14 Agustus 2010

Amuk di Dinas PU Ende

Rekanan Kecewa dengan Panitia Tender

Oleh Frans Anggal

Merasa dirugikan dalam tender di Bidang Bina Marga, rekanan Paskalis Lanamana mengamuk di kantor Dinas PU Ende, Rabu 11 Agustus 2010. Bersenjatakan parang, ia ubrak-abrik ruang kerja Kabid Bina Marga Frans Lewang dan ruang kerja Kadis PU Yos Lanamana. Kaca meja, lemari, jendela hancur (Flores Pos Kamis 12 Agustus 2010).

Ini jelas tindak pidana. Semua unsur terpenuhi. Pelakunya, perbuatannya, motifnya, akibatnya, saksinya, barang buktinya. Proses hukum tidak bakal rumit. Tinggal saja polisi bertindak.

Modus tindakannya memperlihatkan secara mencolok tidak hanya aksi pidananya, tapi juga alasan dan tujuannya. Alasannya: tender di Bina Marga tidak transparan. Kolutif. Hanya formalitas. Jagonya sudah ada. Yang menang orang yang sama.

Kalis menyebut ini sindikat kejahatan proyek. Rekanan lain sulit menang. Ia sendiri tujuh kali ikut tender, kalah melulu. Angka 7 seakan simbol kepe¬nuh¬an kecewanya. Ia tak tahan lagi. Pake cara elegan tidak mempan. Maka ia pake cara preman.

Tujuannya: membongkar sindikasi. Agar dike¬tahui dan diatasi. Bagaimana diatasi, kabid Bina Marga dan kadis PU perlu diganti. Desakan ini mengandung dua kemungkinan sebab. Kabid dan kadis sudah tak berdaya mengatasi sindikat kejahatan proyek di instansinya. Atau, keduanya justru sudah jadi simpul penting sindikat itu.

Berbeda dengan Kalis, Ketua Gabpeknas Gaspar Gatot berpendapat, yang perlu segera diganti, kabid Bina Marga. Sang kabid terlalu lama di tempatnya. Tidak pindah-pindah sejak ia jadi tenaga honorer. Keberlamaan ini memudahkan sindikat kejahatan proyek. Ibarat pohon, makin lama makin berakar. Akarnya bisa menjadi tentakel gurita yang menjangkau, membelit, dan menyedot.

Kalis dan Gatot berbicara seakan-akan mereka Baperjakat. Boleh jadi mereka dinilai tidak tahu diri. Itu harga yang harus mereka bayar. Tapi, kecerewetan mereka ada benarnya. Terlalu lama pada satu jabatan, berbahaya. Jika kelamaan, jabatan bisa dianggap sebagai milik. Namanya milik, ya, suka-sukanya saya. Mau diapakan, terserah saya. Aturan pun saya atur, bukan saya taati. Dalam tender, bukan lagi "semua ada aturannya", tapi "semuanya bisa diatur". Sindikat kejahatan proyek mudah lahir dari sini.

Prinsipnya, bertahan lama pada satu jabatan publik dapat dibenarkan. Namun, hanya atas dasar integritas, kinerja, dan prestasi luar biasa, serta pertimbangan besarnya risiko bagi publik jika jabatan itu dialihkan. Yang begini, langka. Amerika Serikat punya Alan Greenspan. Hampir 20 tahun (1987-2006) ia menjabat Gubernur Bank Sentral AS (The Fed). Ia dijuluki "a rock-star central-banker". Investor dan pelaku pasar menganggapnya manusia setengah dewa. Ia sang maestro. Ikon ekonomi AS.

Yang tidak seistimewa Greenspan tentu perlu diganti. Perlu ada sirkulasi. Tanpa sirkulasi, kekuasaan mudah bobrok. Karena itulah kita bikin pemilu, pilpres, dll, setiap lima tahun. Alam sendiri ajarkan kita. Bumi bersirkulasi mengitari porosnya dan mengitari matahari. Tanpa sirkulasi, udara ruangan akan pengap. Tanpa sirkulasi, air kolam renang akan bercampur lendir tubuh kita sendiri.

Kembali ke amuk di Dinas PU Ende. Di satu sisi, tindakan Kalis Lanamana tidak dapat dibenarkan. Ia patut dihukum. Di lain sisi, tindakannya dapat dimengerti. Juga ada hikmahnya. Ia 'mengingatkan' bupati dan wabup. Di Dinas PU, ada sindikasi, dan perlunya sirkulasi.

“Bentara” FLORES POS, Jumat 13 Agustus 2010

Tidak ada komentar: