Pengadaan Bibit Tanaman dan Ternak Rp1,1 Milaar
Oleh Frans Anggal
Sebuah kejutan dari Mabar. Dalam sidang DPRD di Labuan Bajo, Rabu 13 Mei 2009, tim monitoring melaporkan, 4 dari 7 proyek Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan (TP3) di Kecamatan Boleng TA 2008 adalah proyek siluman. Pengadaan bibit unggul mangga okulasi Rp225 juta. Pengadaan bibit cengkeh Rp172,6 juta. Pengadaan bibit ternak sapi Rp600 juta. Pengadaan bibit rambutan okulasi Rp150 juta. Total Rp1.147.600.000.
Kalau hasil monitoring itu benar, ini mengerikan. Satu miliar lebih habis tanpa bekas untuk sesuatu yang tidak ada.
Menarik. Empat proyek itu pakai nama yang sama: “proyek pengadaan bibit”. Bibit mangga, cengkeh, rambutan, sapi. Namanya juga bibit, seperti halnya bayi, rentan. Rentan terhadap penyakit, cuaca, iklim, perusakan, dll. Boleh jadi, oleh berbagai sebab itu, semua bibit ini sudah mati sehingga ketika tim DPRD ke lokasi, tak satu pun yang bisa ditemukan.
Soal bibit, bandingkan dengan proyek aldira yang bikin mantan kepala dinas TP3 Mabar jadi tersangka dan masuk tahanan. Kasus aldira itu kan soal bibit juga. Jauh-jauh dari Jawa, sebagiannya rusak di jalan. Sebagian lainnya mati setelah ditanam akibat panjangnya kemarau dan rakusnya ternak. Kasihan iklim dan ternak, dijadikan kambing hitam. Tapi jaksa toh tidak bodoh menjadikan iklim dan ternak sebagai tersangka. Tetap saja manusianya, pimpronya.
Pada banyak kasus, yang namanya proyek pengadana barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan bibit, rentan terhadap korupsi. Modusnya macam-macam. Di antaranya, pengusaha menyogok pejabat daerah agar menang tender atau ditunjuk langsung dan harga barang dinaikkan. Panitia pengadaan bentukan pemda membuat spesifikasi barang yang mengarah pada merek produk atau spesifikasi tertentu untuk memenangkan rekanan tertentu serta melakukan penggelembungan harga barang dan nilai kontrak. Pejabat, keluarga, ataupun kelompoknya membeli lebih dulu barang dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali ke pemda dengan harga yang sudah digelembungkan. Banyak lagi modus lain. KPK mengidentifikasi 18 modus korupsi oleh pemerintah. Belum yang dilakukan DPR(D) dengan korupsi berjemaahnya.
Dari modusnya, kalau laporan tim DPRD itu benar, empat kasus terbaru dinas TP3 Mabar sungguh luar biasa. Kasus aldira kalah jauh. Dalam kasus aldira, barangnya berupa bibit atau setek ubi terbukti ada dan ditanam. Dalam empat kasus terbaru, tak ada satu pun. Ini mengerikan.
Perlu diselidiki. Apakah bibit mangga, cengkeh, rambutan, dan sapi itu pernah ada lalu mati seperti kisah adira? Ataukah memang tidak pernah ada? Itu berarti, modusnya: pejabat memerintahkan bawahan mencairkan dan menggunakan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian membuat laporan pertangungjawaban fiktif. Proyek siluman!
“Bentara” FLORES POS, Sabtu 16 Mei 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar