27 Agustus 2009

Bupati Manuk Perlu Diperiksa

Kasus Kematian Yoakim Langoday di Lembata

Oleh Frans Anggal

Polres Lembata didesak agar memeriksa Bupati Andreas Duli Manuk sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana Yoakim Langoday. Desakan datang dari keluarga Langoday seperti dilansir Flores Pos Kamis 20 Agustus 2009. Desakan lain, dari Aliansi Keadilan dan Perdamaian Anti Kekerasan (Aldiras) sebagaimana diberitakan Pos Kupang Senin 24 Agustus 2009.

Desakan dipicu pernyataan Bupati Manuk sendiri dalam rapat paripurna DPRD Lembata, Selasa 18 Agustus 2009. Kata bupati, kematian Langoday ada kaitannya dengan proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata. Langoday adalah kabid pengawasan, pengolahan, dan pemasaran di dinas itu. Ia ditemukan tewas di hutan bakau Pantai Lamahora, 19 Mei 2009.

Pernyataan bupati dalam rapat paripurna DPRD harus dipandang sebagai pernyatan resmi. Pernyataannya berkaitan dengan kasus besar yang disoroti publik. Olehnya, tidak hanya resmi, pernyataannya juga serius. Pernyataan resmi dan serius ini menyebutkan motif kasus yang justru belum ditemukan polisi. Maka, tidak hanya resmi dan serius, pernyataannya juga penting dan berguna.

Resmi, serius, penting, dan berguna. Kualifikasi pernyataannya ini sudah cukup kuat sebagai dasar untuk memeriksa si pembuat pernyataan. Kalau kualifikasi itu dinilai belum cukup, masih ada satu lagi. Selain resmi, serius, penting, dan berguna, pernyaatan itu masuk akal pula.

Beberapa dari tersangka adalah kontraktor. Mereka sangat berkepentingan dengan proyek pemerintah. Proyek pada Dinas Kelautan dan Perikanan Lembata milaran rupiah nilainya. Proyek besar, untungnya besar bagi yang menang tender. Sebaliknya, ruginya besar bagi yang kalah. Persaingan, taktik, intrik, iri, dengki, dendam, dan amarah tak jarang berjalin berkelindan. Bukan tidak mungkin, Langoday korban dari hal-hal seperti ini.

Karena itulah, pernyataan Bupati Manuk masuk akal, selain resmi, serius, penting, dan berguna. Pertanyaan kita: mengapa Polres Lembata belum memeriksa bupati sebagai saksi? Takut? Segan? Tidak tega? Atau karena polres memandangnya tidak perlu karena pernyataannya dinilai tidak resmi, tidak serius, tidak penting, tidak berguna, dan tidak masuk akal? Biarlah polres sendirilah yang menjawab.

Apa pun jawaban polres, satu kenyataan ini tidak boleh diabaikan. Salah satu yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah putri sang bupati, Erni Manuk, yang adalah seorang kontraktor. Fakta ini membuat pernyataan bupati tidak hanya resmi, serius, penting, berguna, dan masuk akal, tapi juga menarik. Kata bupati, kematian Langodaya ada kaitannya dengan proyek di dinas kelautan dan perikanan. Bukankah salah satu pemangku kepentingan dalam proyek pemerintah adalah kontraktor?

Dengan ini kita hendak menegaskan bahwa begitu banyaknya kualifikasi pernyataan Bupati Manuk yang membuatnya tidak boleh dianggap angin lalu. Tidak ada alasan bagi polres untuk tidak mengindahkannya. Oleh kualifikasinya, pernyatan Bupati Manuk bisa membuka akses bagi semakin banyaknya penemuan fakta hukum. Termasuk, penemuan motif pembunuhan.

Karena itulah, desakan keluarga Langoday dan Aldiras perlu segera ditindaklanjuti. Bupati Manuk perlu diperiksa. Jangan lihat bupatinya. Lihatlah pernyataannya yang resmi, serius, penting, berguna, masuk akal, dan menarik itu. Dasarkan tindakan pada ‘pokok soal’ (ad rem), bukan pada ‘pokok orang’ (ad hominem). Hukum hanya mengenal “barang siapa”. Artinya: siapa pun dia!

“Bentara” FLORES POS, Selasa 25 Agustus 2009

Tidak ada komentar: