Kasus Tanah Eks Sekolah Cina di Ende
Oleh Frans Anggal
Bupati terpilih Kabupaten Ende Don Bosco M Wangge berjanji mendata kembali aset pemkab, baik tanah, rumah, maupun kendaraan. Khusus tentang tanah eks sekolah Cina yang de iure dimiliki para ahli waris tapi de facto dikuasai pemkab, ia akan melakukan klarifikasi secara baik. “Kalau tanah itu milik orang, kita akan kembalikan,” katanya. “Berikan kepada raja apa yang menjadi hak raja dan kepada kaisar apa yang menjadi hak kaisar.”
Mengakui hak orang. Menghargai hak orang. Memberi kepada orang apa yang menjadi haknya. Itulah keadilan. Sebaliknya, tidak adil: mengambil dan menguasai apa yang bukan hak. Kata paling tepat untuk ini adalah mencuri. Bisa oleh perseorangan, bisa pula oleh lembaga negara atau birokrasi pemerintah. Birokrasi yang suka mencuri disebut kleptokrasi. Sedangkan orangnya, kleptokrat.
Istilah ini diperkenalkan oleh Andreski, 1968. Kleptokrat adalah penguasa atau pejabat tinggi negara yang selalu berusaha memperkaya diri sendiri. Kleptokrat akan selalu memanfaatkan kekuasaannya untuk mencapai tujuan itu.
Yang ditekankan di sini adalah perilaku pejabatnya, bukan sistem administrasi publiknya. Dengan demikian, yang dilihat sebagai akar korupsi bukanlah sistem administrasi publik yang buruk, tetapi perilaku pejabat yang suka cari untung dengan memanfaatkan jabatannya.
Teori negara kleptokratik meyakini, sebagus apa pun administrasi publik tidak akan mencegah korupsi kalau para pejabatnya gemar mencuri. Sama juga, sesempurna apa pun undang-undang tidak bakal menciptakan keadilan kalau aparat penegak hukumnya gampang ditempeleng pakai uang.
Kasus tanah eks sekolah Cina di Ende dapat juga ditilik menggunakan teori ini. Penyelesaian kasus ini tertunda-tunda, sejak 2006. Boleh jadi, biang keroknya bukan sistem administrasi publik Pemkab Ende yang buruk, tetapi perilaku pejabatnya yang suka mencari untung melalui penguasaan tidak sah dan pemanfaatan sewenang-wenang atas tanah yang bukan merupakan haknya.
Kita mendukung sikap Don Bosco M Wangge, bupati terpilih yang seminggu lagi akan dilantik. Ia berjanji melakukan klarifikasi. Ia akan mendasarkan keputusannya pada prinsip hakiki keadilan. “Berikan kepada raja apa yang menjadi hak raja dan kepada kaisar apa yang menjadi hak kaisar.” Kutipan beraroma biblis ini telak-telak melawan perilaku bandit para kleptokrat.
Mudah-mudahan, di bawah Bupati Don Wangge dan Wabup Achmad Mochdar, kasus tanah eks sekolah Cina segera terselesaikan. Ini test case awal bagi Wangge-Mochdar. Kalau nanti tertunda-tunda, apa bedanya mereka dengan para pendahulu?
“Bentara” FLORES POS, Kamis 2 April 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar