Oleh Frans Anggal
Ketua DPRD Ngada Thomas Dolaradho mengatakan, kalau menginginkan penyebab kematian Romo Faustin Sega Pr bisa terungkap, tiada jalan lain bagi penyidik selain melakukan autopsi. Kalau autopsi tidak dilakukan maka penyelidikan kasus ini selesai dan ditutup.
Polisi selaku penyidik bukan tidak menginginkan autopsi. Dua kali mereka meminta izin dari keuskupan dan keluarga, namun belum ada tanggapan. Jawaban pihak keuskupan dan keluarga sangat menentukan. Bila autopsi disetujui maka peluang mengetahui penyebab kematian terbuka lebar. Sebaliknya, kalau ditolak maka penyelidikan buntu dan pada akhirnya dinyatakan selesai dan ditutup.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), visum et repertum, dan pengambilan keterangan 12 saksi, polisi tidak menemukan indikasi tindak kekerasan dalam kasus ini. Daripadanya pula, hasil penyelidikan dan penyidikan belum mengarah pada penetapan tersangka. Kalau harus disimpulkan sementara, Romo Faustin meninggal bukan karena dibunuh. Ia meninggal secara wajar.
Kesimpulan seperti ini sulit diterima oleh banyak kalangan. Dilihat dari tempat jenazah ditemukan, posisi jenazah, cara berpakaian, lokasi parkir motor, letak helem dan sandal, lahir dugaan bahwa kematian ini tidak wajar. Polisi pun dinilai tidak serius karena tidak menyatakan adanya indikasi ketidakwajaran. Juga karena belum menetapkan tersangka dan belum mengetahui sebab kematian.
Kalau polisi sudah bekerja seturut standar profesional, menaati KUHAP dan kode etik profesi, menilainya tidak serius tidaklah tepat. Polisi disalahkan kalau meninggalkan standar profesional demi memenuhi keinginan publik. Menyebut sebab kematian tanpa dasar, demikian juga menetapkan tersangka hanya karena tekanan praduga publik tidak bisa dibenarkan.
Polisi sudah melakukan olah TKP. Sudah meminta keterangan para saksi. Sudah memperoleh hasil visum et repertum. Semua itu belum menyingkapkan sebab kematian dan mengarahkan penetapan tersangka. Kalau memang belum, ya, mau bilang apa. Belum tidak berarti sudah berakhir. Masih ada peluang, dan peluang itu adalah autopsi. Yang dimasudkan di sini adalah pembedahan beberapa organ dalam dari jenazah.
Pada kasus pembunuhan, dari hasil autopsi bisa diketahui penyebab kematian, apakah karena luka tembak, cekikan, pukulan, atau racun. Bahkan uji laboratorium bisa mengetahui racun jenis apa yang menjadi penyebab kematian. Sedangkan pada kematian akibat penyakit, dengan autopsi dapat diketahui berbagai hal berkaitan dengan penyakit tersebut.
Kita berharap pihak keuskupan dan keluarga Romo Faustin mempertimbangkan permintaan polisi. Betapa pentingnya autopsi.
"Bentara" FLORES POS, Rabu 17 Desember 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar