Kasus Eksplorasi Tambang Emas
Oleh Frans Anggal
Selain tidak jelas, karena sudah setahun belum tetapkan tersangka dalam kasus ekplorasi tambang emas Tebedo dan Batu Gosok, Polres Mabar juga aneh. Ini tampak dari pernyataan Kapolres Samsuri, menanggapi desakan Ketua Umum Geram Flores-Lembata Florianus Surion.
Surion mengatakan, kasus Tebedo dan Batu Gosok dilaporkan Geram 4 September 2009. Sudah setahun yang lalu. Namun tersangkanya belum ada. Semestinya segera ditetapkan. “Ini demi rasa keadilan rakyat. Bahwa semua orang di mata hukum itu sama, tidak tebang pilih” (Flores Pos Sabtu 18 September 2010).
Jawaban kapolres? “Calon tersangkanya ada. Hanya, untuk sementara, namanya masih kita rahasiakan. Nantilah.” Katanya pula, BAP kasus Tebedo sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun dikembalikan untuk dilengkapi. Sudah P-19. Selangkah lagi P-21 alias lengkap. Sedangkan kasus Batu Gosok belum.
Apa yang aneh? Tersangkanya belum ditetapkan (masih sebagai calon), tapi BAP-nya sudah dilimpahkan. Kalau benar begitu, ini namanya BAP prematur dan ngawur. Prematur, karena BAP dilimpahkan dalam keadaan jauh dari relatif lengkap. Ngawur, karena pelimpahan itu tidak didahului tata urutan logis.
Pelimpahan BAP mengandaikan pemeriksaan sudah dilakukan. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan tersangka (bukan calon tersangka!), pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan di tempat kejadian (KUHAP Pasal 75 Ayat 1). Pemeriksaan tersangka mengandaikan tersangkanya ada, sudah ditetapkan. Pemeriksaan inilah yang di-berita-acara-kan. Dan berita acara inilah yang dilimpahkan ke jaksa.
Jadi, pelimpahan BAP mengharuskan adanya tersangka, meski sang tersangka tidak mesti segera diserahkan. Pada tahap pertama, hanya berkas perkaranya yang diserahkan. Baru pada tahap final, ketika penyidikan sudah dianggap selesai, tersangka dan barang bukti diserahkan (KUHAP Pasal 8 Ayat 3).
Kita sulit percaya, kapolres tidak pahami hal elementer beracara seperti ini. Ia pasti paham. Kalau begitu, kenapa bisa jadi kacau-balau? Sudah lamban tetapkan tersangka, prematur dan ngawur pula limpahkan BAP. BAP Tebedo sudah P-19, selangkah lagi P-21, tapi tersangkanya masih “calon”. Ini tidak masuk akal. Sudah begitu, dirahasiakan pula. Ini ada apa.
Patut dapat diduga, kapolres ‘terjepit’. Kasus Tebedo dan Batu Gosok muncul pada masa Bupati Fidelis Pranda. Dialah yang beri izin eksplorasi. Di Tebedo, izin dan tindakan ekplorasi itu melanggar UU (merambah hutan lindung). Di Batu Gosok, izin dan tindakan ekplorasi itu melanggar perda (tentang tata ruang).
Pelakunya jelas. Bupati si pemberi izin, dan kuasa pertambangan si penerima izin/pelaku eksplorasi. Saking jelasnya, keduanya terlalu layak dan patut jadi tersangka. Tapi aneh, untuk hal sejelas ini, Polres Mabar malah tidak jelas. Rupanya karena faktor bupatinya itu. Orang besar. Maka, tersangkanya disebut “calon tersangka”. Namanya pun dirahasiakan.
Ini menyedihkan. Demi perasaan tak tega dan santun, kejujuran dan transparansi dikorbankan. Yang psikologis mengalahkan yang etis. Etiket menaklukkan etika. Di sisi lain, kritik Geram tepat. Polres tebang pilih. Tidak perlakukan semua orang sama di depan hukum. Di hadapan orang besar: “Duli Tuanku.” Di depan orang kecil: “Bajingan lu!” Rasa keadilan masyarakat dilukai. Citra Polri dirusak. Hmmm.
“Bentara” FLORES POS, Selasa 21 September 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar