Kasus Tambang Mangan PT Arumbai
Oleh Frans Anggal
Polres Manggarai menurunkan satu peleton pasukan ke Serise, Desa Satarpunda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur. Tujuannya, melakukan pendekatan sekaligus amankan lokasi tambang mangan PT Arumbai. Sudah dua minggu warga Serise menduduki lokasi. Karyawan tambang tidak bisa bekerja karena lokasi dipagari warga. Demikian pula dengan pengapalan material, macet (Flores Pos Sabtu 4 Desember 2010).
Menurut Kapolres Hambali, sejauh ini polisi masih gunakan pendekatan persuasif. Namun ini tidak bisa tanpa batas waktu. Batas waktu itu pun tiba. Jumat 3 Desember 2010, polisi membongkar paksa pagar di lokasi. Tua teno Serise Siprianus Amon dibawa ke Ruteng untuk dimintai keterangan, didampingi dua staf JPIC OFM Flores Emil Sarwandi dan Marianus Kisman. Hari itu juga, mereka diantar pulang ke Serise oleh dua polisi.
Dengan aksi polisional ini maka, pertama, pemagaran dan pendudukan lokasi telah berakhir. Kedua, pengangkutan dan pengapalan material tambang kembali normal. Namun, berakhirnya pemagaran dan pendudkan lokasi serta kembali normalnya pangangkutan dan pengapalan material tambang bukanlah pertanda selesainya persoalan.
Pertanyaannya: persoalan ini persoalan apa? Versi pemkab, ini persoalan tanah dan statusnya serta kaitannya dengan hak-hak adat. Bukan persoalan tambang. Tanah lokasi tambang ini sesungguhnya milik siapa: gendang Serise ataukah gendang Satarteu? Ini akarnya. ''Akar masalah (ini) harus diselesaikan. Setelah itu, baru langkah berikut, tidak bisa lompat,'' kata Bupati Yospeh Tote.
Versi Serise, ini bukan hanya persoalan tanah. Ini persoalan tambang juga. Fakta kasat mata bahwa penambangan itu dilakukan di atas tanah (bukan di atas langit) dan tanah itu ditambang (bukan dikebuni) sudah terlalu jelas untuk menunjukkan bahwa ini bukan hanya masalah tanah, tapi masalah tambang juga.
Sebagai masalah (tanah yang ditambang dan/atau penambangan di atas tanah), yang dihadapi Serise bukan Satarteu. Bukti paling konkret dan aktual, pembongkaran paksa pagar oleh polisi. Atas permintaan siapa dan demi kepentingan siapakah polisi lakukan tindakan itu? PT Arumbai! Bukan Satarteu! Ini bukti, pihak yang dihadapi Serise bukan Satarteu tapi Arumbai.
Serise sudah katakan, antara Serise dan Satarteu tidak ada masalah. Orang Satarteu tahu dan akui lingko Rengge Komba itu milik Serise. Dan Serise tidak pernah menyerahkan tanah itu kepada Arumbai untuk ditambang. Bahwa ada sekelompok orang Satarteu yang mengklaim tanah itu milik Satarteu dan lalu menyerahkannya kepada Arumbai untuk ditambang, itu tidak diketahui Serise. Itu transaksi gelap.
Bahwa transaksi itu berdokumen lengkap, apa sih sulitnya. Lengkap tidak berarti benar. Dokumen yang “fit” (layak) belum tentu dokumen yang “proper” (patut). Fit mengarah pada yang teknis. Proper mengarah pada yang etis. Fit menunjuk muatan formal. Proper menunjuk muatan moral. Fit lebih bernuansa legal (legalitas). Proper lebih bernunsa legitimate (legitimasi).
Polres Manggarai, dalam tindakannya, berdasarkan laporan dan dokumen yang disodorkan Arumbai, hanya melihat yang fit itu. Kapolres katakan, penambangan di lokasi itu legal. Arumbai miliki legalitas dari negara. Tanpa legalitas, perusahaan itu tidak bisa menambang di lokasi itu.
Itu cara pandang polisi. Apakah begini juga cara pandang pemkab? Legalitas saja cukup, tanpa legitimasi?
“Bentara” FLORES POS, Senin 6 Desember 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar