Oleh Frans Anggal
Masyarakat Manggarai Timur menunggu dalam ketidakpastian. Pilkada tinggal sebulan lagi, namun dana masih kurang. Dalam demo ke DPRD, Forum Peduli Pilkada Manggarai Timur menuduh pemkab dan DPRD bersekongkol membatalkan pilkada. Sebab, dalam surat ke KPU beberapa waktu lalu, tercantum butir yang sangat riskan. Bunyinya, jika dana yang diusahakan tidak tersedia maka KPU diminta mempertimbangkan kembali penyelenggaraan pilkada.
Tudingan "bersekongkol" berlebihan. Bunyi surat ke KPU itu sangat masuk akal. Kalau dana yang diusahakan masih jauh dari cukup, yang membuat pilkada tidak berjalan semestinya, penyelenggaraannya harus dipertimbangkan kembali. Dengan kata lain, kalau belum siap, jangan dipaksakan. Memaksakan pilkada yang begitu penting bagi sebuah daerah, tapi begitu asal-asalan persiapannya, akan mengorbankan kualitas. Padahal, kita sepakat, pilkada harus berkualitas. Bermutu persiapannya, bermutu pelaksanaannya, bermutu hasilnya. Hasil yang bermutu lahir dari pelaksanaan yang bermutu. Pelaksanaan yang bermutu dimungkinkan oleh persiapan yang bermutu. Karena itu, kalau benar-benar siap, laksanakan. Kalau belum, jangan dipaksakan.
Itulah sebenarnya logika dari surat pemkab dan DPRD yang ditujukan kepada KPU. Surat selogis ini, anehnya, dikecam oleh Forum Peduli Pilkada Manggarai Timur, sampai-sampai dijadikan dasar untuk menuding pemkab dan DPRD bersekongkol membatalkan pilkada.
Sampai hari ini pilkada Manggarai Timur belum dinyatakan batal atau ditunda. Kalaupun dibatalkan atau ditunda, yang menjadi satu-satunya alasan adalah dana. Kurangnya dana merupakan fakta telanjang. Dana memang sangat kurang. Mengapa kurang? Kurang, karena kebutuhan yang diminta KPU sangat banyak. Namun, untuk yang satu ini, KPU pasti bisa memahami kondisi keuangan daerah dan melakukan penyesuaian atau penghematan.
Yang memprihatinkan kita, dana pilkada juga kurang karena pihak yang berkewajiban menyiapkan dana belum melaksanakan kewajibannya. Padahal, kewajiban itu perintah undang-undang. Dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur dinyatakan, biaya pilkada perdana dibebankan kepada APBD Kabupaten Manggarai (kabupaten induk) dan APBD Provinsi NTT. Kabupaten induk sudah menunaikan kewajibannya, sudah setor dana pilkada ke Manggarai Timur. Yang belum adalah pemprov NTT. Pemprov belum menjalankan perintah UU.
Nah, kalau pilkada dibatalkan atau ditunda karena masalah dana, apakah ini hasil persekongkolan pemkab dan DPRD Manggarai Timur? Lalu, bagaimana dengan pemprov? Semestinya Forum Peduli Pilkada Manggarai Timur demo ke pemprov, demo ke gubernur.
"Bentara" FLORES POS, Kamis 9 Oktober 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar