19 Mei 2009

Sikka, Perjalanan Dinas Itu

91 Perjalanan Dinas Bupati-Wabup Telan Rp1,4 Milar

Oleh Frans Anggal

Forum Masyarakat Sikka Menggugat mempertanyakan biaya perjalanan dinas bupati dan wabup Sikka selama 2008 dan 2009. Untuk 91 kali perjalanan di dalam dan keluar daerah, mereka habiskan Rp1,4 miliar. Forum sudah melapor ke Kejari Maumere, 3 April 2009. Saat ditanyakan tindak lanjutnya, kejari mengatakan sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Mesti ada bukti awal yang cukup sebelum sebuah dugaan korupsi mulai diproses hukum. Kejari meminta forum membantu dengan pelbagai data. Forum siap.

Sebaiknya kita tidak keburu nafsu menduga ini tindak pidana korupsi. Awas, bisa stres bodoh-bodoh. Dulu, mungkin. Sekarang, sulit. Terutama sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusannya, MK menyatakan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi harus memenuhi delik formil. Artinya, hanya menyangkut perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan tertulis, seperti UU. Ketentuan tidak tertulis seperti asas kepatutan, rasa keadilan di masyarakat, dan norma kehidupan sosial lainnya (delik materiil) tidak diperhitungan lagi.

Nah. Andaikata benar bupati-wabup Sikka habiskan Rp1,4 miliar untuk 91 kali perjalanan dinas, pertanyaan kita: korupsikah mereka? Belum tentu! Kalau tak satu pun peraturan tertulis yang mereka langgar (delik formil), mereka luput. Sekarang ini, untuk buktikan seseorang melakukan korupsi, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatannya bertentangan dengan UU. Kalau tak ada UU-nya, ya luput bulat-bulat. Perjalanan dinas, kan tidak ada ketentuan tertulisnya soal batas maksimal berapa kali, berapa jauh, berapa lama, dan berapa duit boleh dihabiskan. Ukur kuat juga boleh.

Begitulah jadinya ketika korupsi direduksi ke delik formil semata. Tidak heran, perjalanan dinas menjadi modus korupsi paling laris dan paling telanjang. Memanipulasinya gampang. Peluang luputnya besar. Maka ramai-ramailah pejabat melakukannya. Ada yang saking rajinnya, jumlah hari perjalanan dinas setahunnya melebihi jumlah hari dalam setahun itu.

Perjalanan dinas bupati-wabup Sikka tidak sebanyak itu. Tapi, menghabiskan Rp1,4 miliar. Kalau benar seperti dilaporkan Forum Masyarakat Sikka Menggugat, kita tercengang. Dirata-ratakan, satu kali jalan habiskan Rp153 juta. Hebat. Seakan-akan ke luar negeri, naik pesawat kelas eksekutif, tidur di hotel bintang tujuh, makan di restoran mahal, belanja barang mewah, dst.

Kalau benar seperti dilaporkan, kita kecewa. Bupati-wabup sudah jauh dan semakin jauh dari Sikka miskin yang saat kelaparan sebagian warganya lari ke hutan mencari ubi hutan, magar. Bupati-wabup ini dikenal, dan mungkin karena itu juga dipilih, karena motonya: “Membangun dari Desa”. Kita khawatir, moto itu perlahan-lahan tegelincir sesat: “Membangun dari Dosa”.

“Bentara” FLORES POS, Rabu 20 Mei 2009

Tidak ada komentar: