Oleh Frans Anggal
DPRD Kabupaten Ende mengeluarkan rekomendasi agar CV Floresindo Pratama Putra menghentikan sementara kegiatan penambangan batu hijau di Desa Ondorea, Kecamatan Nangapanda. Sikap ini diambil setelah masyarakat mengadu. Penambangan ini tidak didahului analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Tanpa sosialisasi kepada masyarakat. Izin prinsip juga belum dikantongi karena beberapa persyaratan belum dipenuhi, antara lain amdal dari Bapedalda.
Menambang tanpa izin itu menambang secara ilegal. Jelas-jelas perbuatan melawan hukum. Seharusnya segera ditindak. Tapi tidak dilakukan oleh pemerintah selaku pemangku kewenangan. Bisa jadi karena tidak tahu ada penambangan. Bisa juga karena tidak mau tau. Semacam pembiaran, atau lebih buruk lagi: persekongkolan.
Segala persyaratan, termasuk amdal, mungkin akan segera dipenuhi pihak penambang demi cepat terbitnya izin prinsip, dengan demikian kegiatannya dianggap sah. Pertanyaan kita: apakah persoalannya hanya sebatas prosedur formal? Tidak!
Dari aspirasi masyarakat terekam adanya persoalan serius. Lokasi penambangan merupakan lahan garapan petani, tempat mereka menggantungkan hidup. Mereka membantah pernyataan sepihak yang menyebutkan lokasi itu hanya tanah gersang. Berjarak 200 meter dari lokasi tambang terdapat sumber air andalan hidup masyarakat. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi manakala penambangan tetap dilakukan. Di sinilah pentingnya amdal.
Dalam UU Lingkungan Hidup dan beberapa kepmen terkait dijelaskan bahwa amdal adalah studi kelayakan lingkungan, ekonomi, dan teknis yang harus dilakukan sebelum kegiatan proyek dimulai. Amdal membandingkan kondisi sekarang (rona lingkungan awal) dengan prakiraan kondisi bila proyek berlangsung nantinya sehingga diketahui dampaknya. Tujuannya bagus, praktiknya sering jelek.
Sering kali, demi meloloskan proyek, studi amdal hanya melibatkan Komisi Penilai Amdal dan pemrakarsa (si empunya proyek). Masyarakat di dalam atau sekitar lokasi proyek diabaikan, kalaupun dilibatkan sudah pasti disesatkan. Padahal, masyarakatlah yang akan terkena dampaknya. Dampak bisa karena kedekatan jarak tinggal dengan lokasi kegiatan, bisa mengenai lingkungan hidup, ekonomi, sosial budaya, dan nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
Kembali ke pertambangan batu hijau di Desa Ondorea. Lokasinya di atas lahan garapan petani. Jaraknya cuma 200 meter dari sumber air. Tanpa amdal sekalipun, dampaknya sudah sangat jelas. Petani akan kehilangan lahan garapan. Mereka juga akan kehilangan sumber air. Akan janggal kalau kajian amdal nanti menyatakan tidak apa-apa. Singkirkan pesan sponsor. Amdal harus objektif.
"Bentara" FLORES POS, Rabu 12 November 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar