18 November 2009

Legalkah UMK Maumere?

Legalitas UMK Kampus III Maumere

Oleh Frans Anggal

Sekitar 300 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) Kampus III Maumere tidak puas dengan penjelasan Rektor UMK Sandy Maryanto dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sikka, Jumat 6 November 2009. Rektor tidak jelaskan secara meyakinkan legalitas kampus itu. Ia akhirnya menghindari mahasiswa. Ia ‘menghilang’ lewat pintu belakang.

DPRD juga tidak puas. Jawaban si rektor putar-putar. Tidak fokus. Maka, dalam rekomendasinya, DPRD desak manajeman UMK bertanggung jawab atas legalitas kampus agar mahasiswa tidak dikorbankan. Demikian warta Flores Pos Sabtu 7 November 2009.

UMK Kampus III Maumere itu kelas jauh. Inilah masalahnya. Berkali-kali dirjen dikti depdiknas tegaskan: kelas jauh tidak dapat dibenarkan. Kalau sudah begitu, mau apa lagi? Yang berwenang beri izin operasional perguruan tinggi swasta adalah Dirjen Dikti. Jadi, legalkah UMK Kampus III Maumere?

22 September 2000, Dirjen Dikti keluarkan edaran nomor 2630/D/T/2000, tentang kelas jauh. Ditujukan ke rektor institut/universitas negeri, ketua sekolah tinggi negeri, dan koordinator kopertis wilayah I-XII. Tembusannya ke mendiknas, sekjen depdiknas, irjen depdiknas, serta sekretaris dan diektur ditjen dikti.

Isinya, kelas jauh dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Selama ini, pendidikan jarak jauh (bukan kelas jauh) ditangani UT, dan di waktu mendatang dapat dilakukan PTN lain dan PTS dengan gunakan pola seperti UT atau dengan media teknologi informasi. Pendidikan jarak jauh itu harus ditetapkan melalui SK mendiknas.

Edaran sejenisnya dikeluarkan lagi pada 2002, 2005, 2007, dan 2009. Pada 2007, dirjen dikti tujukan khusus ke kepala BKN, kakan regional BKN, kepala BKD, bupati, dan koordinator kopertis wilayah I-XII se-Indonesia. Isinya: kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu dilarang. Alasan: langgar norma dan kaidah akademik. Ijazah kelas jenis ini tidak dapat digunakan untuk pengangkatan dan pembinaan jenjang karier atau penyetaraan bagi PNS. Diingatkan, larangan ini sudah ada sejak 1997.

Nah. Kalau penyesuaian ijazah 8 PNS Sikka alumni UMK Kampus III Maumere ditolak BKN, dasarnya itu. Jelas dan tegas. Kalau pakai dasar ini, jelas dan tegas pula: UMK Kampus III Maumere itu ilegal. Dalam dengar pendapat, rektor menghindari simpulan ini. Sebaliknya, ia bilang UU 20/2003 memungkinkan kelas jauh. Larangan atasnya dinilainya tidak jelas dasar hukumnya.

Dari situ, si rektor melihat kasus 8 PNS sebagai persoalan teknis semata. Pemkab kurang pintar-pintar bikin keterangan bagi penyesuaian ijazah. Tertulis, izin belajar. Semestinya, tugas belajar. Kalau izin belajar, berarti tetap kerja. Dan itu tidak logis bagi BKN: mana mungkin 8 PNS itu tetap kerja di Sikka sambil kuliah di UMK di Kupang. Si rektor anjurkan, ubah keterangan itu jadi tugas belajar, agar logis bagi BKN. Seakan-akan 8 PNS itu tinggal dan kuliah di Kupang

Anjuran si rektor menunjukkan dua hal. Pertama, 8 PNS itu hanya bisa diselamatkan dengan mengakali BKN. De facto mereka tamatan UMK Kampus III Maumere. Fakta ini mau diubah, seolah-olah mereka kuliah di Kupang. Ini pembohongan. Pelacuran akademik. Pelacuran intelektual. Kedua, kenapa harus berbohong? Tidak perlu dijawab. Intinya: kalau legal, kenapa pakai akal-akalan?

“Bentara” FLORES POS, Senin 9 November 2009

Tidak ada komentar: