03 Mei 2011

Camat Penjudi?

Kasus Tertangkap Tangan di Kabupaten Sikka

Oleh Frans Anggal

Seorang camat di Kabupaten Sikka tertangkap tangan berjudi, Sabtu 30 April 2011. Dia, Siprianus. Bersama tiga rekan, ia berjudi kartu domino di Lorong Kadarwati, Kelurahan Madawat-Maumere. Berdasarkan laporan warga, polisi menggerebek. Keempatnya ditangkap. Barang bukti, kartu satu pak dan uang Rp81 ribu (Flores Pos Senin 2 Mei 2011).

Siprianus, camat Nele. Ia berjudi di wilayah kecamatan lain, Kecamatan Alok, mencakup Maumere. Rupanya dia sedang ada urusan di Maumere di akhir pekan. Mungkin, sekadar iseng, ia berjudi bersama warga Mus Poke, Yohanes Raja, dan Emanuel Charles, di rumah Emanuel Charles, PNS pada Dinas Kelautan dan Perikanan Sikka.

Ini yang belum jelas. Apakah baru pertama kali ini ia berjudi? Ataukah ia sudah sering ke rumah itu pada akhir pekan untuk main judi? Yang berarti pula, rumah PNS itu adalah rumah judi? Yang kegiatannya sedemikian mengganggu warga sekitar, sehingga akhirnya dilaporkan ke polisi?

Untuk kepentingan fungsional penyidikan awal polisi, kebenaran mendetail seperti itu belum terlalu dibutuhkan. Penjudi tertangkap tangan, itu sudah cukup. Barang buktinya disita, itu sudah memadai. Apakah si camat tukang judi, apakah rumah si PNS sarang judi, itu belum mendesak bagi polisi. Tapi pasti sudah (harus) mendesak bagi bupati.

Untuk kabupaten Sikka, ini peristiwa kedua dalam dua bulan terakhir menyangkut tingkah laku tak terpuji elite pemerintah. Kebetulan tapi menarik, tanggalnya sama, meski hari dan bulannya beda. Pada 30 Maret, Kadis Kelautan dan Perikanan Bernadus Nita mengejar stafnya Wens Maring dengan sebilah parang. Polisi turun tangan. Tepat sebulan kemudian, 30 April, Camat Nele Siprianus bermain judi. Polisi turun menggerebek.

Seperti halnya Kadis Bernadus Nita, Camat Siprianus sudah pasti ditahan. Ada alasan objektif. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Menurut KUHP pasal 303 dan pasal 303 bis, ancaman pidana penjara bagi pelaku kejahatan terhadap kesusilaan ini adalah 4-10 tahun. Empat tahun, bagi yang ikut atau menggunakan kesempatan bermain judi. Sepuluh tahun, bagi yang sengaja menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi.

Apakah Camat Siprianus juga akan diproses untuk diganti sebagaimana nasib Kadis Bernadus Nita? Sudah pasti iya. Kecuali kalau bupati punya pertimbangan yang tidak rasional.

Kasus ini kasus tertangkap tangan. Pelakunya, tindakannya, tempatnya, waktunya, barang buktinya, semuanya ada, kasat mata, dan jelas. Camat Siprianus tidak bisa silih. Ia kena telak. Hanya proses hukum sesat yang bisa meluputkannya.

Di hadapan kenyataan seperti ini, apa yang harus dilakukan bupati? Membiarkan rakyat Kecamatan Alok tetap dipimpin seorang tersangka kejahatan kesusilaan? Membiarkan semuanya berlangsung terus sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap? Ataukah lebih baik segera lakukan penonaktifan sementara? Atau, dengan alasan lebih kuat, penonaktifan definitif?

Untuk itu, perlu pengecekan. Apakah baru kali ini si camat berjudi? Ataukah ia sudah biasa main judi? Dengan kata lain, apakah ini hanya kasus "camat berjudi" ataukah juga kasus "camat penjudi"? Lingkungan kantor dan tempat tinggal bisa bersaksi. Dengarkan kesaksian mereka. Dalam hal menyangkut kehidupan susila pejabat, publik sering lebih tahu. Maka, jangan hanya andalkan proses hukum.

"Bentara” FLORES POS, Selasa 3 Mei 2011

1 komentar:

Anonim mengatakan...

oleh karna itu sy atas nama masyarakat kecil menghimbau,,,wahai petinggi-petinggi kami yg terhormat jangalah beranggapan bahwa JUDI DOMINO adalah salah jenis permainan yang sekedar menetralkan memori anda yang sedang eror,tapi jutru sebaliknya akan merusak jati diri dan popularitas anda yang sedang aktif,,,!!!(SUDAH JATUH TERTIMPAH PULA)jadi kami sangat brharap agar jangan ada lagi camat-camat berikut yang bakal jadi korban
DOMINO pula.lebih baik ikut yopi latul sering kali bermain DOMINO tapi tidak perna di grebek,!!! justru ia malah tersohor dan membanggakan.........!!!lewat syair lagunya yang tlah silam itu
( DOMPET MINI NO PROBLEM!!!,,,... )

by 08214476****