20 Oktober 2012

Sengkarut Kasus Marlina



Oleh Frans Anggal

Berita itu mengejutkan. “Marlina Dilarang Ikut Pelajaran Agama di Sekolah”. Flores Pos Kamis 4 Oktober 2012 mewartakan kasus yang me­nim­pa seorang siswi kelas XI SMK Negeri 1 Ende, Marlina Wely. Sepekan kemu­dian, kejutan lagi. “Marlina Dikeluar­kan dari SMKN 1 Ende”. Flores Pos  Kamis 11 Oktober melansir solusi pihak sekolah.

Di SMK Negeri 1 Ende, mulanya Marlina mengikuti pelajaran Agama Ka­tolik, karena dia mengaku Katolik. Belakangan, ketahuan dia telah ber­pindah ke Yehova,  sebuah sekte yang bu­kan aliran Protestan dan tidak me­miliki dasar pengakuan apostolik ber­sama dengan umat Kristen. Nama resmi sekte ini Saksi-Saksi Yehuwa di Indonesia (SSYI).

Karena sudah tidak Katolik lagi, Marlina dilarang ikut pelajaran Aga­ma Katolik oleh guru mata pelajar­annya. Ikut pelajaran Agama Kristen pun dia ditolak. Alasan gurunya, Yeho­va belum diakui dalam sinode Gereja Kristen di NTT. Sementara itu, pihak sekolah  tidak menyiapkan guru mata pelajaran Yeho­va. Maka, solusinya, Marlina dikeluar­kan. Keputusan ini didukung oleh Dinas Pendidikan, Pe­muda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Ende.

Dalam memberikan pelajaran aga­ma, sekolah negeri  tidak seleluasa se­ko­lah swasta. Meski UU Sisdiknas, Pa­sal 12, Ayat (1a) mengamanatkan setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menda­pat­kan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama, sekolah swasta masih bisa mengelak bahkan menolak dengan alasan tertentu. Bisa berupa alasan teknis terbatasnya pembiayaan guru. Bisa pula berupa alasan lain yang lebih mendasar: oto­nomi yayasan. Yayasan tidak memak­sa siswa masuk ke sekolahnya yang mempunyai keunikan tertentu.

SDK Santa Urusla Ende, misalnya. Diselenggarakan oleh Yayasan Nusa Taruni Bhakti,  milik Ursulin, sebuah kongregasi Katolik. Sekolah ini punya keunikan: kekatolikannya dan spiri­tualitas Santa Angela. Maka, pela­jar­an agamanya adalah pelajaran Agama Katolik, satu-satunya, untuk semua murid apa pun agama mereka. Ini su­dah disepakati secara tertulis oleh orangtua/wali murid sejak awal murid ma­suk sekolah. Semua sekolah milik Ursulin di seluruh Indonesia mene­rap­kan hal yang sama.

Tidak demikian halnya pada  seko­lah negeri. Yaitu, sekolah yang dise­leng­garakan oleh negeri atau negara, dalam hal ini pemerintah. Aturan mainnya harus lurus-lurus ikut aturan pemerintah. Dengan risiko, kalau aturan dari atas itu bengkok, yang di bawah juga mau bilang apa ikut-ikutan bengkok. 

Dalam hal pelajaran agama, misal­nya. Selain harus mematuhi amanat UU sisdiknas, sekolah negeri juga mes­ti menaati peraturan menteri (permen) agama. Permen Agama RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pen­didikan Agama pada Sekolah sudah memberikan batasan jelas dan tegas. Pen­didikan agama terdiri dari pen­di­dik­an Agama Islam, pendidikan Aga­ma Katolik, pendidikan Agama Kris­ten, pendi­dikan Aga­ma Hindu, pen­didikan Agama Bud­dha, dan pen­di­dik­an Aga­ma Khong­hucu.

Dengan per­men itu maka yang bo­leh di­ja­di­kan mata pe­­la­jaran aga­­­ma di se­ko­lah negeri ada­lah dan ha­nyalah mata pela­jar­an keenam agama itu. Di luar ke­enamnya, apalagi yang bukan agama, terlebih lagi yang tidak diakui peme­rintah, ya sorry saja. Dampaknya, peserta didik yang tidak menganut salah satu dari keenam agama itu tidak bisa terpenuhi haknya oleh sekolah.

Ini bukan sepenuhnya salah seko­lah. Sekolah hanya ikut lurus-lurus aturan dari atas. Dari segi aturan yang harus diikuti lurus-lurus, guru mata pelajaran Agama Katolik dan Agama Kristen pada SMK Negeri 1 Ende, yang menolak Marlina yang Yehova, tidak sepenuhnya dapat disalahkan. Sebab, kalau Marlina diterima maka kedua guru itu tidak dapat memenuhi amanat  UU Sisdiknas. UU ini mempersyarat­kan, setiap peserta didik mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang di­anutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama dengannya.

Sebaliknya, kalau demi memenuhi hak Marlina, SMK Negeri 1 Ende me­nyiapkan guru khusus Yehova, maka dari segi aturan yang harus diikuti lurus-lurus, sekolah  ini dapat disalah­kan. Sebab, Yehova bukan agama dan tidak masuk dalam agama yang  boleh diajarkan di sekolah seba­gai­ma­na telah diatur oleh Permen Agama.

Posisi SMK Negeri 1 Ende terjepit. Jalan lain tidak ada. Marlina pun di­keluarkan dari sekolah. Dinas  PPO Kabupaten Ende menyetujuinya. Mung­kin agar Marlina  bisa menerima pe­lajaran Yehova pada sekolah yang bisa menyelenggarakannya.

Yang menjadi soal, seandainya se­mua sekolah di NTT, baik negeri mau­pun swasta, memakai alasan yang sa­ma seperti yang digunakan SMK Negeri 1 Ende, dan semua dinas PPO di NTT memberikan sikap yang sama seperti yang diperlihatkan Dinas PPO Kabu­paten Ende, maka dapat dipastikan Mar­lina dan Marlina-Marlina lain tidak bisa bersekolah di mana pun di NTT. Kalau ingin tetap bersekolah di NTT, tidak ada pilihan lain. Ber­hen­tilah sebagai Yehova. Kembalilah ke agama semula, itupun kalau masih di­terima. Atau, pindah ke agama lain, sa­lah satu dari  enam agama yang diakui pemerintah.

Dengan ini, kita hendak memper­lihatkan satu hal. Betapa di negeri ini hak warga negara atas pendidikan bisa hilang hanya karena  keyakinan yang dianutnya. Sulit untuk tidak menga­takan ini adalah pelanggaran atas hak-hak asasi manusia (HAM). Dalam Pasal 4 UU 33/1999 tentang HAM, hak beragama merupakan salah satu hak asasi ma­nu­sia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksudkan dengan “dalam keadaan apa pun” termasuk dalam keadaan pe­rang, sengketa bersenjata, dan/atau ke­adaan darurat. Yang dimaksud dengan “siapa pun” adalah negara, pemerintah, dan/atau anggota ma­syarakat.

Masih dalam perspektif HAM, tindakan atas Marlina adalah tin­dak­an diskriminatif. Diskriminasi, menu­rut Pasal 1, Ayat (3) UU 39/1999 ten­tang HAM, adalah setiap pemba­tasan, pelecehan, atau pengucilan yang lang­sung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, go­longan, status sosial, status eko­nomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan po­litik, yang berakibat pengurangan, pe­nyimpangan atau penghapusan penga­kuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, buda­ya, dan aspek kehidupan lainnya.

Secara lebih khusus, tindakan atas Marlina  menyalahi prinsip penye­leng­garaan pendidikan yang telah diatur dalam  UU 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal 4, Ayat (1) UU ini menyatakan, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjun­jung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan ke­majemukan bangsa.

Meski demikian, SMK Negeri 1 Ende tidak sepenuhnya dapat disa­lahkan. Sebab, di seberang yang lain, sekolah ini justru  mematuhi salah satu amanat UU Sisdiknas. Bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pen­didikan berhak mendapat­kan pen­didikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Juga menaati amanat Permen Agama, khusus dalam pengelolaan pendidikan agama di sekolah, yang hanya boleh terdiri dari pen­didikan Agama Islam, Katolik, Kris­ten, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Yehova? Tidak ada tempat.

Inilah sengkarut dunia pendidikan. UU yang satu tidak sejalan bahkan berlawanan dengan UU yang lain. Per­aturan yang di atas tidak sinkron de­ngan produk turunannya di  bawah. Seng­karut ini sudah dirasakan sejak awal ketika pendidikan agama di­masukkan dalam ruang  publik seko­lah 29 Desember 1945.

Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantara, sebagai menteri pen­didikan, pengajaran, dan kebu­daya­an, sudah pesimistis dari awal. “Agama dalam pengajaran di sekolah adalah soal lama dan terus-menerus menjadi persoalan yang sulit.”

Kenapa sulit? Agama itu urusan privat. Namun dipaksa masuk ke ruang publik sekolah. Hasilnya, ber­masalah, dari dulu, sampai kini, dan  entah sampai kapan. Indonesia sedang dan terus mencari model yang tepat. Adakah model yang tepat? Mudah-mudahan ada. Namun, dikhawatirkan tak ada. Sengkarut kasus Marlina sudah mem­bayangkan sesuatu. Negeri ini mung­kin hanya akan  menjadi negeri yang tak pernah sampai. ***

“Opini” Flores Pos, Sabtu 20 Oktober 2012

1 komentar:

Anonim mengatakan...

makasih sudah menyebarkan berita berita ini..
http://www.sepuluhribu.com/?id=rizzky