Oleh Frans Anggal
Mengejutkan, pernyataan Libertus Magung, Manajer PT Sumber Jaya Asia, kuasa pertambangan yang tengah mengekpoitasi mangan di Torong Besi, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Kata dia, Bupati Manggarai Christian Rotok sudah mengeluarkan surat yang meminta kegiatan ekploitasi dihentikan. Namun eksploitasi jalan terus karena pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau eksploitasi dihentikan, para pekerja bekerja di mana lagi? Siapa yang menutup lubang tanah menganga akibat eksploitasi? Jadi, “menutup lokasi pertambangan tidak gampang,” katanya.
Alasan yang dikemukakan itu sangat lemah. Soal nasib pekerja setelah kegiatan eksploitasi dihentikan, itu urusan pekerja sejauh perusahaan telah memenuhi hak-hak mereka. Soal menutup lubang tanah menganga akibat eksploitasi, itu tanggung jawab perusahaan. Jangan angkat kaki begitu saja setelah mengeruk dan merusak.
Cukup jelas, Manajer PT Sumber Jaya Asia hanya mau berdalih. Perusahaan ini tetap ingin melanjutkan kegiatan. Dan karena itu, surat Bupati Christian Rotok yang meminta kegiatan dihentikan dianggap angin lalu. Otoritas seorang bupati tidak ada apa-apanya lagi. Padahal, bupatilah yang dulu memberikan izin kuasa pertambangan.
Menjadi pertanyaan: mengapa bupati mengeluarkan surat penghentian kegiatan ekploitasi? Ada yang tidak betul. PT Sumber Jaya Asia menambang persis di kawasan hutan lindung di RTK 103. Akibatnya, telah terjadi alih fungsi hutan secara besar-besaran.
Sejauh ini, Departemen Kehutanan tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan pertambangan di Manggarai untuk menambang di kawasan hutan lindung. Pertanyaan berikutnya: kalau begitu, ini ulah siapa? Tiada lain, ulah bupati yang menerbitkan izin kuasa pertambangan. Dialah yang bertanggung jawab.
Langkah Bupati Rotok mengeluarkan surat penghentian kegiatan eksploitasi sudah tepat. Sayangnya, surat ini dianggap angin lalu. Ini akan mejadi preseden buruk ke depan, mengingat Pemkab Manggarai sedang tergila-gila pada tambang. Dalam 3 tahun, sejak 2004 hingga 2007, pemkab sudah mengeluarkan perizinan kuasa pertambangan kepada 11 perusahaan untuk melakukan aktivitas pertambangan di 20 wilayah prospek pertambangan mangan, logam dasar, dan emas. Pada 2007 saja, pemkab menerbitkan 15 kuasa pertambangan.
Manggarai di bawah Credo (Chris Rorok-Deno Kamilus) tengah membuka pintu bagi maraknya ekploitasi tambang besar terbuka. Nah, kalau kepada PT Sumber Jaya Asia saja tidak bisa tegas, bagaimana nanti Credo menghadapi belasan kuasa pertambangan yang menunggu giliran mencabik-cabik rahim bumi Manggarai? Quo vadis, Credo? Anda sedang melangkah ke mana?
"Bentara" FLORES POS, Selasa 20 Januari 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar