29 Maret 2009

Terbakarnya Jejak Flores (Kebekaran Bekas Kantor Bupati Flores)

Oleh Frans Anggal

Bekas Kantor Bupati Flores yang terletak di Jalan Soekarno, Ende, hangus terbakar Sabtu 14 Februari 2009. Saat dilalap jago merah, bangunan ini digunakan sebagai Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Ende. Sebelumnya, berturut-turut merupakan Kantor Bupati Ende dan Kampus Universitas Flores.

Kerugian akibat kebakaran ini tak ternilai. Dokumen-dokumen penting musnah. Taksasi dalam rupiah bisa mencapai miliaran. Namun semua ini tak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan hilangnya sebuah jejak sejarah.

Dokumen kantor bisa diadakan kembali meski harus dimulai dari nol. Uang miliaran rupiah bisa dicari lagi meski tahap demi tahap. Tidak demikian halnya dengan nilai bangunan itu sendiri sebaga jejak dan saksi sebuah sejarah.

Ketika Flores disatukan dalam sebuah entitas administrasi kepemerintahan bernama Daerah Flores tahun 1946, bangunan inilah saksinya. Jejak Daerah Flores terpatri kuat pada arsitekturnya, bentuknya, bahannya yang serba-kayu, dan aneka ornamennya. Semuannya itu lenyap seketika akibat kebakaran, peristiwa keempat di awal 2009 di sebuah kota yang sering disebut-sebut sebagai kota bernilai sejarah. Yang tertinggal hanya puing-puing gosong. Namun puing-puing itu sebentar lagi digusur. Maka yang akhirnya tersisa di sana hanyalah cerita tentang sesuatu yang pernah ada.

Ende kehilangan sebuah bangunan tua. Flores kehilangan sebuah bangunan bersejarah. “City without old buildings is like a man without memory,” kata Konrad Smiglisky. Kota tanpa bangunan tua tak bedanya dengan manusia tanpa kenangan.

Terbakarnya bekas Kantor Bupati Flores kiranya membangkitkan kesadaran perlunya perlindungan bagi bangunan lama bersejarah. Untuk itu, dibutuhkan perangkat yang dapat mengatur. Pada zaman Belanda, Monumenten Ordonantie yang diterbitkan 1931 mengatur tentang benda-benda cagar budaya. Pada 1992, Monumenten Ordonantie diganti dengan UU RI No 5 tentang Benda Cagar Budaya, bergerak dan tidak bergerak (mencakup bangunan dan kawasan/subkawasan).

Secara umum UU RI ini mengatur perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan benda-benda yang telah berumur 50 tahun atau lebih. Sifatnya masih sangat umum, berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia yang majemuk dan belum dapat diterapkan dalam kegiatan nyata. UU ini perlu ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan yang lebih khusus sesuai dengan kebutuhan dan kekhasan masing-masing daerah atau kota.

Kabupaten Ende sudah harus memikirkannya. Perlu, peraturan daerah (perda) tentang perlindungan dan pemanfaatan bangunan dan kawasan/subkawasan bersejarah.

"Bentara" FLORES POS, Selasa 17 Februari 2009

Tidak ada komentar: