Cabut atau Tidak Izin Tambang Emas di Mabar
Oleh Frans Anggal
Gerakan Masyarakat Anti-Tambang (Geram) di Mabar menilai tim survei tambang tidak beretika. Tim memasuki lahan masyarakat tanpa permisi. “Karena mereka masuk tanpa etika, kita tolak mereka,” kata Wil Warung saat dialog dengan pemkab dan DPRD di Labuan Bajo, Jumat 29 Mei 2009.
Dalam dialog terungkap, ternyata bukan hanya masyarakat pemilik lahan yang tidak diberi tahu, tapi DPRD juga. DPRD tidak pernah diberi tahu oleh pemkab tentang rencana tambang di daerah ini. Tanpa sepengetahuan DPRD, Bupati Fidelis Pranda ternyata sudah mengeluarkan dua izin eksplorasi tambang emas. Di Batu Gosok dan di Tebedo.
Maka, bukan cuma Geram yang geram. DPRD pun ikut geram. DPRD akan memanggil pemkab. Tidak segera tentunya, karena Bupati Pranda sedang studi banding di Jerman bersama dua bupati lain dari Flores.
Apa sikap Bupati Pranda nanti menghadapi tuntutan masyarakat dan DPRD? Entahlah. Kalau diekstremkan, pilihannya cuma dua: pilih rakyat atau pilih investor. Soal pilihan seperti ini, mantan bupati Ende Paulinus Domi layak menjadi contoh.
Tahun 2007, masyarakat adat Lise Tana Telu menolak rencana tambang biji besi di Kecamatan Lio Timur, Wolowaru, dan Maurole. Mereka mendesak bupati mencabut izin yang sudah diberikan kepada PT Anugerah Persada Mining tanpa sepengetahuan DPRD. Apa jawaban bupati? “Kalau mau cabut sekarang juga bisa!” Izin pun ia cabut. Sikapnya dipuji dan dikenang. Ia seorang pemberani.
Beraninya itu berani yang benar. Berani demi rakyat, bukan demi investor. Berani membela rakyat meski harus mengecewakan investor, bukan berani membela investor meski harus mengorbankan rakyat. Dengan begitu, ia bupatinya rakyat, bukan jongosnya investor.
Mengapa ia seberani itu? Jawabannya sederhana. Ia tidak punya beban, karena tidak atau belum menerima ‘beban’ dari investor. Kalau sudah terima ‘apa-apa’, ya susahlah. Apalagi kalau, misalnya, ikut menjadi salah satu pemegang saham (saham good will alias saham cek kosong) dalam usaha pertambangan itu.
Contoh keberanian terpuji lainnya dilakoni Bupati Manggarai Chris Rotok. Maret 2009 ia mencabut izin usaha pertambangan PT Sumber Jaya Asia yang menambang mangan di kawasan hutan lindung di Kecamatan Reok. Kini ia digugat di PTUN oleh kuasa pertambangan. Demi rakyat, siapa takut!
Sekarang giliran Bupati Pranda. Beranikah ia mencabut izin tambang? Tambang emas itu tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan masyarakat dan DPRD. Di Batu Gosok, eksplorasinya malah melanggar jalur hijau, tata ruang, dan perda.
Mudah-mudahan ia bisa seberani Bupati Domi dan Bupati Rotok. Dan semoga, ini penting, ia belum menerima ‘beban’ alias lowang kope dari investor.
“Bentara” FLORES POS, Rabu 3 Juni 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar