25 Maret 2010

Tudingan Yan Sunur

Flores Pos Punya Target Khusus?

Oleh Frans Anggal

Yan Sunur dan istri memprotes berita Flores Pos yang ditulis Maxi Gantung. Pertama, soal kutipan pernyataan ketua majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Yoakim Langoday. Kedua, soal pemberitaan proyek posyandu yang disoroti DPRD Lembata (Flores Pos Senin 15 Maret 2010).

Kepada Maxi Gantung, secara lisan, Yan Sunur dan istri nyatakan kutipan pernyataan hakim dalam berita Flores Pos itu tidak benar. ”Kami sudah klarifikasi dengan ketua majelis hakim. Dia tidak pernah buat pernyataan seperti itu.” Demikian pula dengan pemberitaan proyek posyandu yang dikerjakan Yan Sunur. Konon Yan Sunur sudah temui pimpinan, komisi, dan semua anggota DPRD.

Atas dasar itu, Yan Sunur dan istri menuding Flores Pos punya target khusus terhadap Yan Sunur. Pihaknya sudah siapkan pengacara untuk lapor ke polisi. Tanggapan wartawan Flores Pos Maxi Gantung? Silakan melapor. Yang ditulisnya adalah fakta. Dan fakta itu pun ia tunjukkan.

Pertama, soal kutipan pernyataan ketua majelis hakim. Kepada Yan Sunur dan istri, Maxi Gantung perdengarkan rekaman pernyataan ketua majelis hakim yang kemudian dikutip dalam berita. Cocok. Dalam rekaman itu, ketua majelis hakim bertanya kepada seorang saksi: apakah saat turun dari pesawat di Kupang, ada orang yang bergandengan tangan dengan Yan Sunur, atau orang yang lengket dengan Yan Sunur, atau ada piaraan Yan Sunur.

Kedua, soal pemberitan proyek posyandu. Maxi Gantung mengkroscek kembali pernyataan Yan Sunur ke beberapa anggota dewan, lalu memberitakannya. Isinya: Ketua Komisi III Simon Krova menyatakan tidak pernah didatangi Yan Sunur. Anggota dewan Simoen Odel: ”Apa yang disampaikan Yan Sunur itu tidak benar ....” Anggota dewan Hasan Baha: ”Apa yang ditulis Flores Pos itu benar, masalah posyandu bertubi-tubi dibicarakan di DPRD pada saat sidang.”

Pada kasus pertama, rekaman yang diperdengarkan mengukuhkan pernyataan Maxi Gantung bahwa yang ditulisnya adalah truth, kebenaran. Kebenaran faktual persidangan. Truth is the defense of libel, kata sebuah dalil. ’Kebenaran merupakan pertahanan terhadap pencemaran nama baik’. Kebenaran itu pembuktian utama untuk menentukan pemberitaan itu pencemaran nama baik atau bukan. Maxi Gantung sudah membuktikannya. Yan Sunur dan istri akhirnya mengalihkan kemarahan ke ketua majelis hakim dan minta maaf kepada Flores Pos.

Pertanyaan kita: apakah benar Yan Sunur dan istri sudah menemui ketua majelis hakim? Apakah benar pula ketua majelis hakim membatah kata-katanya dalam persidangan, di hadapan Yan Sunur dan istri? Pertanyaan ini patut diajukan karena pada kasus kedua, modusnya mirip.

Yan Sunur bilang ia sudah minta klarifikasi dari semua anggota DPRD. Namun, setelah dikroscek oleh Maxi Gantung, beberapa anggota DPRD membantahnya. Ada yang membantah telah ditemui Yan Sunur. Ada pula yang membantah pernyataan Yan Sunur. Dengan demikian, klaim Yan Sunur pun gugur. Falsus in uno, falsus in omnibus, kata sebuah dalil hukum (Latin). Keseluruhan kesaksian dapat dikesampingkan apabila beberapa bagian daripadanya terbukti salah.

Yan Sunur itu figur publik di Lembata. Dia ketua Gapensi dan wakil ketua DPD II Partai Golkar. Pesan kita hanya satu. Jaga mulut. Jangan gampang menuding, supa tidak mudah pula dituding. En boca cerrada no entram moscas, kata pepatah Spanyol. Flies do not enter a closed mouth, kata orang Inggris. Lalat tidak masuk ke mulut yang tertutup.

“Bentara” FLORES POS, Rabu 17 Maret 2010

Tidak ada komentar: