Penahanan Pencairan Dana Pemilukada 2011
Oleh Frans Anggal
DPRD Lembata akan memanggil Bupati Andreas Duli Manuk guna menghadiri rapat kerja. Bupati Manuk menahan pencairan dana tahap II pemilukada putaran pertama dan dana pemilukada putaran kedua. Pemilukada putaran kedua pun tarancam gagal dilaksanakan sesuai dengan jadwal, 4 Juli 2011 (Flores Pos Rabu 22 Juni 2011).
Sejauh diberitakan media massa, ada dua alasan pokok sikap Bupati Manuk. Pada kasus dana tahap II pemilukada putaran pertama, pencairannya ia tahan dengan alasan: KPU Lembata belum melaporkan penggunaan dana tahap I. Aturan mempersyaratkan adanya laporan itu.
KPU Lembata sudah membuat laporan dimaksud, meski terlambat. Dengan demikian, persyaratan pencairan dana tahap II pemilukada putaran pertama sudah dipenuhi. Maka, sudah semestinya, dana dimaksud segera dicairkan. Namun, itu tidak dilakukan bupati.
Pada kasus dana pemilukada putaran kedua, pencairannya ditahan bupati dengan alasan: ada gugatan hukum dari pasangan bakal calon tertentu. Gugataan itu berkenaan dengan keputusan KPU Lembata yang menggugurkan tiga pasangan bakal calon. Putusan dari Mahkamah Konstitusi sedang ditunggu.
Alasan gugatan dan proses hukum ini dikritik Ketua DPRD NTT Ibrahim Agustinus Medah. Proses hukum dan pencairan dana itu dua hal berbeda. Proses hukum urusan judikatif. Pencairan dana urusan eksekutif. Jangan persyaratkan tuntasnya proses hukum bagi pencairan dana. Sebab, jika proses hukum bertele-tele, penundaan pemilukada pun bertele-tele. Ini merugikan masyarakat yang sudah nantikan pemimpn baru.
Cukup jelas, pada kasus ini, alasan penahanan pencairan dana yang dikemukakan bupati sangatlah rapuh. Pada kasus pertama, yakni kasus dana tahap II pemilukada putaran pertama, bupati bahkan telah kehilangan alasan itu sendiri. Sebab, apa yang merupakan alasannya, yakni laporan penggunaan dana tahap I yang dipersyatatkan oleh aturan, telah dipenuhi oleh KPUD Lembata.
Pada kasus kedua, yakni kasus dana pemilukada putaran kedua, alasannya tidak relevan. Ia mengait-ngaitkan pencairan dana pemilukada putaran kedua dengan gugatan dan proses hukum pasangan bakal calon. Artinya apa? Ia menyangkut-pautkan urusannya dengan apa yang bukan urusannya.
Yang berpekara dalam kasus yang bukan urusannya ini pun bukan dirinya. Tapi pasangan bakal calon dan KPU. Ini bedanya dengan kasus pertama. Pada kasus pertama, bupati dan KPU berada dalam hubungan transaksional. Karenanya, alasan bupati tidak cairkan dana tahap II pemilukada putaran pertama lantaran KPU belum laporkan penggunaan dana tahap I sangat rasional. Walaupun kemudian menjadi tidak rasional lagi ketika pencairan dana tetap ditahannya meski laporan telah dibuat KPU.
Tampaknya, rapuhnya alasan bupati ini turut mendorong Gubernur NTT Frans Lebu Raya melayangkan surat. Gubenur mendesak bupati segera mencairkan dana pemilukada. Namun bupati tetap begeming dengan sikapnya. Dana pemilukada tetap tidak ia cairkan.
Kita bertanya-tanya, ada apa dengan bupati? Apakah karena pasangan bakal calon jagoannya, yang notabene akan melindungi kepentingannya nanti, ikut digugurkan oleh KPU? Ini dugaan paling rasional di tengah irasionalitasnya. Kalau dugaan ini dinilai salah, lalu apa alasan rasionalnya menyangkut-pautkan gugatan dan proses hukum para pasangan bakal calon dengan pencairan dana pemilukada putaran kedua? Penyangkutpautan itu sendiri tidak relevan. Selain, tentu, merugikan masyarakat. Bukankah begitu?
”Bentara” FLORES POS, Kamis 23 Juni 2011
1 komentar:
itu sdh jelas bahwa bupati lembata takut....
Posting Komentar