28 Maret 2009

Perlu Panitia Legislasi (Perda Inisiatif DPRD Ende)

Oleh Frans Anggal

Dalam diskusi “Rencana Aksi Daerah untuk Mengurangi Risiko Bencana” yang diselenggarakan FIRD dan Flores Pos, Sabtu 20-12-2008, anggota DPRD Ende Yustinus Sani buka-bukaan. Selama lima tahun, DPRD Ende hanya menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasinya belum. Tak ada satu pun perda inisiatif dewan. Satu-satunya, kalau nanti berhasil, hanyalah perda pengurangan risiko bencana yang kini tinggal memasuki tahap uji publik.

Biar cuma satu yang dihasilkan, DPRD patut berbangga, daripada tak ada sama sekali seperti pada ratusan DPRD di Indonesia. Jangankan DPRD, DPR RI saja tidak optimal.

Ironis. Namanya, lembaga “legislatif”: lembaga dengan kuasa membuat leges, hukum. Berapa leges yang lahir dari inisiatifnya? Jumlahnya kalah jauh daripada yang diajukan eksekutif. Simaklah berbagai perda. Begitu banyak dari inisiatif pemerintah daerah, bukan dari DPRD. Padahal pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2004 dengan tegas menyatakan, ”DPRD memegang kekuasaan membentuk peraturan daerah”. Artinya, DPRD-lah yang semestinya menjadi leading sector pembentukan perda. Yang terjadi, sebaliknya. Pengemban utama fungsi ini pemerintah. DPRD hanya tukang stempel.

Mencaci maki DPRD karena kelemahan ini, tidak tega juga. Mutu SDM mereka terbatas. Anggaran juga terbatas. Malahan, alat kelengkapan dewan berupa panitia legislasi tidak ada sama sekali. Ini lucu. Namanya lembaga legislatif tetapi tak punya panitia legislasi. Kalau urus uang, ada panitianya: panitia anggaran. Untuk urus leges, tak ada panitia. Betapa rendahnya komitmen DPRD menguatkan fungsi legislasinya.

Panitia legislasi sangat penting. Sudah saatnya DPRD memiliki panitia ini, yang bersifat tetap seperti alat kelengkap lainnya. Panitia ini berfungsi, antara lain, menyusun program legislasi daerah yang memuat daftar urutan rancangan perda untuk satu masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran, yang selanjutnya dilaporkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan ketua DPRD. Panitia ini menyiapkan rancangan perda usul inisiatif DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan. Panitia ini juga menerima masukan dari masyarakat mengenai rancangan perda. Serta, memberikan pertimbangan terhadap rancangan perda yang sedang dibahas oleh bupati/walikota dan DPRD.

Untuk mengatasi mutu SDM yang terbatas, perlu ada dukungan staf ahli. Demikian pula soal anggaran. Pemerintah selaku pemegang dan pengelola otoritas keuangan harus “fair”. Kalau untuk pembuatan perda inisiatif pemerintah, anggaran selalu cukup, mengapa tidak untuk pembuatan perda inisiatif dewan? DPRD harus ngotot.

"Bentara" FLORES POS, Selasa 23 Desember 2008

Tidak ada komentar: