21 Desember 2010

SP2HP Itu Melegakan!

Terbakarnya Kantor Dinas PPO Ende

Oleh Frans Anggal

Polres Ende telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kasus kebakaran kantor dinas PPO. Isinya: tidak ada tindak pidana dalam kasus ini (Flores Pos Sabtu 18 Desember 2010).

Kata Kapolres Darmawan Sunarko, kebakaran kantor terjadi karena terbakarnya sampah di belakang kantor. Di belakang kantor, banyak tumpukan sampah, dari kantor itu dan dari masyarakat sekitar. Dindng kantornya papan dan tripleks, mudah terbakar. Ruangannya pun berisi banyak kertas.

SP2HP telah dikirim ke bupati, ketua DPRD, dinas PU, dan dinas PPO. Karena itu, katanya, pembangunan kantor baru di lokasi itu, yang sempat dipersoalkan DPRD dan beberapa elemen masyarakat, dapat dilanjutkan. Jika ada bukti baru yang mengarah ke tindak pidana, kasusnya dapat diselidiki lagi.

Kantor ini terbakar pada Sabtu 14 Februari 2009. Bangunan di Jalan Soekarno ini terakhir kali digunakan sebagai kantor dinas PPO. Sebelumnya, berturut-turut sebagai kantor bupati Ende dan kampus Universitas Flores. Jauh sebelum itu, ketika Flores disatukan sebagai Daerah Flores tahun 1946, bangunan inilah pusatnya: kantor bupati Flores.

Ketika bangunan ini terbakar, apa yang hilang? "Bentara" Flores Pos Selasa 17 Februari 2009 melihatnya sebagai hilangnya jejak Flores. Jejak Daerah Flores terpatri kuat pada arsitekturnya, bentuknya, bahannya yang serba-kayu, dan aneka ornamennya. Flores, Ende khususnya, kehilangan sebuah bangunan bersejarah. “City without old buildings is like a man without memory,” kata Konrad Smiglisky. Kota tanpa bangunan tua ibarat manusia tanpa kenangan.

Sepanjang 1 tahun 9 bulan sejak kebakaran, semuanya biasa-biasa saja. Persoalan mulai menajam ketika lokasi bekas bangunan mulai digusur untuk pembangunan kantor baru dinas PPO senilai Rp10 miliar. Penggusurannya 6 November 2010. Surat pemberitahuannya yang bertanggal 5 November baru diterima DPRD pada 8 November. Kalangan DPRD menilai, ini disengajakan.

Sejak itu, para wakil rakyat rajin buat pernyataan pers. Diperkuat demo organisasi mahasiswa ekstra kampus. Pihak yang paling disoroti adalah polres dan bupati. Polres, karena penanganan hukumnya, dinilai lamban, tak tuntas, tak transparan. Bupati, karena kebijakannya, dinilai gegabah membangun kembali kantor di lokasi yang masih berstatus TKP. Bahkan tindakan bupati dituding sebagai cara menghilangkan jejak.

Jejak apa? Jawaban atas pertanyaan inilah sesungguhnya motif semua pemersoalan tadi. Motif yang tidak pernah diungkapan secara lugas, namun asyik dikonsumsi sebagai gosip oleh para politisi, seakan-akan itu benar, padahal tidak terverifikasi. Yakni bahwa: kantor dinas PPO sengaja dibakar untuk meluputkan Don Bosco M Wangge, mantan kadis PPO yang sekarang jadi bupati, dari kasus dugaan korupsi seturut hasil pemeriksaan BPKP.

Ini gosip! Semestinya masuk tong sampah. Ketika ia dijadikan dasar manuver politik berdalih kepentingan rakyat, sesungguhnya bencana sedang dimulai. Kita tidak inginkan itu. Karenanya, “Bentara” Flores Pos Kamis 9 Desember 2010 menilai kasus ini tidak layak dipansuskan. Ada yang jauh lebih penting, mendesak, dan berguna secara langsung bagi masyarakat. Yakni, pemansusan gelapnya kota Ende selama satu tahun lebih. Lampu-lampu jalannya tidak berfungsi, tapi pajak penerangan jalannya lancar.

Kita lega, polres sudah keluarkan SP2HP. Tidak ada tindak pidana dalam kasus kebakaran kantor dinas PPO. Maka, pembangunan kantor baru dapat dilanjutkan. Yang lebih penting, dengan ini, masyarakat dilepaskan dari ranjau politik gosip yang membodohkan.

“Bentara” FLORES POS, Selasa 21 Desember 2010

Tidak ada komentar: