Ketika Polisi Memukul Pegawai PLN
Oleh Frans Anggal
Seorang pegawai PLN Ranting Lewoleba Damianus Wadan dipukul aparat Polres Lembata Aiptu Kons Pole dan anaknya karena hendak membongkar Kwh meter di kediaman pelaku, 25 Meret 2009. Pembongkaran dilakukan karena pelanggan menunggak rekening empat bulan. Ini pembongkaran sementara. Bisa dipasang lagi kalau lunas dalam 60 hari. Kalau tidak, meteran dicabut terus. Untuk pasang kembali, harus ikut aturan pemasangan baru.
Reaksi sang polisi berbeda dengan pelanggan lain. Dua pelanggan, meterannya tak jadi dibongkar karena bayar lunas saat itu juga. Sedangkan satu pelanggan, karena tetap belum bayar, meterannya dibongkar. Aman. Tidak demikian dengan si polisi. Sudah tidak bayar, dia pukul lagi petugas. Anaknya ikut ‘membantu’, melemparkan pot bunga ke wajah korban hingga hidungnya luka berdarah.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Lembata. Hari itu juga rumah sakit mengambil visum. Korban pun sudah dimintai keterangan. Juga para saksi. Tapi, satu setengah bulan berlalu, kelanjutannya tidak ada. Ketika korban mengadu ke wartawan dan wartawan melakukan kroscek ke polres, baru mulai tanda-tanda kelanjutan. “Kita tetap komit untuk teruskan kasus ini,” kata Kasat Reskrim AKP Gede Putra Yase. Komit?
Kata Inggris commitment yang kemudian diindonesikan menjadi “komitmen” mengandung dua makna yang saling terkait. Janji dan tanggung jawab. Dimaknakan lebih khusus, komitmen itu janji yang harus disertai tanggung jawab. Janji yang harus ditepati. Bukan janji bohong. Luar biasa itu kasat reskrim, pakai kata sedahsyat ini sebagai ucapan bibir. Tindakan nyatanya?
Kalau benar komit, jangan tunggu pelapor mengeluh dan ribut di korban dulu baru bergegas. Polri sudah canangkan empat program unggulan Quick Wins. Salah satunya, transparansi penyidikan melalui SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan). SP2HP disampaikan kepada pelapor setiap lima belas hari. Penyidikan tak boleh ditunda-tunda. Kasus mudah harus selesai dalam 30 hari, kasus sedang 60 hari, kasus sulit (mungkin tersangkanya belum diketahui) 90 hari, dan kasus sangat sulit 120 hari.
Pemukulan pegawai PLN oleh aparat Polres Lembata itu kasus mudah. Semestinya dalam 30 hari, penyidikannya selesai dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Nyatanya? Jangankan selesai, tanda-tanda awal penyidikan saja tidak jelas. Apalagi SP2HP yang wajib disampaikan kepada pelapor setiap 15 hari. Ditunggu sampai ngantuk-ngantuk, tidak muncul-muncul. Untung korban ada akal mengeluh ke wartawan. Kalau tidak? Kasus ini bisa berulang tahun di polres. Apalagi, yang dilaporkan adalah polisi. Melaporkan jeruk kepada jeruk.
Hebatnya, dalam carut-marut ini, kasat reskrim enteng berucap: tetap komit meneruskan kasus ini. Mau lihat. Benar komit atau cuma komat-kamit.
“Bentara” FLORES POS, Jumat 15 Mei 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar