02 Mei 2010

Ada Apa KPU Flotim?

Tidak Akomodasinya Paket Mondial

Oleh Frans Anggal

Paket calon bupati dan wakil bupati Flotim, Simon Hayon dan Fransiskus Diaz Alffi, alias paket Mondial, tidak diakomodasi oleh KPU Flotim. Dalam rapat pleno Selasa 27 April 2010, KPU Flotim tetap pada keputusan awal. Hanya menetapkan lima paket, minus Mondial yang diusung Partai Golkar, PKPB, dan Gerindra. Rapat ini menyikapi surat KPU Pusat yang meminta Mondial diakomodasi (Flores Pos Rabu 28 April 2010).

Mondial tidak dikomodasi karena tidak penuhi syarat administrasi hingga tenggat yang ditentukan. Syarat itu berupa surat keputusan parpol atau gabungan parpol yang mengatur mekanisme penjaringan bakal calon, dilengkapi berita acara proses penjaringan, sebagaimana dipersyaratkan Paraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 pasal 13 ayat 2 huruf l. Mondial tidak memasukkan ”surat keputusan parpol”, tapi ”kesepakatan bersama parpol”.

Bagi Mondial, ”kesepakatan bersama parpol” sama esensinya dengan ”surat keputusan parpol”. Bagi KPU Flotim, tidak. Sebab, peraturan KPU hanya sebutkan ”surat keputusan parpol”, bukan ”kesepakatan bersama parpol”. Menurut KPU Pusat? KPU Flotim keliru menafsir. KPU Flotim diminta mengakomodasi Mondial. KPU Flotim bergeming. Mondial tidak diakomodasi.

Ceritanya pasti berlanjut. Bisa berupa proses hukum oleh Mondial. Bisa berupa tindakan oleh KPU Pusat. Kita tunggu dan lihat. Namun, apa pun kelanjutannya, satu hal jadi jelas. Dalam memedomani hukum, dalam hal ini Peraturan KPU 68/2009, KPU Flotim begitu harfiah. Memelototi ”kulit”, tidak menyimak ”isi”. Berhenti pada ”huruf”, tidak menyelami ”roh”.

Isi atau roh peraturan dapat ditangkap dari konteksnya. Bisa dari bagian penjelasan peraturan itu. Bisa dari risalah rapat lahirnya peraturan itu. Bisa pula dari pihak atau otoritas yang melahirkan peraturan itu. Pada Peraturan KPU 68/ 2009 yang dirujuk KPU Flotim, otoritas yang melahirkan peraturan itu sangat jelas: KPU Pusat. KPU Pusat tahu baik isi dan roh peraturan yang keluarkannya.

KPU Pusat, melalui suratnya, meminta KPU Flotim mengakomodasi paket Mondial. Dengan permintaan itu, secara tersirat KPU Pusat mengingatkan KPU Flotim agar menangkap isi dan roh peraturan. Tidak terpaku mati pada kulit atau huruf. Artinya, ”surat keputusan parpol” yang tercantum dalam peraturan itu perlu dipahami secara esensial dan substansial. Secara demikian, ”surat keputusan parpol” sama dengan ”kesepakatan bersama parpol”. Dengan demikian, tidak ada alasan paket Mondial tidak diakomodasi.

Anehnya, permintaan KPU Pusat tidak dihiraukan KPU Flotim. KPU Flotim tetap tidak mengakomodasi paket Mondial. Dasarnya, Peraturan KPU 68/2009, yang notabene tidak mereka susun, selain hanya mereka baca dan maknai secara harfiah. Dengan dasar itu, mereka lalu mengambil sikap seolah-olah lebih tahu dari KPU Pusat yang notabene menghasilkan peraturan itu.

Ini namanya, sudah harfiah, arogan pula. Pertanyaan kita: ada apa dengan KPU Flotim sehingga begitu ngotot dalam keharfiahannya? Pertanyaan ini bisa melahirkan berbagai jawaban spekulatif. Apa pun jawabannya, semuanya berintikan satu hal. Banalitas! Mendangkalnya fungsi KPU Flotim sebagai lembaga negara penyelenggara demokrasi pemilu kada.

Kita berharap, dengan kewenangan yang dimilikinya, KPU Pusat bertindak tegas. Kalau dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan, segera ambil alih penyelanggaraan pemilukada Flotim. Mandatkan ke KPU Provinsi. Jadwal ulang prosesnya. Kita inginkan pemilukada yang bermutu. Bukan yang asal-asal.

“Bentara” FLORES POS, Kamis 29 April 2010

Tidak ada komentar: