Legalitas UMK Kampus III Maumere
Oleh Frans Anggal
Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) Sany Maryanto batal datang ke Maumere, Kami 5 November 2009. Alasan, ia tidak kebagian tiket pesawat. Sedianya, hari itu digelar rapat dengar pendapat di DPRD Sikka dengan agenda kejelasan legalitas UMK Kampus III Maumere.
Ini kali ketiga rektor batal datang sejak Forum Mahasiswa Peduli Keadilan (FMPK) menuntut kehadirannya dalam beberap kali demo hingga penyegelan kampus. Pembatalan pertama, 21 Oktober. Dalam dialog dengan mahasiswa, rektor diwakili pembantu rektor III. Si wakil tidak bisa jelaskan legalitas kampus. Alasan: itu porsi rektor. Pembatalan kedua, 5 November. Dalam dengar pendapat dengan DPRD, rektor diwakili sekretaris pengelola UMK Kampus III Maumere. Wakil ini pun tidak bisa jelaskan legalitas kampus. Alasan, sama: itu porsi rektor.
FMPK kecewa. Jawaban atas persoalan pokok pun tetap menggantung. UMK Kampus III Maumere, legal atau ilegal? Kalau legal, kenapa BKN tolak penyesuaian ijazah delapan PNS Kabupaten Sikka alumni kampus ini? Dasar BKN, edaran Dirjen Dikti: kelas jauh dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Yang boleh hanya pendidikan jarak jauh, bukan kelas jauh, yang selama ini ditangani Universitas Terbuka. UMK Kampus III Maumere itu kelas jauh. Dilarang, tapi tetap dijalankan.
Ini persoalan kelas berat dan sangat mendesak. Tepat, porsinya rektor. Menurut UU Sisdiknas 2009, rektor adalah pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan di masing-masing institusi melalui pendidikan dan penelitian, serta memberikan kontribusi maksimal kepada khalayak luas.
Pengertian tersebut mengandung tiga implikasi. Rektor berperan sebagai kekuatan sentral atau kekuatan penggerak kehidupan perguruan tinggi. Ia dituntut memahami tugas dan fungsinya demi keberhasilan perguruan tinggi. Ia dituntut memiliki kepedulian kepada staf, mahasiswa, dan masyarakat.
Kemelut UMK Kampus III Maumere telah berdampak besar pada staf pengelola, mahasiswa, orangtua mahasiswa, pemerintah, dan masyarakat. Oleh fungsinya, rektor dituntut peduli. Karena ini kelas jauh, ia dituntut datang. Karena ini serius dan mendesak, ia dituntut segera hadir. Ini yang tidak terjadi.
Terkesan, rektor enak-enak saja batal datang. Pada pembatalan pertama, alasannya sibuk. Pada pembatalan kedua, alasannya tidak kebagian tiket. Sibuknya seperti apa, dan kenapa sampai tidak dapat tiket, tidak dijelaskan. Sudah batal datang, pemberian mandatnya pun tidak solutif. Tidak pecahkan persoalan.
Pada 21 Oktober, kehadirannya diwakili pembantu rektor III. Pada 5 November, diwakili sekretaris pengelola UMK Kampus III Maumere. Kedua wakil ini menjadi wakil aneh. Mereka tidak bisa jelaskan legalitas kampus, dengan alasan itu porsinya rektor. Lho, kalian kan mewakili rektor! Kenapa persoalan pokok yang sudah diagendakan dilempar lagi ke atas? Ini namanya wakil yang tidak mewakili. Mandataris kekurangan mandat.
Kita tidak tahu, apa dasar terdalam sampai kedua wakil itu tidak berani omong tentang legalitas kampus. Apakah karena mereka tidak diberi mandat untuk bicarakan itu? Kalau demikian, untuk apa mereka hadir mewakili rektor? Ataukah mereka sudah diberi mandat tapi tidak berani menggunakannya? Kenapa tidak berani? Apakah karena legalitas UMK Kampus III Maumere suit dijelaskan karena memang tidak jelas? Fenomena wallahualam.
“Bentara” FLORES POS, Sabtu 7 November 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar