Gugatan PT SJA Menang Lagi di MA
Oleh Frans Anggal
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dajukan Bupati Manggarai Christian Rotok dalam kasus gugatan PT Sumber Jaya Asia (SJA) mengenai keputusan bupati Manggarai yang mencabut izin/kuasa pertambangan (KP) perusahaan tersebut di hutan Nggalak Rego RTK 103 di Soka Torong Besi, Kecamatan Reok (Flores Pos Senin 28 Februari 2011).
Sebelum bupati ajukan PK, gugatan PT SJA telah dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dan, di tingkat banding, oleh PTUN Surabaya. Bupati diperintahkan mencabut keputusan pencabutan izin usaha PT SJA.
Menurut informasi, penambangan mangan di hutan Nggalak Rego sudah kembali beroperasi, meski eksekusi pencabutan keputusan MA belum dilakukan bupati. “Pemkab akan menyikapi perintah eksekusi tersebut. Tetapi, sebelum itu, kita harus mengadakan rapat muspida dulu,” kata Wabup Kamilus Deno.
Perkara bupati vs PT SJA berawal dari polemik pada 2008 tentang status hutan Nggalak Rego: hutan lindung atau bukan. Pemkab pastikan, Nggalak Rego hutan lindung. Maka bupati minta SJA mengurus izin pinjam pakai dari Menhut. Menhut menolak atau tidak keluarkan izin. Atas dasar itu, 25 Desember 2008 bupati melarang SJA beroperasi. Selanjutnya, 12 Maret 2009 bupati mencabut KP mangan PT SJA di Soga dan Bonewangka.
Pencabutan KP inilah yang digugat SJA. Dan, gugatan SJA dikabulkan. Kenapa SJA menang? Padahal ia tidak megantongi izin pinjam pakai kawasna hutan lindung dari Menhut. Izin Menhut diharuskan oleh UU 41/1999 tentang Kehutanan.
Permohonan izin ke Menhut diajukan SJA 24 November 2008. Permohonanya ditolak Menhut 27 Januari 2009. Menanggapi tembusan penolakan Menhut, kapolda NTT Februari 2009 instruksikan kapolres Manggarai segera lakukan penyelidikan di kawasan hutan lindung dimaksud, dan segera lakukan penyidikan apabila sudah terjadi penambangan.
Penyidikan sedang berjalan, turunlah putusan MA. Peratnyaan kita: apakah penyidikan otomatis harus dihentikan karena adanya putusan MA? Ataukah penyidikan tetap dilanjutkan, karena dasarnya berbeda? Putusan MA itu perihal pencabutan izin KP, sedangkan penyidikan itu perihal perusakan hutan lindung.
Ini perlu diklirkan. Karena itu, pertama, kita mendukung langkah pemkab. Yakni, akan “menyikapi” perintah eksekusi dari MA. Kata “menyikapi” mengandung banyak makna. Bisa berarti “menaati”, bisa juga berarti “menolak”. Bisa berarti “menaati dengan syarat”, bisa juga berarti “menaati tanpa syarat”. Apa pun sikap pemkab atas perintah eksekusi MA, dampak pasti ada. Karena itu, rencana pemkab yang akan menggelar rapat muspida sangatlah tepat.
Kedua, pemkab perlu pengecek kebenaran informasi bahwa penambangan mangan di hutan Nggalak Rego RTK 103 sudah kembali beroperasi. Apakah tindakan SJA itu dapat dibenarkan? Bisakah SJA langsung kembali beraktivitas hanya atas dasar pengetahuan tentang adanya putusan MA, tanpa didahului eksekusi pencabutan keputusan oleh bupati yang merupakan isi perintah putusan MA?
Bagaimana sikap Pemkab Manggarai atas dua persoalan ini? Kita menantinya dengan penuh harap. Sikap yang jelas, tegas, berani, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kasus ini mengandung absurditas luar biasa. Kebenaran dan keadilan substansial terkesan begitu mudahnya dikalahkan ‘kebenaran’ dan ‘keadilan’ transaksional. Lebih jauh, ‘nilai’ (value) terkesan begitu gampangnya tergusur oleh ‘harga’ (price).
“Bentara” FLORES POS, Selasa 1 Maret 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar