PT Kupang Vonis Bebas Waja-Tawa
Oleh Frans Anggal
Dalam sidang putusan tingkat banding perkara pembunuhan berencana terhadap Romo Faustin Sega Pr, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang memvonis bebas Anus Waja dan Theresia Tawa dari hukuman penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bajawa. Mulai Kamis 18 Agustus 2010, Waja-Tawa menghirup udara bebas (Flores Pos Sabtu 21 Agustus 2010).
Menyimak reaksi masyarakat, kita bisa katakan putusan ini “bernilai” 5M: mengejutkan, mengecewakan, menyakitkan, mengherankan, mengkhawatirkan.
Mengejutkan. Karena, vonis ini tak sesuai dengan dugaan publik. Kejari Bajawa menuntut penjara seumur hidup. PN Bajawa memvonis penjara seumur hidup. Dugaan publik, vonis PT pun begitu. Kalaupun beda, hanya dua kemungkinan: lebih tinggi (hukuman mati) atau lebih rendah (penjara sekian tahun).
Mengecewakan. Karena, vonis ini tak sesuai dengan harapan masyarakat. Harapan itu bersifat limitatif. Maksimal penjara seumur hidup, bukan hukuman mati. Minimal penjara sekian tahun, bukan vonis bebas. Putusan PT ternyata di luar limit. Di luar batas harapan.
Menyakitkan. Karena, vonis ini melukai rasa keadilan masyarakat. Rasa di sini bersifat etis. Boleh jadi, di mata PT, Waja-Tawa tak terbukti bersalah. Namun, “tak terbukti bersalah” tidak sama dengan “tak bersalah”. Yang pertama itu teknis, yang kedua itu etis. Rasa keadilan masyarakat berkenaan dengan yang etis, bukan yang teknis. Sederhana saja: yang menyebabkan matinya binatang bisa dipenjara, koq yang menyebabkan matinya manusia diputus bebas.
Mengherankan. Karena, terdapat rentetan kebetulan. Kebetulan pertama: sidang pembacaan tuntutan Kejari Bajawa berlangsung 4 Maret 2010: hari Kamis. Sidang pembacaan vonis PN Bajawa berlangsung 22 Maret 2010: juga hari Kamis. Waja-Tawa menghirup udara bebas 18 Agustus 2010: lagi-lagi hari Kamis. Serba-hari Kamis.
Kebetulan kedua: Waja-Tawa divonis penjara seumur hidup pada masa Puasa: ziarah menuju Paska.2010. Waja-Tawa pun divonis bebas pada masa Puasa: ibadah menuju Idul Fitri 2010. Serba-masa Puasa. Kebetulan ketiga: Waja-Tawa divonis bebas pada suasana HUT proklamasi 2010. Narapidana dapat kado remisi. Keduanya dapat kado bebas.
Mengkhawatirkan. Karena, semua ini bisa jadi preseden buruk. Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap imam (kalangan yang sangat dihormati), penegakan hukumnya sudah penuh kontroversi. Apalagi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap orang biasa. Tinggal pilih saja: mau di-matiwajar-kan, di-lakalantas-kan, atau di-gantungdiri-kan. Kalau sampai dimejahijaukan, tinggal di-“KUHP”-kan saja. Kasih Uang Habis Perkara. Kasih Uang Hakim Pasrah. Sebaliknya, Kurang Uang Hukuman Penjara.
Kita tidak tuduh PT Kupang seburuk iru. Namun kita juga tidak mustahilkan kemungkin itu. Dibanding PN, PT lebih rentan. Sebab, berbeda dengan di PN, persidangan (tingkat banding) di PT tidak (benar-benar) terbuka untuk umum (openbaar). Dengan kata lain, tidak (benar-benar) diletakkan di bawah penguasaan umum. Jauh dari kontrol publik. Dengan demikian, persidangannya tidak (benar-benar) menjamin objektivitas, imparsialitas, dan HAM.
Kendati demikian, masih ada harapan. Kasasi. Semoga putusan MA nanti tidak lagi “bernilai” 5M. Tidak lagi mengejutkan, mengecewakan, menyakitkan, mengherankan, mengkhawatirkan.
“Bentara” FLORES POS, Minggu 23 Agustus 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar