Tertangkapnya Seorang Penjambret
Oleh Frans Anggal
Setelah mengintai beberapa minggu, tim gabungan Polres Ende, Polsek Ende, dan Brimob Ende akhirnya menangkap seorang penjambret yang selama ini meresahkan warga Kota Ende. Pelaku adalah orang lokal. Dari tangannya diamankan barang bukti empat unit HP serta surat-surat. Ada rekening listrik, rekening air, KTP, kartu pegawai negeri, dan foto. Barang-barang ini merupakan isi tas para korban jambret.
“Bentara” Flores Pos edisi Jumat 27 Februari 2009 yang menyorot maraknya jambret di Kota Ende pernah menantang Polres Ende dengan sebuah judul, “Kapan Polres Ende Jadi Pemenang?” Pertanyaan itu kini terjawab. Polres Ende sudah jadi pemenang. Penjambret sudah ditangkap. Profisiat!
Langkah sigap Polres Ende telah memenuhi apa yang antara lain diharapkan Presiden SBY pada acara Program Reformasi Birokrasi Polri, di Mabes Polri, Jakarta, 30 Januari 2009. “Negara tidak boleh kalah sama kejahatan. Negara tidak boleh kalah sama premanisme. Risikonya ada, tapi hadapi bersama.”
Lebih daripada sekadar memenuhi harapan presiden, langkah ini merupakan penunaian tugas konstitusional Polri. Oleh UUD 1945, polisi diberi tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat; melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat; serta menegakkan hukum.
Dalam konteks Program Reformasi Birokrasi Polri, langkah Polres Ende merupakan bentuk nyata penerapan Quick Wins. Yaitu, peningkatan layanan publik Polri terhadap masyarakat dalam bentuk quick respons atau respon cepat, tanggap terhadap permasalahan masyarakat, dan zero complain atau pengurangan keluhan masyarakat. Salah satu bagian dari Quick Wins adalah Call Center 112. Lewat call center, masyarakat bisa langsung menghubungi polisi bila ada kejahatan di jalanan. Tinggal tekan nomor 112 yang langsung diangkat polisi, pelaku kejahatan bisa langsung dilibas.
Sembari menyampaikan pujian, kita menitipkan harapan pada Polres Ende. Harapan dalam spirit Quick Wins. Selain sebagai abdi negara, polisi adalah abdi masyarakat. Kata kunci seorang abdi hanya satu: pelayanan bermutu. Cirinya ada empat: baik, cepat, murah, dan mudah. Pelayanan itu pun mesti semakin lama semakin bagus (better), semakin cepat (quicker), semakin murah (cheaper), dan makin mudah (easier).
Mampukah Polres Ende memenuhi harapan seperti ini? Harus! Tak boleh pake tapi-tapian. Ini bagian integral dari Program Reformasi Birokrasi Polri. Kalau tidak mampu, mendingan sekalian jangan jadi polisi, jangan jadi kasat, jangan jadi kapolres. Polres Ende harus semakin lama semakin baik, so far so good. Jangan seperti polres lain di Flores ini, so far so what gitu lho.
“Bentara” FLORES POS, Jumat 20 Maret 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar