Kontroversi Jumlah Kursi DPRD
Oleh Frans Anggal
Para pendemo Siram Demokrasi mempersoalkan penetapan jumlah kursi DPRD Manggarai oleh KPUD. KPUD menjatahkan 40 kursi. Ini melanggar UU No 10/2008 tentang Pemilu. Berdasarkan UU ini dan jumlah penduduk Manggarai, kuota yang tepat, 30 kursi. Tambahan 10 kursi hanya akan membebankan keuangan daerah.
Dalam dengar pendapat di DPRD yang dihadiri demonstran, pemkab, dan KPUD, disepakati pembentukan tim perumus simpulan dengar pendapat. Tim sudah buat simpulan, dan simpulan itu menjadi rekomendasi DPRD. Pertama, jumlah kursi untuk Manggara harus sesuai dengan ketentuan UU. Kedua, berdasarkan jumlah penduduk Manggarai 266.157 jiwa maka kuotanya 30 kursi.
KPUD tetap pada pendirian. Semua proses penetapan kursi sudah berjalan sesuai dengan ketentuan. Data jumlah penduduk sudah diserahkan ke KPU pusat. Merekalah yang menetapkan 40 kursi. “Kita hanya menjalankan apa yang diputuskan pusat,” kata Ketua KPUD Frans Aci.
Kalau patokannya jumlah penduduk maka biang keroknya di sana. Menjadi pertanyaan: siapa yang tidak becus? KPU pusat yang terima data ataukah KPUD yang kirim data? Jawabannya tergantung dari data mana yang dikirim. Boleh jadi, data yang dikirim adalah data penduduk sebelum Manggarai dimekarkan. Bila ini yang terjadi, KPUD harus bertanggung jawab atas ketidakcermatannya.
Kemungkinan lain, KPUD mengirimkan data mutakhir, data jumlah penduduk pasca-pemekaran. Kalau begitu maka KPU pusatlah yang tidak cermat. Namun ini tidak lantas meluputkan KPUD dari tanggung jawab. Selaku penyelenggara pemilu di daerah, KPUD semestinya tetap merujuk pada UU dan tidak membeo pada putusan KPU pusat yang tidak cermat.
Satu kemungkinan lagi, KPU pusat dengan tahu dan mau melanggar ketentuan demi kemaslahatan orang banyak. Ini yang disebut diskresi. Contoh kecil, di bidang lalu lintas. Di sebuah perempatan, jalan macet. Arus dari arah A terlalu padat, sementara dari arah sebaliknya lengang. Polantas memberi instruksi kepada pengendara dari arus A untuk terus berjalan meski lampu merah. Diskresi dilakukan demi mangatasi kemacetan.
Itu dalam kasus kecil. Dalam hal sepenting pemilu, diskresi harus memenuhi tiga syarat. Pertama, demi kepentingan umum. Kedua, masih dalam batas wilayah kewenangan. Ketiga, tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam kasus 40 kursi DPRD Manggarai, ketiga syarat diskresi sangatlah kabur. Malah sebaliknya, syarat terakhir justru dilanggar telak-telak. Bayangkan, APBD Manggarai harus menanggung gaji 10 anggota DPRD yang dipaksa masuk tanpa alasan yang kuat. Aduh, KPUD Manggarai!
“Bentara” FLORES POS, Jumat 8 Mei 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar