Kasus Dana Bansos Sikka 2009
Oleh Frans Anggal
Menurut rencana, ribuan anggota keluarga Forum SP 2000 akan tidur di halaman kantor DPRD Sikka, Mau¬mere, selama sepekan. Aksi dimulai 1 Juli sampai dengan 6 Juli 2011, yang merupakan tenggat pengemba¬lian utang. Forum menuntut Pemkab Sikka melunasi utang pada UD Surya Putra 2000 milik Suitbertus Amandus Rp4,4 miliar dari total pinjaman Rp7,4 miliar.
"Pemkab sudah mengembalikan Rp3 miliar. Sisanya yang belum dikembalikan Rp4,4 miliar. Forum SP 2000 tetap memberi batas waktu kepada pemerintah untuk melunasi pinjaman hingga 6 Juli 2011," kata ketua Marianus Moa (Flores Pos Selasa 28 Juni 2011).
Kalau jadi, tidur di DPRD ini merupakan demo kedua Forum SP 2000. Sebelumnya, Rabu 22 Juni 2011, ribuan massa forum ini berdemo di kantor bupati dan kejari. Mereka menuntut pemkab melunasi pinjaman Rp4,4 miliar dalam batas waktu dua minggu hingga tanggal 6 Juli 2011.
Dengan aksi massa tidur di DPRD, apakah pemkab akan melunasi utang pada tanggal yang ditentukan? Boleh jadi iya. Tapi itu hanya bisa terjadi kalau pemkab, dalam hal ini bupati, mengakui utang itu utang pemkab. Ini yang justru menjadi persoalan.
Pada 2009, staf Bagian Kesra meminjam Rp7,4 miliar dari SP 2000. Dana itu digunakan sebagai dana bansos. Menurut Bupati Sosimus Mitang, pemin¬jaman itu tidak atas perintah bupati. Tidak atas persetujuan bupati. Tidak atas pengetahuan bupati.
Dengan demikian, pemkab tidak bertanggung jawab. Peminjaman itu tanggung jawab pribadi oknum pejabat Bagian Kesra. Mereka mencatut nama pemkab. Atas dasar inilah bupati melaporkan kasusnya ke kejaksaan.
Dengan posisi seperti ini, apakah pemkab akan melunasi utang SP 2000 pada 6 Juli 2011? Pasti tidak. Kalau pemkab lunasi, itu berarti pemkab mengakui utang itu sebagai utang pemkab. Dan kalau itu utang pemkab, maka melapor ke jaksaan langkah gegabah. Laporan itu harus ditarik.
Tarik kembali laporan? Itu tidak mungkin dilakukan bupati. Dasar laporannya kuat. Hasil audit BPKP Perwakilan NTT. Jaksa pun sudah mulai bekerja. Teridentifikasi, pengelolaan dana bansos Rp10,7 miliar bermasalah. Termasuk di dalamnya, dana pinjaman dari SP 2000 itu. Ada 29 kuitansi palsu. Kerugian negara Rp9 miliar. Para calon tersangka sudah ada di kantong jaksa.
Dengan ini, kita bisa pastikan apa yang akan terjadi. Meski ribuan massa Forum SP 2000 akan tidur di halaman kantor DPRD Sikka selama sepekan, pemkab tetap bergeming. Tidak akan melunasi utang yang bukan tanggung jawabnya. Lalu?
"Jika Pemkab Sikka tidak penuhi kewajiban sesuai batas waktu, maka keluarga SP 2000 akan ambil langkah selanjutnya." Begitu kata jubir Ima di hadapan pimpinan dan anggota DPRD saat membacakan tuntutan dalam demo pertama. Tampaknya, tidur di DPRD merupakan tekanan agar utang segera dilunasi. Dengan demikian, "langkah selanjutnya" tidak perlu diambil.
Apakah "langkah selanjutnya"? Entahlah. Apa pun itu, kita berharap, kiranya bukan langkah yang melanggar hukum. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendorong SP 2000 membawa kasus ini ke jalur perdata di PN Maumere. Biarlah pengadilan yang memutuskan peminjaman itu tanggung jawab pemkab ataukah tanggung jawab pribadi oknum Bagian Kesra. Mudah-mudahan, itulah "langkah selanjutnya". Bukan yang lain. Apalagi yang anarkis.
”Bentara” FLORES POS, Kamis 30 Juni 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar