30 Maret 2009

Jaksa Rampas Kemerdekaan

Kasus Illegal Logging di Lembata

Oleh Frans Anggal

Pengadilan Tinggi Kupang membebaskan Goris Molan dkk, terdakwa kasus pembalakan liar (illegal logging) di Lembata. Sebelumnya, para terdakwa divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lewoleba. Dalam putusannya, selain membebaskan terdakwa, pengadilan tinggi mengharuskan semua barang bukti yang disita dikembalikan kepada terdakwa. Hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya harus dipulihkan. Terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada negara.

Putusan pengadilan tinggi ini tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lewoleba. Ketika keluarga terdakwa meminta surat agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan, jaksa menolak. Alasan jaksa, pihaknya tidak tahu alasan mengapa sampai pengadilan tinggi membebaskan terdakwa.

Alasan yang digunakan jaksa ini tidak masuk akal. Putusan pengadilan tinggi itu berkekuatan hukum, yang olehnya terdakwa memiliki hak hukum untuk bebas dari tahanan. Hak hukum ini dijamin oleh UU. Hak ini harus dihormati.

UU No 16/2004 tentang Kejaksaan mengamanatkan, “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya” (pasal 8).

Sangat jelas, tugas jaksa adalah menjalankan UU, bukan menafsirkan UU. Yang berwenang melakukan penafsiran hanyalah hakim dalam proses persidangan.

Kalau jaksa Lewoleba mempersoalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan mempertanyakan alasan pembebasan para terdakwa, ada saluran yang telah diatur UU. Caranya, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, bukan tetap menahan para terdakwa yang sudah diputus bebas.

Keluarga terdakwa yang bukan profesional hukum tampaknya lebih cerdas dalam hal ini. Kata mereka, urusan tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi itu urusan lain. Hak hukum terdakwa harus dihormati. Keluarkan mereka dari tahanan.

Kita jadi prihatin, ketika masyarakat semakin sadar hukum, masih ada jaksa yang tidak paham hukum. Yang tidak ia pahami adalah bahwa menahan terdakwa yang sudah diputus bebas sama artinya dengan menahan seseorang tanpa kejahatan. Penahanan seperti ini sama sekali tidak mempunyai legitimasi. Ini sudah masuk dalam delik perampasan kemerdekaan.

"Bentara" FLORES POS, Jumat 6 Maret 2009

Tidak ada komentar: