02 Maret 2011

Ada Apa Hutan Nggalak Rego?

"Ternyata" Bukan Hutan Lindung

Oleh Frans Anggal

Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan RI, menyatakan status hutan Nggalak Rego RTK 103 yang berada dalam wilayah kuasa pertambangan PT Sumber Jaya Asia (SJA) di Kabupaten Manggarai bukanlah hutan lindung, tetapi hutan produksi terbatas (Flores Pos Selasa 1 Maret 2011).
.
Penegasan ini tertuang dalam surat ditjen tertanggal 16 September 2010, dan merupakan jawaban Kementerian Kehutanan atas surat direktur PT SJA tertanggal 17 Mei 2011 yang meminta penjelasan tentang status status hutan Nggalak Rego RTK 103.

Surat ditjen ini mengejutkan banyak pihak. Yang terkejut tidak hanya masyarakat lingkar tambang dan elemen civil society peduli lingkungan hdup. Pemkab Manggarai juga terkejut. Selama ini, hutan Nggalak Rego RTK 103 dikenal luas sebagai hutan lindung.

Pengetahuan inilah yang, antara lain, mendasari protes masyarakat lingkar tambang dan elemen civil society. Mereka menilai SJA telah merambah hutan lindung. SJA pun dilaporkan ke polisi. Tiga orang dari SJA ditetapkan menjadi tersangka. Kelanjutan proses hukumnya kemudian tidak jelas lagi. Ketiga tersangka belum pernah disidangkan barang satu kali pun.

Pengetahuan ini pulalah yang mendasari sikap dan tindakan Pemkab Manggarai sejak 2008. Karena tahu kawasan Nggalak Rego yang ditambang SJA itu hutan lindung, bupati meminta SJA mengurus izin pinjam pakai dari Menhut, seturut amanat UU 41/1999 tentang Kehutanan. Karena izin Menhut tidak turun, 25 Desember 2008 bupati melarang SJA beroperasi. Dan pada 12 Maret 2009 bupati mencabut izin PT SJA di Soga dan Bonewangka.

Menanggapi pencabutan izin ini, SJA mengggugat bupati. Hasilnya, secara berturut-turut SJA menang di PTUN Kupang, PTUN Surabaya, dan MA. Mengapa SJA menang dan bupati kalah? Jawabannya tersirat dalam surat ditjen itu. Status hutan Nggalak Rego RTK 103 dalam wilayah kuasa pertambangan mangan SJA bukanlah hutan lindung, tetapi hutan produksi terbatas.

Status inilah yang melemahkan dasar kebijakan bupati mencabut izin SJA. Hutan Nggalak Rego RTK ternyata bukan hutan lindung, tetapi hutan produksi terbatas. Dengan status itu, SJA tidak perlu meminta izin pinjam pakai dari Menhut, sebagaimana didesakkan oleh bupati, dan dijadikan dasar oleh bupati untuk mencabut izin.

Yang mengherankan kita, mengapa pengetahuan umum tentang status hutan Nggalak Rego meleset jauh dari status “resmi” hutan itu. Mengapa bupati, selaku kepala wilayah setempat, bahkan juga tidak tahu status “resmi” hutan tersebut sehingga, seperti masyarakat awam, ia pun terkejut “oh ternyata” Nggalak Rego itu bukan hutan lindung tapi hutan produksi terbatas. Ini ada apa?

Mari kita simak fenomena berikut. Pada 2008, atas pengetahuan bahwa kawasan hutan Nggalak Rego yang ditambang SJA adalah hutan lindung, bupati meminta SJA mengurus izin pinjam pakai dari Menhut. SJA ajukan permohonan izin ke Menhut 24 November 2008. Permohonan SJA ditolak oleh Menhut 27 Januari 2009. Ini bisa menunjukkan apa?

SJA memohon izin dari Menhut tentu karena tahu hutan itu hutan lindung. Menhut menolak pemohonan izin SJA tentu juga karena tahu hutan itu hutan lindung. Eh, “ternyata” hutan itu bukan hutan lindung. Bayangkan, pengetahuan masyarakat umum, bupati, SJA, dan Menhut sama-sama meleset! Koq bisa ya? Ada apa dengan hutan Nggalak Rego?

“Bentara” FLORES POS, Rabu 2 Maret 2011

Tidak ada komentar: