Kasus Dana Bansos 2009
Oleh Frans Anggal
Pansus DPRD Sikka mendesak Kepala Inspektorat Thomas Ola Peka dicopot dan seluruh stafnya dirombak. Thomas Ola Peka dan staf dinilai tidak becus dalam membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) dana bantuan sosial (bansos) 2009 senilai Rp10,7 miliar. Desakan ini disampaikan ketua pansus Landoaldus Mekeng ketika memeriksa Sekda Sikka Cypri dan Costa, Kamis 19 Mei 2011 (Flores Pos Jumat 20 Mei 2011).
Inilah salah satu bukti ketidakbecusan itu, kata pansus. LHP yang dibagikan kepada pansus berbeda dengan LHP yang dipegang dan dibacakan sekda di hadapan pansus. Ada perbedaan data dan informasi menyangkut dana bansos. "Saya pertanyakan LHP yang berbeda ini. Ada apa ini?" kata Landoaldus Mekeng.
Sebelumnya, sudah ada kejanggalan yang dilakukan inspektorat. Dalam laporannya beberapa waktu lalu, lembaga ini menyatakan dana bansos 2009 hanya bermasalah pada administrasinya. Tidak ada indikasi kerugian keuangan negara.
Dengan pernyataan seperti ini, kita patut bertanya. Cermat dan jujurkah inspektorat? Lembaga ini menyandang kata "to inspect". Memeriksa. Yang bukan asal periksa. "To inspect" selalu berarti memeriksa dengan hati-hati (carefully) dan teliti (closely). Kehati-hatian diperlukan, agar tidak terjadi kesalahan. Sebab, kesalahan bisa berakibat buruk bagi pihak terperiksa. Demikian pula, ketelitian diperlukan, agar tidak ada yang terlewatkan, terutama menyangkut detail. Sebab, "setan" bersembunyi di balik detail.
Pemeriksaan yang hati-hati dan teliti tidak hanya memerlukan suluh logis. Diperlukan juga suar etis. Dan salah satu yang paling penting adalah kejujuran. Tampaknya, ini yang tidak ada pada Inspektorat Kabupaten Sikka. Tidak adanya kejujuran itulah yang menyebabkan LPH yang dibagikannya kepada pansus berbeda dengan LPH yang dipegang dan dibacakan sekda di hadapan pansus.
Oleh adanya perbedaan data dan informasi itu, pansus menilai LHP inpektorat tidak jelas dan tidak cermat. Ini penilaian objektif, berdasarkan suluh logis. Sedangkan penilaian subjektif, berdasarkan suar etis, tidak diucapkan pansus secara jelas dan tegas. Rumusannya samar-samar saja, berupa pertanyaan retoris. "Ada apa ini?" kata Landoaldus Mekeng.
Ada apa ini? Ada ketidakjujuran! LHP itu hanya salah satu dari rangkaian pembohongan. Tidak ada pilihan lain. Mau tidak mau. Untuk tutupi pembohongan lama, orang harus buat pembohongan baru. Pada kerja inspektorat, pembohongan lamanya berupa pernyataan bahwa dana bansos 2009 hanya bermasalah pada administrasinya. Tidak ada indikasi kerugian keuangan negara.
Untuk menutupi pembohongan itulah dibuat pembohongan baru. Berupa LHP yang berbeda-beda data dan informasinya. Lain pada pansus, lain pada sekda. Ini menyingkapkan dua hal. Inspektorat Sikka tidak hanya tidak cermat seperti penilaian pansus, tapi juga dan malah terutama tidak jujur.
Hanya ketidakjujuranlah yang bisa menjelaskan pernyataan yang menghina akal sehat itu. Bahwa, kasus dana bansos 2009 cuma persoalan prosedural teknis. Bukan persoalan substansial yuridis-etis. Jadi, di mata inspektorat, dana bansos itu tidak dikorup. Cuma dipinjam. Maka, asalkan uang itu dikembalikan ke kas negara, persoalannya selesai.
Wah. Gawat. Di bawah inspektorat seperti ini, Sikka akan hancur lebur. Karena itu, kita setuju dan mendukung desakan pansus. Kepala inspektorat harus dicopot. Seluruh stafnya harus dirombak.
”Bentara” FLORES POS, Sabtu 21 Mei 2011
1 komentar:
pantasnya di rombak saja.,.,
kalau sudah begini siapa yang mau bertanggung jawab,.,.
yang ada nantinya pasti di cari seorang tumbal yang akan bertanggung jawab atas apa yang tidak di buatnya.,.
dan akhirnya seorang yang tidak ada hubungann dengan masalah ini yang menjadi korban dari serakahnya orang lain.
Posting Komentar