Oleh Frans Anggal
Menanggapi permintaan masyarakat Desa Ndenggarongge dalam aksi damai, DPRD Ende manyatakan siap menjadi jaminan bagi penangguhan penahanan dua warga desa yang kini dalam tahanan jaksa dan sedang menjalani proses persidangan di pengadilan. DPRD akan menyurati Pengadilan Negeri.
Kali ini, yang diminta masyarakat hanyalah penangguhan penahanan. Artinya, mereka tetap menghargai proses hukum, betapapun mereka tahu dua warga mereka hanyalah korban dari konflik internal penyelenggara negara dalam proyek Pemugaran Perumahan dan Lingkungan Desa secara Terpadu (P2LDT).
Dua warga ini bersama warga lain melakukan tebang pilih kayu dalam lahan garapan sendiri. Lahan ini diserahkan oleh bupati kepada mereka. Lahan ini masuk dalam kawasan hutan lindung. Dalam penyerahan itu, hanya disebutkan luasnya tapi tidak dipatok batas-batasnya berupa pilar. Masyarakat dibiarkan dalam ketidakjelasan. Lalu, ketika menebang pilih kayu, mereka didakwa melakukan pembalakan liar. Mereka dikorbankan oleh cara kerja penyelenggara negara yang kacau- balau.
Kasus ini sedang disidangkan. Kita hargai proses itu. Yang kita harapkan, proses ini bermuara pada keadilan. Karena itu, kita berharap hakim profesional. Hakim yang profesional memiliki kemampuan berpikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa mencederai nilai keadilan. Ia menguasai konsep dasar dalam hukum (analytical jurisprudence), seperti apa itu kewajiban, tanggung jawab, hak, keadilan, bahkan konsep tentang hukum itu sendiri.
Tentang hukum, konsep Thomas Aquinas sangat memesona. Hukum adalah soal tata akal budi. Daya ikat atau wajib dari hukum didasarkan pada kebenaran, sejauh akal budi manusia dapat memikirkannya dalam kebenaran. Konsekuensinya? Tidak setiap peraturan hukum yang diperintahkan/diberlakukan mengikat/mewajibkan (secara moral).
Perintah membunuh orang Yahudi pada zaman Nazi, dalam jalan pikiran Aquinas, jelas tidak memiliki daya ikat apa pun (artinya, apabila dilanggar, orang tidak melakukan kesalahan/pelanggaran moral apa pun). Bahwa dia akan dihukum oleh pemerintah Nazi, itu soal lain. Hukum perintah membunuh orang Yahudi itu tidak rasional.
Dalam hidup sehari-hari, banyak perkara yang di-hukum-kan, tetapi tidak semuanya menjadi kewajiban yang harus ditaati. Yang menjadi patokan adalah rasionalitas. Kedua, kesejahteraan umum. Peraturan tidak untuk peraturan. Peraturan itu untuk manusia. Peraturan harus menjadikan manusia baik, sejahtera, damai.
Kita berharap hakim PN Ende profesional dalam menangani perkara dua warga Desa Ndenggarongge. Berpikir dan bertindaklah melampaui hukum tertulis tanpa mencederai nilai keadilan.
"Bentara" FLORES POS, Rabu 4 Februari 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar