Menyoal Prosedur Lamaran CPNSD
Oleh Frans Anggal
Semua CPNSD Kabupaten Nagekeo 2010 diwajibkan mengirim lamaran melalui kantor pos terdekat. ”Lamaran dikirim melalui kantor pos untuk menghindari kontak langsung dengan petugas, yang bisa saja dianggap ada pilih kasih,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Aloysius Tiba (Flores Pos Senin 22 November 2010).
Apa tanggapan CPNSD? Mereka belum memberi tanggapan. Bisa dimengerti. Namanya juga calon, mereka terpaksa berlagak kerbau dicocok hidung. Ikut-ikut sa. Sebab, mereka tahu, bersikap kritis apalagi menantang dan menentang pada tahap seperti ini sama artinya dengan bunuh diri.
Belum adanya tanggapan CPNSD tidak berarti tidak adanya masalah. Anggota DPRD Nagekeo Marselinus Damara menilai prosedur melalui kantor pos tidak efektif. “Kantor pos Mbay ada di Mbay. Kantor bupati Nagekeo juga ada di Mbay. Kenapa (lamaran ke kantor bupati) harus diantar ke kantor pos lagi? Kecuali (bagi) mereka yang dari luar Mbay, (lamaran) bisa dikirim via kantor pos” (Flores Pos Rabu 24 November 2010).
Selain tidak efektif, cara seperti itu tidak efisien. “Bayangkan, pelamar yang berjubel itu pasti harus bayar (resi di kantor pos) tujuh ribu lima ratus (rupiah) per orang,” kata Damara. Dengan seribu pelamar saja, kantor pos memanen Rp7,5 juta. Kalau berkas harus bolak-balik karena belum lengkap, pemasukan kantor pos tentu berlipat.
“Hindari kesan bahwa sistem atau metode yang digunakan adalah komerisalisasi,” kata Damara. Betul. Sayangnya, kesan itu sudah tidak bisa dihindari. Kalau pada banyak daerah, pelamar hanya berurusan dengan toko untuk “habiskan” duit, pada seleksi CPNSD Nagekeo mereka harus “terkuras” lagi di kantor pos.
Tidak salah kalau dikatakan, prosedur ala Nagekeo ini contoh terbaik tentang pelayanan terburuk. Karakteristik ideal pelayanan publik adalah cepat, mudah, murah. Tak perlu diuraikan panjang lebar, kecuali bagi pelamar jauh, berurusan langsung dengan BKD akan lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah ketimbang melalui kantor pos. Langsung ke BKD bagi pelamar dekat merupkan pilihan rasional. Ini tidak. Main pukul rata. Semua harus via kantor pos.
Pukul rata ini semakin mengutakan kesan “komersialisasi”, meminjam istilah Marselinus Damara. Modus umumnya adalah bikin buntung supaya untung. Demi untung, maka prinsip pelayanannya: kalau bisa diperlambat, kenapa harus dipercepat. Kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah. Kalau bisa dipermahal, kenapa harus dipermurah.
Kesan ini bertambah kuat karena argumentasi pemkab lemah. Dari penjelasan Sekretaris BKD Aloysius Tiba terungkap, tujuan pelamaran melalui kantor pos adalah untuk menghindari kontak langsung dengan petugas. Kontak langsung “bisa dianggap ada pilih kasih”.
Ini argumentasi parah. Pertama, pilih kasih tidak hanya bisa dibangun melalui kontak langsung. Bisa juga melalui kontak tidak langsung: via orang lain atau sarana komunikasi. Kedua, pilih kasih itu atribut yang dilekatkan pada orang BKD. Itu dosanya BKD. Kenapa dosa BKD harus didampakkan ke CPNSD? BKD yang bikin dosa, CPNSD yang pikul salib. Tidak adil.
Selain tidak adil, tidak rasional. Gatalnya di kepala, garuknya di kaki. Semestinya, struktur, sistem, mekanisme, dan budaya kerja di BKD itulah yang dibereskan. Wah, wah, parah deh!
“Bentara” FLORES POS, Kamis 25 November 2010
1 komentar:
Penerimaan PNS Nagekeo harus prioritaskan putera-puteri Nagekeo. Kecuali secara kompetensi tidak tersedia putera-puteri Nagekeo dan keadaan mendesak maka dapat dipertimbangkan calon dari kabupaten lainnya.
Posting Komentar