19 November 2010

Aneh: Tim Buser Tinja

Penamaan Salah di Kabupaten Ende

Oleh Frans Anggal

Sebanyak 20 dusun pada 7 desa di Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, membentuk tim yang siap memantau terus sanitasi masyarakat, khusus menyangkut buang air besar (BAB). Tim ini libatkan kepala dusun sebagai ketua, ketua RT/RW sebagai wakil, dan warga dusun sebagai anggota. Tim diberi nama “Tim Buser Tinja” (Flores Pos Selasa 16 November 2010).

Tim akan menindak tegas warga yang buang hajat di sembarang tempat. Kalau ada yang kedapatan BAB di pinggir pantai atau kebun---kebiasaan lama yang perlahan hilang---, hukumannya tidak main-main. Yang bersangkutan harus angkat tinjanya langsung dengan tapak tangan sendiri dan buang ke jamban. Ini sudah jadi kesepakatan, kata Camat Arbaa Djuma.

Kalau begitu kesepakatannya, nama tim itu menyesatkan! Tim Buser Tinja. “Buser” sudah dikenal sebagai akronim dari frasa “buru sergap”. Polisi punya Tim Buser yang bertugas memburu dan menyergap pelaku kriminal. Pelaku kriminal diburu lalu disergap. Nah, dengan akronim yang persis sama, apa yang dilakukan Tim Buser Tinja?

Kalau konsisten dengan makna leksikal kata itu, maka tugas Tim Buser Tinja adalah memburu dan menyergap tinja. Tinja yang dilepas warga di sembarang tempat, mereka buru, lalu mereka sergap. Kita tidak tahu, apakah tinja itu mereka borgol juga, lalu mereka bawa ke rumah kepala dusun untuk diadili. Tinjanya mereka hukum. Pembuang tinjanya tidak.

Apakah seperti itu? Kalau ya, pertahankan nama itu: Tim Buser Tinja. Tapi kalau tidak, ubahlah. Gunakan nama yang masuk akal. Kalau toh ngotot dengan “Buser”, boleh-boleh saja. Asalkan, bukan Buser Tinja, tapi Buser Pembuang Tinja. Itupun ada risikonya.

Kalau itu Tim Buser Pembuang Tinja, yang terbayangkan adalah aksi lapangan, yang jika difilemkan hanya layak bagi penonton 17 tahun ke atas. Karena tugasnya harus sesuai dengan namanya, maka tim ini ‘terpaksa’, sebagaimana laiknya pemburu, mengintai tiap orang yang sedang membuang hajat di sembarang tempat. Agar benar-benar tertangkap tangan, calon buruan ‘terpaksa’ disergap saat sedang dalam keadaan membuang hajat. Bayangkan ngerinya adegan ini.

Kita usulkan, buang jauh-jauh akronim Buser itu. Buser hanya pantas bagi polisi. Tugas polisi memang itu. Warga terhadap warga lain janganlah buser-membuser. Jangan tiru-tiru FPI.

Kita usulkan nama yang, selain logis, mencerminkan tupoksi tim. Yaitu: Tim Pengamanan dan Penertiban Buang Air Besar. Disingkat: Tim Pamtib BAB. Kalau mau dipersingkat lagi---karena orang Indonesia suka bersingkat-singkat dan gemar berjalan pintas---maka namakan saja: TP-BAB.

Dalam catatan Flores Pos, ini ‘kecelakaan’ penamaaan yang kedua dalam program penertiban BAB di Pulau Ende. Pada Oktober 2009, terlansir berita: “Masyarakat Pulau Ende sepakat deklarasikan bebas BAB di sembarang tempat” (Flores Pos Selasa 20 Oktober 2009). Bayangkan: bebas buang air besar di sembarang tempat! Berarti, boleh dong di kebun, di pantai, di jalan raya, dst. Ini menyesatkan. Semestinya, “stop BAB di sembarang tempat”, bukan “bebas BAB di sembarang tempat” (“Bentara” Flores Pos Kamis 22 Oktober 2009).

Bahasa menunjukkan bangsa, kata pepatah. Tertib berbahasa menunjukkan tertib berbangsa. Ini sebuah bahan refleksi bagi pemkab, DPRD, dan masyarakat Kabupaten Ende.

“Bentara” FLORES POS, Kamis 18 November 2010

Tidak ada komentar: