans Anggal



Senin, 1 Oktober 2012. “Selamat mengenang awal tragedi terbesar di negeri ini, 47 tahun lalu, saat ribuan orang dibunuh dan ribuan lain dipenjara tanpa proses peradilan.”

Kata-kata itu tertera pada dinding akun Facebook Hery Prabowo, seorang sahabat, jurnalis di Jakarta. Dia satu dari sedikit orang yang sedang melawan lupa. Dia tetap mengenangkan kejadian selepas 30 September 1965, seraya mengingatkan sesamanya  agar tidak pernah lupa.

Berapa persisnya korban terbantai setelah G-30-S,  belum dipastikan. Dari 39 artikel himpunan Robert Cribb (1990), jumlahnya berkisar 78 ribu hingga 2 juta. Kalau dirata-ratakan, 432.590. Sebagian besar sejarahwan sepakat, minimal 500 ribu orang dihabisi. Ini jumlah terbesar dalam sejarah Indonesia.  Sedangkan jenisnya, di tingkat dunia, ini salah satu kejahatan terbesar terhadap kemanusiaan  pada paro kedua abad 20.

Karakteristik pembantaian massal itu pun khas. "Mereka (para algojo) menggunakan pisau atau golok," tulis Cribb. Dengan kata lain, peralatannya sederhana. Tidak seperti Nazi di Jerman, misalnya, yang  membunuh massal orang Yahudi dengan teknologi canggih masa itu: kamar gas.

Demikian pula tempat pembantaiannya, sederhana. Umumnya para calon korban  dibunuh dekat rumah mereka sendiri. "Biasanya malam hari," tulis Cribb. Berbeda dengan Nazi yang harus jauh-jauh menggiring  calon korban ke kamp-kamp konsentrasi.

Proses pembantaiannya pun singkat. Beberapa bulan, tuntas. Tidak demikian waktu yang  dibutuhkan Nazi atau Khmer Merah. Rezim Hitler di Jerman dan Pol Pot di Kamboja membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Pembantaian massal ala Indonesia ini  cepat, mudah, murah, juga meluas, dan pasti karena terencana, dengan demikian pula sesungguhnya  sistematis. Karakteristik ini menunjukkan orkestrasi kematian itu punya konduktor andal,  dari pucuk kekuasaan negara, melalui rentang kendali aparatur negara, dalam koordinasi apik aparat terlatih. Tidak terbantahkan, ini adalah kejahatan negara.

Pelakunya? Komnas HAM, yang menyelidik empat tahun sejak 2008, mempunyai jawaban atas dugaan pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan ini.  Kata Wakil Ketua Nurcholis dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 23 Juli 2012, yang dianggap bisa dimintai pertanggungjawaban adalah semua pejabat struktural Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada 1965-1968 dan 1970-1978 serta semua panglima militer daerah saat itu (www.bbc.co.uk).

Akankan pelaku ditindak? Jawabannya tergantung pada Kejaksaan Agung,  institusi yang berwenang melakukan penyelesaian yudisial. Yang terbayangkan,  itu pasti tidak mudah. Sebab, kejahatan ini kejahatan negara, yang bersifat impersonal dan massal. 

Menurut kriminolog Adrianus Meliala (2006), semakin personal pelaku suatu kejahatan atau penyimpangan maka semakin mudah kejahatan atau penyimpangan itu dilihat, diperlakukan, dan ditindak. Sebaliknya, semakin  impersonal dan massal pelaku dan korbannya maka  semakin tidak mudah  pula kejahatan atau penyimpangan itu diperlakukan, apalagi ditindak.

Preposisi kriminologis ini menawarkan solusi, yang tentu masih bisa diperdebatkan. Bahwa, terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan entitas sebesar negara, harapan akan penyelesaian yudisial  berkemungkinan besar akan jauh panggang dari api. Kemungkinan solusi terbaik adalah solusi melalui konsolidasi sosial-politik antar-elemen non-negara. Bukan solusi dengan membawa kasusnya ke jalur hukum.

Solusi non-yudisial itu dimungkinkan. Sebab, mekanismenya sudah ada, melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi, sebagaimana diatur dalam pasal 47 ayat 1 dan 2 UU Pengadilan HAM.

Dalam konteks ini, pernah terbetik rencana Presiden SBY mengajukan permintaan maaf kepada para korban semua pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Air sejak Indonesia merdeka.

Menanggapi rencana ini, ahli filsafat politik Franz Magnis-Suseno SJ menurunkan opini yang mendukung (Kompas, Sabtu 24 Maret 2012). “Dengan minta maaf,” tulis Magnis-Suseno,  “kita akan dibebaskan dari sisa kebencian dan dendam warisan pemerintahan Soeharto. Kita tahu, orang yang hatinya masih ada dendam dan benci tak dapat menghadap Pencipta dengan rasa baik. Kita pun ikut bersalah. Bersalah karena kita tidak menyebutkan jahat apa yang jahat, bersalah karena tidak mengakui para korban sebagai korban. Permintaan maaf akan membebaskan hati kita juga.”

Sulastomo, Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam 1963-1966, beropini sebaliknya: rencana itu  tidak pantas didukung (Kompas, 31 Maret 2012).  “Kalau benar presiden hendak minta maaf atas peristiwa 1965 itu, siapa yang harus meminta maaf ketika partai-partai lawan PKI dibubarkan, pemimpin Masyumi/PSI dipenjarakan tanpa diadili, pemimpin teras TNI/Angkatan Darat diculik dan dibunuh, demikian juga korban peristiwa Madiun 1948?”

Menurut Sulastomo, minta maaf pada salah satu golongan saja lebih bersifat politis, dengan demikian akan tetap meninggalkan implikasi politik. “Dengan pertimbangan seperti itu, Presiden SBY tak perlu minta maaf atas kejadian 1965. Pendekatan budaya justru akan lebih memperkukuh upaya rekonsiliasi nasional.”

Beberapa tahun sebelumnya Presiden SBY menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Syafrudin Prawiranegara, tokoh yang menurut Sulastomo dapat merepresentasikan pemimpin Masyumi yang hak-hak sipilnya pernah direnggut. “Kebijakan Presiden SBY itu bisa dianggap sebagai penyelesaian dengan pendekatan budaya terhadap pelanggaran HAM yang dialami tokoh Masyumi dan anggotanya yang banyak dipenjarakan tanpa diadili.”

Hingga di sini, bentuk penyelesaian yang paling mungkin tampaknya masih akan menjadi wacana panjang.  Lagi pula,  merujuk Magnis-Suseno, masalahnya tidaklah sederhana, bahwa pembunuhan itu kebijakan terencana Soeharto. Sesungguhnya, pembunuhan itu—di dalamnya militer memang sangat terlibat—merupakan akibat dari akumulasi ketegangan bertahun-tahun. Yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Soeharto adalah kebijakan resmi negara sesudah 11 Maret 1966, berupa penghancuran kehidupan serta stigmatisasi ”terlibat” atau “tak bersih lingkungan”, yang menciptakan benci dan dendam gelap.

Di tengah silang pendapat ini, apa yang bisa dilakukan warga? Sesuatu yang sederhana namun bermakna? Jawabannya diperlihatkan Hery Prabowo. Ia mengenangkan peristiwa itu. Peristiwa penumpasan kudeta PKI, yang berujung pembunuhan massal terhadap semua yang dicap komunis, disusul kebijakan negara yang menghancurkan hidup serta menstigmatisasi terkutuk jutaan masyarakat yang sejatinya tidak terlibat, dengan ratusan ribu orang ditahan selama lebih dari sepuluh tahun, yang hampir semuanya tidak melewati proses peradilan. Mengenangkan peristiwa itu dan korbannya merupakan langkah melawan lupa.
  
Langkah ini penting, karena selama 32 tahun Orde Baru, mata hati warga dipenuhi debu manipulasi sejarah melalui historiografi yang dimonopoli penguasa. Di dalamnya, yang satu diperlihatkan, yang lain disembunyikan. Yang satu diingatkan, yang lain dilupakan. G-30-S  dikenang, tetapi dengan politik ingatan hanya pada  kebiadaban PKI, titik. Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dikenang, tetapi  dengan politik ingatan hanya pada kepahlawanan Soeharto, titik.

Selama 32 tahun, warga  tidak berani mengenang  sesuatu yang sengaja dihilangkan penguasa dari ingatan mereka. Yaitu, kejahatan negara membantai dan memenjarakan massal rakyatnya sendiri tanpa proses peradilan.

Sejarah memang sering hanyalah sejarahnya pamenang, bukan sejarahnya pecundang. Sejarahnya penguasa, bukan sejarahnya jelata. Penyair Bertolt Brecht menyadari ini ketika melalui puisinya ‘menatap’ Tembok Tiongkok.  // Pada malam ketika Tembok Tiongkok jadi, /  Ke mana para tukang batu pergi?//   Tak ada jawaban. Para tukang batu itu tidak tercatat. Hanya para kaisarlah yang disebut-sebut.

Lebih dramatis, ‘tatapan’ sosiolog Peter L. Berger  pada piramida di Mesir. Ia tidak menanyakan ke mana para tukang batu pergi setelah piramida dibangun. Tetapi, berapa banyak  tukang batu yang mati. Di mata Berger, piramida itu tidak hanya piramida kemashyuran firaun, tapi juga dan terutama ‘piramida korban manusia’ (pyramids of sacrifice).

Mata hati Brecht  ‘menatap’ Tembok Tiongkok dan mata hati Berger ‘menatap’ piramida di Mesir  sesungguhnya sama dengan mata hati Hery Prabowo cs ‘menatap’  1 Oktober. Mata hati yang celik setelah bersih dari debu manipulasi sejarah penguasa. Mata hati, yang akhirnya berani mengakui kejahatan sebagai kejahatan,  korban sebagai korban. Sebuah mata hati melawan lupa. ***

“Opini” Flores Pos, Sabtu 6 Oktober 2012

Tidak ada komentar: