Anggota DPRD Sikka Intervensi Proyek
Oleh Frans Anggal
Beberapa anggota DPRD Sikka meminta Kadishub Robertus (Roby) Lameng membeberkan saja nama-nama anggota DPRD yang lakukan intervensi dan meminta jatah dalam proyek pengadaan alat angkut darat tahun 2009 (Flores Pos Rabu 10 Maret 2010).
Permintaan itu berkenaan dengan pernyataan sang kadis, menanggapi pandangan umum fraksi di DPRD yang menyoroti proyek dimaksud. Kata Roby Lameng, proyek itu diintervensi beberapa anggota dewan untuk golkan kontraktor tertentu. Malah ada yang minta jatah dua mobil. Nama dan ’dosa’ mereka akan ia beberkan pada rapat pansus (Flores Pos Senin 8 Maret 2010).
Pernyataan Roby Lameng merupakan reaksi atas sorotan fraksi yang menengarai proyek di dinasnya bermasalah. Lebih daripada reaksi, ini mekanisme bela diri juga. Bahkan, lebih daripada bela diri, ini mekanisme peng-kambing-hitam-an. Bahwa: proyek itu bermasalah, antara lain, karena adanya intervensi beberapa anggota dewan.
Pertanyaan kita: kalau benar ada intervensi anggota dewan, kenapa dishub tunduk-takluk-taat-manut saja? Intervensi itu jelas salah. Minimal menyalahi Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Takluk pada yang salah sudah pasti salah. Sesuatu yang salah tidak patut dijadikan dasar pembenaran tindakan yang salah. Maka, intervensi dewan tidak patut dijadikan dasar pembenaran bermasalahnya proyek dishub.
Dengan ini, kita ingin Roby Lameng murni atau sekurang-kurangnya elegan dalam alasan dan tujuannya membeberkan nama dan ’dosa’ anggota dewan. Konkretnya: pembeberan itu hendaknya tidak (hanya) karena proyek di dinasnya disoroti dewan, dan tidak (hanya) untuk meredam sorotan itu. Letakkanlah tekad pada dasar bahwa intervensi dewan itu salah, dengan tujuan agar kesalahan itu tidak terulang.
Dengan dasar dan tujuan itu, yang mesti disertai fakta, data, dan pembuktian, tindakan Roby Lameng beberkan nama dan ’dosa’ anggota dewan dapat dibenarkan secara hukum dan moral. Secara demikian, ia tidak harus menunggu rapat pansus untuk beberkan apa yang dijanjikannya. Beberkanlah sekarang juga kepada pers. Bukankah pernyataan pertamanya justru disampaikan di hadapan publik (pers) dan bukan di hadapan pansus?
Ini ada kaitannya dengan akuntabilitas di hadapan publik. Akuntabilitas itu barulah mencapai maknanya kalau apa yang dinyatakan secara publik dibuktikan secara publik pula. Apalagi, ini berkenaan dengan persoalan publik yang melibatkan pejabat publik. Kalau di hadapan publik Roby Lameng katakan bahwa beberapa anggota dewan mengintervensi proyek, semestinya di hadapan publik pula ia buktikan itu dengan menyebut nama dan bentuk tindakan mereka.
Karena itu, kita sepakat dengan beberapa anggota dewan yang meminta Roby Lameng beberkan saja nama anggota DPRD yang lakukan intervensi dan meminta jatah dalam proyek. Tidak usah tunggu rapat pansus. Beberkan sekarang juga kepada pers. Bagi kita, ini ujian, apakah Roby Lameng murni atau sekurang-kurangnya elegan dalam alasan dan tujuannya.
Kalau alasanya bahwa intervensi dewan itu salah dan tujuannya agar tidak terulangnya kesalahan itu, ia tentu tidak akan menunda-nunda kesaksiannya. Sebaliknya, kalau alasannya (hanya) karena adanya sorotan dewan dan tujuannya (hanya) untuk meredam sorotan itu, ia pasti tunggu rapat pansus. Dan kita pun insaf. Ini hanya permainan. Taktik membarter kasus.
“Bentara” FLORES POS, Jumat 12 Maret 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar