Kasus Tambang Mangan di Serise
Oleh Frans Anggal
Demonstrasi depan Polres Manggarai di Ruteng, Jumat 24 Juni 2011, berakhir ricuh. Kericuhan dipicu umpatan pendemo untuk kapolres yang tidak bersedia berdialog. Dalam aksi ini, warga pertanyakan penanganan beberapa kasus, di mana orang kecil selalu menjadi korban (Flores Pos Senin 27 Juni 2011).
Salah satu contohnya, kasus saling lapor antara perusahaan tambang mangan PT Arumbai Mangabekti dan masyarakat adat Serise, Desa Satarpunda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur. Arumbai laporkan warga Serise menghalang-halangi aktivitas perusahaan. Serise laporkan Arumbai menyerobot lingko (tanah persekutuan) Rengge Komba.
Dalam penanganannya oleh polisi, laporan Arumbai ditanggapi segera. Sedangkan laporan Serise tidak. Atas laporan Arumbai, 4 warga Serise ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Minggu 5 Juni 2011. Sedangkan atas laporan Serise, Arumbai belum tersentuh.
Polisi punya alasan. Lebih tepat, dalih. "Sesuai dengan dokumen dan data yang ada, aktivitas perusahaan (Arumbai) resmi dan legal. Karena, perusahaan ini mengantongi izin dari pemerintah," kata humas polres Simon Jeo. Dengan memagari lokasi tambang, keempat warga Serise menghalang-halangi kegiatan sah perusahaan.
Kegiatan sah di mana? Di lokasi lain, boleh jadi iya. Di Rengge Komba jelas tidak. Dari data yang ada. Rengge Komba milik Serise. Kepemilikannya diakui tetua persekutuan adat yang lain: tetua adat Weleng dan Satar Teu. Sebagai pemilik, Serise tidak pernah serahkan lingko itu untuk ditambang Arumbai. Maka, penambangan Arumbai di Rengge Komba tidak sah.
Karena itulah, Serise lakukan pemagaran. Oleh Arumbai, pemagaran ini dilaporkan ke polisi. Serise dinilai telah menghalang-halangai kegiatan perusahaan. Serise tidak tinggal diam. Penambangan di Rengge Komba pun dilaporkan ke polisi. Arumbai dinilai telah melakukan penyerobotan.
Di tangan polisi, hasil saling lapor ini berbeda. Laporan Arumbai ditanggapi segera. Laporan Serise tidak. Alasan polisi, Arumbai punya bukti-bukti kuat. Alasan ini menyiratkan, seolah-olah Serise tidak punya bukti-bukti kuat. Bahkan, mungkin, tidak punya bukti sama sekali. Benarkah itu?
Bisa benar, kalau yang dimaksudkan dengan bukti hanyalah dokumen. Rengge Komba itu tanah ulayat. Kebanyakan tanah ulayat tidak didaftarkan. Tidak terdokumentasi. Dengan demikian, sebagian besarnya tidak memiliki "dokumen" kepemilikan. Tapi bukan berarti tidak punya "bukti" kepemilikan. Sebab, bukti bisa berupa apa saja. Dokumen bukan satu-satunya (barang) bukti.
Pada tanah ulayat, benda yang ada di atasnya bisa menjadi tanda bukti kepemilikan. Mungkin berupa (bekas) pekuburan, (bekas) perkampungan, tanaman berumur panjang, dll. Dan ini biasanya diperkuat oleh testimoni para tetua adat, baik dari persekutuan adat bersangkutan maupun dari persekutuan adat yang lain.
Tentang kepemilikan Serise atas Rengge Komba, tetua adat Weleng dan Satar Teu telah bersaksi. Dalam pertemuan yang difasilitasi kapolres di mapolres di Ruteng beberapa waktu lalu, testimoni mereka menegaskan: Rengge Komba milik Serise. Kesaksian mereka memperkuat bukti kepemilikan.
Anehnya, di mata polisi, semua bukti dari Serise dianggap seakan bukan bukti. Dari argumentasi yang dibangun polisi selama ini, terkesan hanya dokumenlah yang dianggap sebagai bukti. Lainnya tidak. Ini pembatas¬an yang picik. Tampaknya, sengaja dilakukan. Bukan karena bodoh. Tapi karena "pintar". Agar Serise mati langkah. Sedangkan Arumbai jalan terus.
”Bentara” FLORES POS, Selasa 28 Juni 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar