Oleh Frans Anggal
Warga Padang Tanahrata yang berkebun di Mbarujawa dan Waerua resah. Dinas Kehutanan dan Perkebunan Manggarai Timur memberi kode P1 sampai P37, BKR, dan tanda panah pada beberapa pohon di lahan milik warga. Yang dicemaskan, pemberian kode sepihak ini akan berujung dengan pembabatan tanaman rakyat seperti yang terjadi pada 2004 dengan dalih klaim hutan lindung.
Usut punya usut, ternyata pemberian kode itu berkaitan dengan proyek rehabilitasi lahan dan penghijauan. Beberapa anakan pohon akan ditanam di lahan petani dan menjadi milik petani. Pemberian kode hanya untuk menandai luas areal proyek.
Keresahan warga lahir karena proyek diturunkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Ini kelalaian serius yang dilakukan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Manggarai Timur. Kelalaian ini menyalahi prosedur tetap sebuah proyek yang melibatkan masyarakat. Lebih daripada itu, cara ini mencederai etika yang dijunjung tinggi dalam budaya masyarakat setempat.
Masyarakat Manggarai mengenal prinsip moral kepemilikan: eme data data muing, neka daku demeng data (yang milik orang ya milik orang, jangan diklaim sebagai milikku). Apa yang dilakukan aparat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Manggarai Timur justru menyalahi prinsip moral ini. Aparat masuk ke lahan warga tanpa permisi dan memberi kode pada pepohonan tanpa penjelasan terlebih dahulu. Seakan-akan lahan itu milik pemerintah!
Bahwa proyek rehabilitasi lahan dan penghijauan itu berguna bagi masyarakat, sangatlah baik. Tetapi tujuan yang baik tidak boleh menghalakan cara yang buruk. Cara pencapaian sebuah tujuan perlu diperhatikan. Sedemikian pentingnya, cara akan turut menentukan berhasil tidaknya sebuah tujuan. Sering terjadi, tujuan yang baik akhirnya tidak tercapai hanya karena salah dalam cara.
Dalam budaya Manggarai, apa yang disebut “cara” tidak semata persoalan teknis. “Cara” selalu dipandang sebagai tanda atau ungkapan penghargaan. Dan, yang dihargai melalui “cara” bukan hanya pribadi manusia, tapi juga semua yang melekat padanya, termasuk semua hak dan miliknya.
Ketika aparat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Manggarai Timur masuk lahan warga tanpa permisi dan memberikan kode pada pepohonan secara sepihak, itu sudah menjadi tanda bagi warga bahwa diri mereka serta hak dan milik mereka tidak dihargai. Merasa tidak dihargai seperti ini mengingatkan mereka pada peristiwa 2004 silam ketika tanaman mereka dibabat oleh pemerintah atas nama penertiban hutan lindung.
Kita berharap, dalam sepak terjangnya ke depan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Manggarai Timur memperhatikan betul hal-hal seperti ini. Jangan sekali-kali remehkan cara.
"Bentara" FLORES POS, Senin 19 Januari 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar