28 Maret 2009

Soal IMB PLTU Ropa

Oleh Frans Anggal

Menurut jadwal, PLTU Ropa milik PT PLN (Persero) di Desa Keliwumbu, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, sudah bisa beroperasi Maret 2010. Proyek dengan kekuatan 2 x 7 megawatt ini akan memperkuat pasokan energi listrik di Pulau Flores. Saat ini pengerjaan fisik bangunan telah memasuki pengecoran fondasi kadar uap/boiler, turbin, dan generator. Yang jadi soal, pengerjaan dimulai tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB adalah izin untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan, termasuk izin kelayakan menggunakan bangunan (untuk bangunan yang sudah berdiri) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Yang menjadi dasar pengaturan IMB adalah Undang-Undang No. 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang kemudian dijabarkan di masing-masing daerah menjadi peraturan daerah.

Meski dasar hukumnya adalah UU Pajak dan Retribusi Daerah, IMB tidak boleh hanya dilihat sebagai sumber pendapatan daerah. IMB merupakan juga proteksi kesehatan geografis daerah yang melancarkan laju aktivitas kehidupan masyarakat. IMB juga penopang kekuatan hak atas kepemilikan tanah dan bangunan. IMB mencegah sengketa atas hak yang sewaktu waktu bisa terjadi.

Dasar hukum bagi keharusan memiliki IMB sangatlah jelas. Demikian pula manfaatnya bagi pemda, pemilik bangunan, dan masyarakat. Karena dasar hukumnya jelas, maka sikap dan tindakan menghargai dan menegakkan hukum harus jelas dan tegas pula.

Konkretnya, membangun tanpa IMB mestilah dipandang sebagai tindakan melanggar hukum. Bangunan yang tidak memiliki IMB mesti dianggap sebagai bangunan ilegal. Oleh karena itu, kalau mau hukum ditegakkan, bangunan tanpa IMB harus dibongkar. Atau, bila IMB-nya sedang diproses, pembangunan dihentikan sementara waktu sampai IMB keluar.

Nah. Masyarakat kini sedang menunggu, sikap dan tindakan seperti apakah yang akan diambil Pemkab Ende terhadap bangunan PLTU Ropa yang sudah mulai dikerjakan meski belum mengantongi IMB. Akankah aparat Satpol PP turun ke lokasi dan melakukan pembongkaran? Atau, minimal, akankah pemkab memerintahkan PLN menghentikan sementara pembangunan sampai ada IMB?

Bagi PLN, IMB PLTU Ropa bukan masalah kecil. Ini terkait dengan sertifikat tanah yang belum dimiliki. Lebih jauh, dan ini akar masalahnya: sertifikat tanah belum dimiliki karena pembayaran hak bagi sebelas pemilik tanah belum tuntas. Kasusnya pun sudah memasuki proses hukum. Konsekuensinya, masalah ini hanya beres kalau putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Atau, kalau hak sebelas pemilik tanah sudah terpenuhi.

Masalah demi masalah, jalan panjang PLTU Ropa. Jalan ini bisa dipersingkat kalau hak sebelas pemilik tanah diselesaikan. Kapan?

"Bentara" FLORES POS, Sabtu 20 Desember 2008

Tidak ada komentar: