03 April 2009

Gonggong Lalu Gigit

Kasus Tambang Mangan di Hutan Lindung Manggarai

Oleh Frans Anggal

Dalam sepekan, Flores Pos menurunkan berurut-turut tiga berita tentang tambang mangan di Kedindi, Manggarai, yang dilakukan PT Sumber Jaya Asia (SJA). Berita pertama, Bupati Manggarai Christian Rotok mencabut izin operasi kuasa pertambangan itu karena eksploitasi dilakukan dalam kawasan hutan lindung. Berita kedua, PT SJA tidak mengantongi surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari menteri kehutanan. Demikian isi surat menteri kehutanan kepada gubernur NTT. Berita ketiga, PT SJA tetap melakukan eksploitasi meski izin operasinya sudah dicabut.

Orang di Manggarai mengenal istilah “menang di atas kertas”. Istilah ini lahir 1990-an ketika perang tanding berebut tanah komunal (lingko) sedang marak. “Menang di atas kertas” dimaknakan sebagai ‘menang semu’ di pengadilan, karena de facto pihak yang “kalah di atas kertas” tetap menguasai objek sengketa. Eksekusi sulit karena yang “kalah di atas kertas” bertahan di tempat, mempertaruhkan nyawa. Yang datang mengganggu dianggap sebagai “hama” yang harus “dibasmi”. Tindakan main hakim sendiri ini dikenal dengan sebutan “vonis di tempat”, sebagai lawan dari “vonis di pendadilan”.

Boleh jadi, PT SJA bersikap seperti itu. Memandang keputusan Bupati Rotok sebagai lembaran kertas belaka. Vonis pencabutan izin operasi yang dijatuhkan Bupati Rotok cuma vonis di atas kertas. Bupati Rotok hanya menang di atas kertas. Bukan di atas lokasi tambang. Maka, eksploitasi jalan terus. Anjing menggonggong, kafilah berlalu.

Pertanyaan kita: mengapa kafilah tetap berlalu meski ada anjing menggonggong? Mungkin, dari pengalaman dan kebiasaan, kafilah sudah mengenal sifat anjing. Menggonggong pertanda tak akan menggigit. Bisa juga, menggonggong pertanda takut menggigit. Atau, kafilah tahu kelemahan anjing. Lemparkan sebatang tulang maka anjing akan diam dan asyik mengunyah. Kalau anjingnya banyak, tidak soal. Anjing-anjing itu akan saling mencabik berebut tulang. Kafilah pun senantiasa aman berlalu.

Untuk menghentikan kafilah berlalu, menggonggong saja tidak cukup. Salah-salah, menggonggong dianggap sebagai isyarat meminta tulang. Menggonggong mesti diikuti dengan menggigit. Surat pencabutan izin operasi kuasa pertambangan PT SJA harus ditindaklanjuti dengan eksekusi lapangan. Dasarnya sangat kuat.

Dengan dicabutnya izin operasi oleh bupati maka PT Sumber Jaya Asia kehilangan salah satu prasyarat vital eksploitasi. Pencabutan izin operasi ini memperkuat ketidakabsahan eksploitasi. Sebab, sebelumnya kuasa pertambangan ini juga tidak mengantongi surat izin pinjam pakai kawasan hutan dari menteri kehutanan.

Kita berharap, setelah menggonggong, Bupati Rotok berani menggiggit. Dengan cara yang dibenarkan hukum dan moral.

“Bentara” FLORES POS, Sabtu 4 April 2009

Tidak ada komentar: