01 Juli 2011

BPKP Unit Nagekeo?

Dugaan Penipuan Rekrutmen Pegawai

Oleh Frans Anggal

Tiba-tiba saja, sebuah instansi pemerintah berada di Kabupaten Nagekeo. Namanya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT Unit Nagekeo. Alamat kantornya di Mbay, ibu kota kabu¬paten, Gang II Kolibali, Kelurahan Danga. Kehadiran instansi ini tanpa sepengetahun pemkab. Keber¬adaan-nya dipertanyakan (Flores Pos Selasa 28 Juni 2011).

Tidak hanya itu. Kegiatannya meresahkan. Kantor yang konon sudah berdiri sejak tiga bulan lalu itu telah merekrut pegawai. Jumlahnya 14 orang. Yang melamar wajib setor duit. Untuk pengadaan seragam BPKP Rp250 ribu. Pengadaan ID Card Rp150 ribu. "Setelah kumpul itu uang, sekarang minta lagi Rp450 ribu untuk tes kesehatan," kata Kris Buu. Ia menceri¬takan pengalaman istrinya.

Uang-uang itu diserahkan ke Maria Emilia Bara. Tansaksinya lengkap dengan kuitansi bercap BPKP Nagekeo. Maria Emilia Bara mengakui adanya pungutan itu. "Saya ini pegawai baru 80 persen di Departemen Keungan dan tugas di Unit BPKP Nage¬keo sebagai bendahara," katanya. Lalu, siapa kepala unitnya?

John Eldedis Oematan, SE, MPH. Di manakah dia? Entahlah. Menurut beberapa pegawainya, sejak kantor itu hadir di Nagekeo tiga bulan lalu, mereka tidak pernah bertemu si bos. "Kami punya gaji juga, sudah tiga bulan kami kerja, belum dibayar," kata Ancelmus Goa Ea. Ia direkrut Maria Emilia Bara dan ditempatkan sebagai Koordinator Bidang Investigasi.

Hampir senasib dengan para pegawai itu adalah pemilik rumah. Ia mengontrakkan rumahnya untuk dijadikan kantor BPKP Unit Nagekeo. Nilainya Rp24 juta per tahun. Namun yang baru dibayar oleh kantor seperduapuluhempatnya, Rp1 juta.

Yang menjadi pertanyaan: benarkah telah dibentuk BPKP NTT Unit Nagekeo? Benarkah instansi itu berkedudukan di Mbay? Benar pulakah kepalanya John Eldedis Oematan? Jawaban atas pertanyaan ini hanya satu: tidak. "Sudah kita cek semuanya, dan ternyata tidak ada unit BPKP di kabupaten," kata Kepala Kesbangpol-Linmas Nagekeo Simon Fino (Flores Pos Kamis 30 Juni 2011).

Wabup Paulus Kadju sudah tanyakan langsung hal ini kepada Kepala BPKP Provinsi NTT di Kupang. Jawabannya: BPKP NTT tidak pernah membuka unit di Nagekeo. Adapun John Edeldis Oematan, yang katanya kepala unit Nagekeo itu, ternyata bukanlah pegawai di lingkup BPKP NTT.

Simpulannya? "Ada indikasi penipuan," kata Kepala Kesbangpol-Linmas Nagekeo Simon Fino. Kalau benar ini penipuan, siapa yang tertipu? Perta¬ma, 14 pegawai, yang sudah bekerja tiga bulan tapi belum digaji. Kedua, para pencari kerja atau pelamar yang entah berapa jumlahnya.

Kepada anggota masyarakat yang telah menjadi korban, Kepala Kesbangpol-Linmas mengimbau segera melapor ke pihak berwajib. Imbauan yang bagus. Tapi tidak cukup. Kesbangpol-Linmas menyan¬dang fungsi perlindungan masyarakat (linmas). Sebagai pelindung masyarakat, semestinya Kesbangpol-Linmas menjadi yang terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi para korban.

Kalau mau jujur, ini kesalahan pemkab juga. Lengah mati punya. Tiga bulan instansi ilegal itu berkiprah, di kota kecil yang belum padat dan belum ramai karena relatif masih baru, koq bisa tidak terpantau. Kerja apa saja sampai tidak sempat tengok-tengok dunia sekitar?

Kejahatan terjadi tidak hanya karena adanya niat pelaku, tapi juga karena adanya peluang. Di Nagekeo, kelangahan pemkab itulah peluangnya. Catatan buat bupati dan wabup.

”Bentara” FLORES POS, Jumat 1 Juli 2011

Tidak ada komentar: