29 Maret 2009

Mereka Putra-Putri Gereja (Kasus Kematian Rm Faustin Sega Pr)

Oleh Frans Anggal

Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus mengatakan, dari caranya, pembunuhan terhadap Romo Faustin Rega Pr tergolong pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat tinggi. Karena itu, para tersangka perlu didampingi penasihat hukum. TPDI dan Yayasan Bina Bantuan Hukum (YBBH) Veritas siap memberikan bantuan cuma-cuma bila diminta oleh tersangka, polisi, jaksa, atau hakim.

Mengapa bantuan hukum (legal aid) diperlukan? Aturan hukum berlaku bagi semua orang. Ancaman hukuman pun berlaku bagi siapa pun yang melanggar hukum, terlepas dari apakah ia tahu atau tidak aturan hukum. Tidak dibenarkan, seseorang bebas dari ancaman hukuman hanya karena dia belum atau tidak tahu aturan hukum. Sementara, dalam kenyataan, tidak semua orang tahu aturan hukum. Maka, diperlukan orang khusus yang mendalami hukum yang berfungsi sebagai pendamping atau penasihat. Secara profesional mereka disebut ahli hukum, advokat, atau penasihat hukum (lawyer).

Bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana, bantuan hukum diperlukan bukan untuk membela perbuatan mereka. Bukan untuk mengubah yang salah menjadi benar atau sebaliknya. Yang dibela bukan perbuatan mereka, tetapi hak-hak hukum mereka yang tidak boleh dikurangi atau ditiadakan hanya karena mereka berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Negara kita telah memberikan jaminan untuk mendapatkan bantuan hukum itu. Jaminan atas hak itu termuat dalam konstitusi UUD 1945, UU, dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam KUHAP, selain berhak mendapat bantuan hukum, tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk segera diperiksa, diajukan ke pengadilan, dan diadili. Hak untuk mengetahui dengan jelas dengan bahasa yang dimengerti tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas. Hak untuk mendapat juru bahasa. Hak untuk mengubungi dokter. Hak untuk memberi tahu keluarga. Hak untuk dikunjungi keluarga. Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan kerohanian.

Hak-hak yang dijamin hukum dan perundang-undangan inilah yang dibela oleh penasihat hukum. Karena itu, kita menghargai panggilan luhur TPDI dan YBBH Veritas yang menyatakan siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi para tersangka pelaku pembunuhan Romo Faustin.

Anjuran Petrus Salestinus juga tepat. Gereja perlu memberikan pendampingan rohani bagi para tersangka. Bukan hanya karena mereka mempunyai hak hukum untuk menghubungi dan menerima kunjungan kerohanian, tetapi juga dan terutama karena mereka putra-putri Gereja yang perlu dituntun ke jalan yang benar.

"Bentara" FLORES POS, Selasa 24 Februari 2009

Tidak ada komentar: