Dugaan Penyalahgunaan Dana Perjalanan Dinas
Oleh Frans Anggal
Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Rafael Raga, dilaporkan ke Kejari Maumere oleh Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT Meridian Dewanto. Rafael Raga diduga menyalahgunakan dana perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) DPRD ke Jakarta pada 24-29 Februari 2011 (Flores Pos Selasa 15 Maret 2011).
Meridian Dewanto membeberkan, biaya perjalanan dinas Rafael Raga Rp358.150.000, untuk lima hari. Dalam pelaksanaannya, Rafael Raga menjalankan tugas hanya satu hari. Ia segera balik ke Maumere karena, katanya, ada anggota keluarganya yang meninggal. Meridian Dewanto mengendus ada sesuatu yang tidak beres dalam modus ini.
Ia menduga Rafael Raga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Atau, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Ia merujuk UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan perubahannya UU 20/2001.
Kalau dugaan tersebut benar, maka modusnya adalah perjalanan dinas yang dilaksankan kurang dari waktu dalam surat penugasan. Lima hari, dibikin jadi satu hari, maka “untung” empat hari. Taruhlah, dana satu hari itu Rp71.630.000 (seperlima dari total lima hari Rp358.150.000), maka “untung” empat hari mencapai Rp286.520.000. Kaya mendadak!
Ini baru satu modus. Masih ada modus lain. (1) Perjalanan dinas fiktif: terima dana tapi tidak jalan. (2) Perjalanan dinas tumpang tindih: satu perjalanan dengan beberapa tujuan berbeda. (3) Pembentukan “dana taktis”/non-budgeter dengan SPJ perjalanan dinas. (4) Perjalanan dinas sebagai sumber tambahan penghasilan tidak sah. (5) Perjalanan dinas oleh yang tidak berhak. (6) Sumber pendanaan perjalanan dinas dari dua atau lebih sumber dana. (7) Penggelembungan biaya perjalanan dinas.
Berbagai modus penyalahgunaan atau penyimpangan dana tersebut menunjukkan satu hal. Perjalanan dinas telah menjadi ladang subur korupsi. Semakin subur saja, karena anggaran perjalanan dinas meningkat dari tahu ke tahun. Dan, tidak diimbangi pengawasan yang meningkat pula.
Dalam Catatan Akhir Tahun 2010 di Jakarta, Selasa 21 Desember 2010, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) membeberkan hasil audit BPK terhadap 35 kementerian/lembaga. "Ada penyimpangan anggran perjalanan dinas sebesar Rp73,6 miliar, dengan modus perjalanan fiktif, tiket palsu, dan pembayaran ganda," kata Diah Y Raharjo, Ketua Dewan Nasional Fitra (www.waspada.co.id).
Dari pusat hingga daerah, pundi-pundi negara ini dijarah oleh para pejabat. Eksekuif, legislatif, sama saja. Tidak semuanya teridentifikasi sebagai pelaku korupsi. Namun, angka yang mereka habiskan sering sangat mencengangkan. Sekadar contoh. Di Sikka, selama 2008 dan 2009, biaya perjalanan dinas bupati dan wabup mencapai Rp1,4 miliar, untuk 91 kali perjalanan di dalam dan keluar daerah.
Forum Masyarakat Sikka Menggugat sudah melapor hal ini ke Kejari Maumere 3 April 2009. Tiga pekan kemudian, saat ditanyakan tindak lanjutnya, kejari mengatakan sedang lakukan pengumpulan bahan dan keterangan alias pulbaket. Hasilnya sampai sekarang? Walahuallam.
Kini, ketua DPRD-nya yang dilaporkan. Oleh TPDI. Mungkin, nanti, saat TPDI tanyakan tindak lanjutnya, kejari pun menjawab dengan formula yang sama. Sedang lakukan pulbaket. Dengan catatan, mesti ada bukti awal yang cukup sebelum sebuah dugaan korupsi mulai diproses hukum. Habis itu ya habis. Selanjutnya? Walahuallam.
“Bentara” FLORES POS, Rabu 16 Maret 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar