Kasus Pembelian BBM Tanpa Izin di Manggarai
Oleh Frans Anggal
Di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai, 5 orang dari berbagai kecamatan ditangkap polisi karena menjual solar dan bensin tanpa surat izin. Mereka tertangkap tangan di SPBU Carep dan SPBU Mbaumuku, dan telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka dijerat pasal 16 ayat 1 dan 2 Perda No 8 Tahun 2008 tentang Usaha BBM. Ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp5 juta.
Bagi yang mengenal kota Ruteng, penangkapan ini mengejutkan. Jangankan di pinggiran kota, di samping SPBU saja orang ramai menjual bensin dalam botol air mineral. Tak sedikit penjual botolan itu anak-anak di bawah umur. Apakah mereka mengantongi surat izin? Pasti tidak. Mengapa untuk pelanggaran sekasat mata seperti ini tidak ada penertiban? Aneh.
Mengharapkan semuanya dari polisi tidaklah realistis. Jumlah polisi terbatas. Pemerintah punya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tugas satuan ini rangkap dua. Ke dalam, menegakkan hukum di kalangan pamong praja atau PNS. Ke luar, membantu kepala daerah menegakkan perda dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Di Manggarai, soal usaha BBM, sudah ada perdanya. Dalam menegakkan perda ini, Satpol PP semestinya berada di lini terdepan. Demikian pula dalam pembinaan masyarakat. Dua-duanya harus seiring sejalan. Sayangnya, tidak seperti itu.
Satpol PP lebih mengedepankan fungsi penegakan aturan. Alhasil, citranya buruk. Aparat satuan ini kerap digambarkan sebagai sosok yang mengedepankan otot ketimbang otak dan hati. Citranya: kasar, angkuh, penindas orang kecil, dan kurang berperikemanusiaan.
Citra ini terbentuk karena salah Satpol PP sendiri. Terbangnya hanya pakai satu sayap. Sayap penegakan aturan. Padahal ia punya sayap lain. Sayap pembinaan masyarakat. Sayap ini mengepakkan usaha preventif agar masyarakat sadar hukum, sadar perda, dan paham akan pentingnya ketenteraman dan ketertiban. Kalau ia gunakan juga sayap ini, ia akan lebih humanis.
Dari sisi pandang ini, mari kita melihat tertangkapnya lima orang pembeli BBM tanpa surat izin itu. Dari sisi penegakan aturan, ini keberhasilan, keberhasilan polisi. Tapi dari sisi pembinaan masyarakat, ini kegagalan, kegagalan Satpol PP. Apa saja kerjanya sampai begitu banyak penjual BBM tanpa surat izin? Jangan-jangan perdanya disosialisasikan asal-asalan.
Menyedihkan, kalau orang-orang yang tertangkap itu tidak tahu bahwa mereka sedang melanggar perda. Kita mengecam instansi penegak perda yang hanya menunggu di tikungan (pelanggaran) dan lalai menempuh jalan panjang (pembinaan kesadaran masyarakat).
“Bentara” FLORES POS, Sabtu 28 Maret 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar