Soal Rencana Tambang Batu Bara di Riung
Oleh Frans Anggal
Bupati Ngada Piet Jos Nuwa Wea dinilai tidak konsisten soal rencana tambang batu bara di Riung. Pada 21 Agustus 2008, di Bajawa, dalam dengar pendapat JPIC Keuskupan Agung Ende dengan Pemkab dan DPRD Ngada, disepakati urusan tambang di Riung dipending. Kata bupati, kalau rakyat tolak, jangan.
Desember 2008, di Riung, di hadapan Persekutuan Riung Sariwu yang menolak tambang, bupati mengatakan, kalau masyarakat menolak, tambang di Riung tidak boleh dilanjutkan. Apa yang terjadi kemudian?
Masyarakat Riung masih konsisten dengan sikapnya, sedangkan bupatinya tidak lagi. Bupati sudah berikan izin kuasa pertambangan (KP) ekplorasi kepada PT Graha Kencana Perkasa. Dengan begitu, kuasa pertambangan berhak lakukan tiga kegiatan: penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Satu dari tiga kegiatan itu sudah dijalankan: penyelidikan umum. Sampel sudah diambil, ditandai dengan penggalian tanah yang notabene berjarak hanya empat meter dari rumah seorang warga. Sekarang mau eksplorasi, itu baru bikin sosialisasi, Rabu 3 Juni 2009. Hasilnya? Masyarakat konsisten menolak.
Yang menjadi pertanyaan: mengapa jelang eksplorasi baru bikin sosialisasi? UU Minerba pasal 135 menyatakan, "Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah." Yang dimaksudkan dengan “kegiatannya” dalam UU ini mencakup penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Yang terjadi di Riung? Penyelidikan umum sudah dilakukan oleh kuasa pertambangan, tanpa persetujuan masyarakat pemilik tanah. Mereka masuk tanah orang tanpa permisi. Saat mau eksplorasi baru datang baik-baik, bersama tim investasi pemkab, bikin sosialisasi. Langkah yang sudah ditempuh sudah menyalahi aturan main.
Bisa-bisanya ya, masuk tanpa permisi? Ya jelas-lah, sudah dapat izin dari bupati koq! Bupati sudah keluarkan izin KP eksplorasi. Dalam benak PT Graha Kencana Perkasa, itu berarti sudah oke. Masyarakat Riung pasti sudah setuju. Gila apa bupati keluarkan izin kalau masyarakatnya tolak? Lagipula, bupati sudah nyatakan sikap: jangan paksakan tambang kalau masyarakat menolak.
Semoga PT Graha Kencana Perkasa (GKP) tidak terkejut atau tidak pura-pura tekejut kalau tahu atau pura-pura baru tahu bahwa izin KP eksplorasi itu ternyata dikeluarkan bupati tanpa sepersetujuan masyarakat. Semoga PT GKP juga tidak terkejut atau tidak pura-pura tekejut kalau tahu atau pura-pura baru tahu bahwa cara seperti itu menunjukkan sikap inkonsisten seorang bupati. Semoga PT GKP pun tidak terkejut atau tidak pura-pura tekejut kalau tahu atau pura-pura baru tahu bahwa masyarakat Riung merasa telah dibohongi oleh bupatinya.
“Bentara” FLORES POS, Senin 8 Juni 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar